LAMANDAU – RI, Seorang Ayah terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian lantaran dilaporkan Istrinya sendiri kepada Polisi, atas perbuatan asusila. Bukannya memberikan contoh yang baik sebagai seorang Ayah, justru melakukan perbuatan tidak terpuji kepada Anak Tirinya.
Nasib malang menimpa inisial BF, gadis 18 tahun tersebut menjadi Korban nafsu oleh orang yang tidak lain Ayah Tirinya sendiri, bernama Hasanudin (41) warga yang tinggal Desa Beruta, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, kejadian tersebut dilaporkan pada pihak Polres Lamandau, Jum’at, 22 Januari 2021 kemarin.
Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan kasus pelecehan seksual tersebut. Dan telah menahan seorang Pelaku yang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan.
“Saat ini kita sudah mengamankan satu orang Pelaku, berinisial H, Pelaku diamankan di Polres Lamandau untuk di proses lebih lanjut,” jelas Kapolres, (26/1).
Kapolres menjelaskan, berdasarkan keterangan dari Korban, kejadian tersebut terjadi hari Rabu, (6/1) sekira pukul 08.00. Saat itu Pelaku masuk kedalam Kamar Korban yang tidak lain adalah Anak Tirinya. Saat itu Korban masih sedang tidur di dalam Kamarnya, sedangkan Rumah dalam keadaan sepi karena sedang ditinggal sang Ibu mengajar di Sekolah, sementara Adik Laki-laki Korban sedang Sekolah.
Saat itu, Pelaku tiba-tiba masuk kedalam Kamar Korban, kemudian memegang pantat Korban, sehingga korban terbangun. “Korban sempat melakukan perlawanan dengan mendorong Pelaku, namun pada saat itu Terlapor memegang kedua tangan Korban menggunakan tangan kananya sehingga Korban tidak dapat bergerak,” jelasnya.
Pelaku kemudian melampiaskan nafsunya dengan menyetubuhi Korban. Setelah melakukan aksi bejatnya, Pelaku kemudian mengancam Korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada Keluarganya dengan mengancam akan meceraikan Ibu Korban. Dan mengancam akan menghancurkan Rumah Tangga Korban.
“Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada Pamannya, yang kemudian dilanjutkan dengan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polres Lamandau,” imbuhnya.
Petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun. (rs/hms)
Tidak ada komentar