Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polresta Mojokerto Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Selasa, 12 Apr 2022
  • visibility 515
  • print Cetak

KOTA MOJOKERTO – RI, Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., diwakili  Wakapolresta Mojokerto Kompol Dr. Sarwo Waskito, S.H., S.Sos, M.Hum., MM., menggelar konferensi pers mengungkap jaringan perdagangan manusia. Senin (11/4/2022) Siang.

Acara yang digelar di halaman Mapolresta Mojokerto ini, turut di dampingi Oleh Kasat Reskrim AKP Rizki Santoso, S.I.K, Kasi Humas IPTU MK Umam S.E, Kasi Propam IPDA Yuda diliput oleh Wartawan Mojokerto dari Wartawan Media Cetak, televisi maupun online.

Dalam konferensi pers Wakapolresta Mojokerto Kompol Dr. Sarwo Waskito, S.H., S.Sos, M.Hum., MM., mengungkapkan berdasarkan laporan pada Selasa tanggal 29 Maret 2022 sekitar jam 19.30 Wib, Unit Reskrim mendapat laporan masyarakat perihal adanya dugaan Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) berupa seorang suami yang menjual istrinya untuk berhubungan badan dengan orang lain di Hotel Kota Mojokerto.

Dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan. Kemudian petugas melakukan penangkapan pelaku bersama barang bukti di bawa ke Polresta Mojokerto guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka ditangkap di Hotel yang berada di sekitar Kota Mojokerto.

“Modus Operandinya, pelaku menjual istrinya melalui Facebook untuk melakukan hubungan Sex Threesome setelah bertemu dengan pria yang mau berhubungan dengan Sex Treesome. Pelaku janjian dan membawa istrinya ke hotel sekitar Kota Mojokerto dengan uang perjalanan dari tulungagung ke Mojokerto Rp. 500.000,-, setelah masuk hotel menerima uang Rp 1.500.000.- dari pria yang memesan istrinya kemudian terjadi hubungan suami istri antara pria pemesan , korban BUNGA, dan tersangka.” Terang Kompol Dr. Sarwo Waskito dalam konferensi pers.

Tersangka yang ditangkap itu berinisial WW (37), Warga Kab. Tulungagung. Saat melakukan penylidikan, petugas menemukan barang bukti yaitu berupa, 1 unit HP Merks Xiaomi Note 5, 1 Unit Mobil Merk Panther Touring Warna biru Nopol AG 1617 TK, 1 buah sprei kasur warna putih, 1 buah bed cover warna putih, 1 buah bill/ nota hotel, uang tunai senilai RP 1.500.000, 1 buah alat kontrasepsi sudah terpakai, dan 2 buah alat kontrasepsi belum terpakai. “Korban yang di data satu orang yakni B (30), bertempat tinggal di Tulungagung,” imbuhnya.

Tersangka kini sudah ditahan di tahanan Polresta Mojokerto guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21. Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dengan hukuman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp120.000.000,00, hingga paling banyak Rp600.000.000,00.

saat konferensi pers dilakukan interogasi kepada pelaku, “ditemukan fakta bahwa Korban berinisial B adalah Istri siri dari pelaku WW, juga mengaku sudah melakukan transaksi seperti ini 2 kali, pertama kali di Kediri, dan ynag kedua di Hotel sekitar Kota Mojokerto” Ucap Kompol Dr. Sarwo Waskito.

“Dengan kasus seperti ini, pelaku dikenakan Pasal 296 KUHP, barangsiapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidanapenjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah dan Pasal 596 KUHP Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dipidana” Ungkap Wakapolresta Mojokerto. (Bams)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penetapan Tersangka NAMMendikbudristek Tahun 2019-2024

    Penetapan Tersangka NAMMendikbudristek Tahun 2019-2024

    • calendar_month Minggu, 21 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 153
    • 0Komentar

    JAKARTA, RI – Kamis 4 September 2025, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan Tersangka NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Periode Tahun 2019-2024. Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (KEMENDIKBUDRISTEK) dalam program digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022. […]

  • Curah Hujan Ekstrem, Polisi Gencar Pantau Debit Air di Titik Rawan Banjir Kubu Raya

    Curah Hujan Ekstrem, Polisi Gencar Pantau Debit Air di Titik Rawan Banjir Kubu Raya

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Polres kubu raya monitor curah hujan KUBU RAYA, RI – Polres Kubu Raya meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi basah di wilayah hukumnya. Menyusul curah hujan dengan intensitas ekstrem yang mengguyur Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat dalam beberapa hari terakhir, aparat kepolisian gencar melakukan pemantauan langsung dan pengecekan debit air sungai di sejumlah titik rawan, […]

  • Polres Pekalongan Gelar Vaksinasi Massal Dan Penyerahan Bantuan BTKLWN

    Polres Pekalongan Gelar Vaksinasi Massal Dan Penyerahan Bantuan BTKLWN

    • calendar_month Kamis, 7 Apr 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 262
    • 0Komentar

    KABUPATEN PEKALONGAN – RI, Ribuan masyarakat di Kabupaten Pekalongan, melakukan Vaksinasi Covid-19 tahap 1, 2 dan 3 yang digelar oleh Polres Pekalongan di Mapolres Pekalongan pada Rabu, (6/4/22). Selain Vaksinasi, Polres Pekalongan juga menyerahkan bantuan tunai untuk Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan (BTPKLWN) kepada 1.000 orang. Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria S.H., […]

  • Polres Pasuruan Gelar Lomba Polisi Cilik Jelang Hari Bhayangkara ke – 78

    Polres Pasuruan Gelar Lomba Polisi Cilik Jelang Hari Bhayangkara ke – 78

    • calendar_month Rabu, 12 Jun 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 441
    • 0Komentar

    Pasuruan, RI – Polres pasuruan menjadi tuan rumah Lomba Polisi Cilik dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke – 78. Lomba tersebut diikuti oleh Polres jajaran Polda Jatim sebanyak 10 Polres jajaran polda jatim meliputi Polres Pasuruan, Polres Kota Pasuruan, Polres Probolinggo, Polres Kota Probolinggo, Polres Situbondo, Polres Bondowoso, Polres Sampang, Polres Lumajang, Polres Jember dan […]

  • <em>Kodim 0815/Mojokerto Terima Kunjungan Tim Pengawasan Post Audit Intern Itdam V/Brawijaya</em>

    Kodim 0815/Mojokerto Terima Kunjungan Tim Pengawasan Post Audit Intern Itdam V/Brawijaya

    • calendar_month Rabu, 22 Mar 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 312
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Kodim 0815/Mojokerto menerima kunjungan kerja Tim Pengawasan Intern Inspektorat Kodam (Itdam) V/Brawijaya, dipimpin Inspektur Utama Umum (Irutum) Itdam V/Brawijaya Kolonel Caj (K) Dra. Purwaningsih, M.M. Kehadiran Tim Was tersebut disambut langsung Dandim 0815/Mojokerto, Letkol Inf M. Iqbal prihanta Yudha, S.E., beserta para Perwira Staf di Ruang Lobby Markas Kodim 0815/Mojokerto, Jalan Majapahit Nomor […]

  • Antisipasi Banjir, Koramil Mojosari Bareng Forkopimcam Bersihkan Sungai Gembolo

    Antisipasi Banjir, Koramil Mojosari Bareng Forkopimcam Bersihkan Sungai Gembolo

    • calendar_month Jumat, 1 Des 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 389
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI – Koramil 0815/09 Mojosari Kodim 0815/Mojokerto bersama Forkopimcam dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto melaksanakan kegiatan Karya Bakti pembersihan sampah di sekitar Aliran Sungai Gembolo, Desa Awang Awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Jumat (01/12/2023). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan Program Kali Bersih (Prokasih) yang digagas DLH Kabupaten Mojokerto dalam […]

expand_less