Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Mojokerto, Ajak Hearing Segera Selesaikan Kasus Penjualan Buku Bodong

admin@radarindonesiaonline.com
3 Okt 2021 20:47
Peristiwa 0 42
3 menit membaca

MOJOKERTO – RI, Badan Kehormatan DPRD kabupaten Mojokerto adakan Hearing bersama Wali Murid SDN Pohkecik Kecamatan Dlanggu Mojokerto di Ruang Pertemuan Raden Wijaya Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto Jalan RA Basoeni Nomor 35 Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto, Kamis (30/09/21).

Hearing disamping dihadiri beberapa Anggota Dewan, juga hadir dari salah satu Wali Murid SDN Pohkecik ‘Hadi Purwanto.S.T.

Dalam kesempatan ini, Hadi Purwanto mengatakan secara pribadi, “saya kecewa dengan  pertanyaan yang disampaikan Bapak Subandi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, terkait penyampaiannya bahwa ini Aspirasi dari Wali Murid, padahal sudah jelas 3,5 bulan yang lalu saya sudah mengumpulkan berkas barang bukti kasus penjualan bodong yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto yang berinisial AY.

Dan saya mengartikan bahwa selama ini berkas kami hanya ditumpuk saja, diakui juga oleh Pak Subandi kalau Buku Tata Beracara Badan Kehormatan pada Periode ini belum dibuat, padahal buku tata tertibnya sudah dibuat. Saya juga memberikan saran agar Website DPRD Kabupaten Mojokerto diperbarui karena alamat kantor dan struktur pimpinan belum diperbarui. Saya akan menunggu para Pimpinan Dewan yang berjanji akan menindak tegas Anggota DPRD yang terlapor ini,” tegasnya.

“Dan saya menulis surat resmi harusnya ya dibalas dengan surat resmi bukan dengan ajakan ngopi bareng,” tambahnya.

“Sementara itu, terkait isu dengan adanya Oknum di belakang saya yang katanya membiayai Konferensi Pers selama ini, agar AY dipecat dan digantikan oleh Oknum tersebut hal itu tidak benar. Itu isu yang sangat tidak benar memang itu sengaja dihembuskan oleh Oknum yang tidak bertanggung jawab intinya untuk melemahkan saya.

Terus terang saya berjuang murni dengan uang pribadi saya sendiri, berjuang untuk Dunia Pendidikan Kabupaten Mojokerto agar tidak dikuasai oleh Oknum DPRD yang punya usaha buku. Padahal jelas Oknum DPRD tersebut tidak punya Izin Usaha penjualan buku maupun Penerbitan Buku. Bahkan Nomor ISBN buku LKSnya juga palsu, apalagi saya sudah terima balasan surat resmi dari ISBN bahwa ISBN LKS “AY” adalah palsu. Hal ini sudah masuk kategori pidana bukan perdata lagi,” jelasnya.

Dalam hal ini, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto H. Subandi, SH., saat Hearing menyampaikan juga permohonan maaf karena telah membuat menunggu lama untuk bisa Hearing seperti ini. Yang jelas kami berjanji akan segera menyelesaikan dugaan kasus penjualan buku bodong yang dilakukan Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto berinisial AY, ucapnya.

“Disamping itu, Ibu Ketua Dewan maupun Pimpinan Dewan lainnya ingin mendengarkan secara detail agar pemahaman kami tidak salah tafsir. Jika hanya membaca berkas barang bukti kasus penjualan buku bodong ini rasanya kurang lengkap kalau belum mendengarkan secara langsung. Terkait saran buku tata beracara yang belum dibuat dan Website DPRD Kabupaten Mojokerto yang belum diperbarui akan segera kami tindaklanjuti dan kami sangat berterima kasih atas kritik dan sarannya,” tegasnya. (Bams)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x