Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polresta Mojokerto Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Selasa, 12 Apr 2022
  • visibility 493
  • print Cetak

KOTA MOJOKERTO – RI, Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., diwakili  Wakapolresta Mojokerto Kompol Dr. Sarwo Waskito, S.H., S.Sos, M.Hum., MM., menggelar konferensi pers mengungkap jaringan perdagangan manusia. Senin (11/4/2022) Siang.

Acara yang digelar di halaman Mapolresta Mojokerto ini, turut di dampingi Oleh Kasat Reskrim AKP Rizki Santoso, S.I.K, Kasi Humas IPTU MK Umam S.E, Kasi Propam IPDA Yuda diliput oleh Wartawan Mojokerto dari Wartawan Media Cetak, televisi maupun online.

Dalam konferensi pers Wakapolresta Mojokerto Kompol Dr. Sarwo Waskito, S.H., S.Sos, M.Hum., MM., mengungkapkan berdasarkan laporan pada Selasa tanggal 29 Maret 2022 sekitar jam 19.30 Wib, Unit Reskrim mendapat laporan masyarakat perihal adanya dugaan Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) berupa seorang suami yang menjual istrinya untuk berhubungan badan dengan orang lain di Hotel Kota Mojokerto.

Dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan. Kemudian petugas melakukan penangkapan pelaku bersama barang bukti di bawa ke Polresta Mojokerto guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka ditangkap di Hotel yang berada di sekitar Kota Mojokerto.

“Modus Operandinya, pelaku menjual istrinya melalui Facebook untuk melakukan hubungan Sex Threesome setelah bertemu dengan pria yang mau berhubungan dengan Sex Treesome. Pelaku janjian dan membawa istrinya ke hotel sekitar Kota Mojokerto dengan uang perjalanan dari tulungagung ke Mojokerto Rp. 500.000,-, setelah masuk hotel menerima uang Rp 1.500.000.- dari pria yang memesan istrinya kemudian terjadi hubungan suami istri antara pria pemesan , korban BUNGA, dan tersangka.” Terang Kompol Dr. Sarwo Waskito dalam konferensi pers.

Tersangka yang ditangkap itu berinisial WW (37), Warga Kab. Tulungagung. Saat melakukan penylidikan, petugas menemukan barang bukti yaitu berupa, 1 unit HP Merks Xiaomi Note 5, 1 Unit Mobil Merk Panther Touring Warna biru Nopol AG 1617 TK, 1 buah sprei kasur warna putih, 1 buah bed cover warna putih, 1 buah bill/ nota hotel, uang tunai senilai RP 1.500.000, 1 buah alat kontrasepsi sudah terpakai, dan 2 buah alat kontrasepsi belum terpakai. “Korban yang di data satu orang yakni B (30), bertempat tinggal di Tulungagung,” imbuhnya.

Tersangka kini sudah ditahan di tahanan Polresta Mojokerto guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21. Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dengan hukuman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp120.000.000,00, hingga paling banyak Rp600.000.000,00.

saat konferensi pers dilakukan interogasi kepada pelaku, “ditemukan fakta bahwa Korban berinisial B adalah Istri siri dari pelaku WW, juga mengaku sudah melakukan transaksi seperti ini 2 kali, pertama kali di Kediri, dan ynag kedua di Hotel sekitar Kota Mojokerto” Ucap Kompol Dr. Sarwo Waskito.

“Dengan kasus seperti ini, pelaku dikenakan Pasal 296 KUHP, barangsiapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidanapenjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah dan Pasal 596 KUHP Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dipidana” Ungkap Wakapolresta Mojokerto. (Bams)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • AKBP Rensa Sastika Aktadivia Robinson Resmi Gantikan AKBP Kadek Ary Mahardika Pimpin Polres Kubu Raya

    AKBP Rensa Sastika Aktadivia Robinson Resmi Gantikan AKBP Kadek Ary Mahardika Pimpin Polres Kubu Raya

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 75
    • 0Komentar

    KUBU RAYA,RI – Kepemimpinan di Polres Kubu Raya resmi berganti. Tongkat komando kini berada di tangan AKBP Rensa Sastika Aktadivia Robinson, S.H., S.I.K., M.H., yang dipercaya menjabat Kapolres Kubu Raya menggantikan AKBP Kadek Ary Mahardika, S.I.K., M.H., yang mendapat amanah baru sebagai Kapolres Sanggau. Pergantian tersebut ditandai dengan upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) yang dipimpin […]

  • Satbrimob Polda Kalbar  Latihan Jelang Pilkada Serentak

    Satbrimob Polda Kalbar Latihan Jelang Pilkada Serentak

    • calendar_month Minggu, 11 Agt 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 340
    • 0Komentar

    Pontianak, RI – Satbrimob Polda Kalbar terus pertajam kemampuan personelnya melalui kegiatan latihan kemampuan mengantisipasi kesalahan prosedur yang berujung kepada pelanggaran HAM. Sabtu (10/08/24). Dalam rangka mengantisipasi kesalahan prosedur yang berujung kepada pelanggaran HAM Dansatbrimob Polda Kalbar Kbp Irwan Jaya perintahkan jajaran Satbrimob Polda Kalbar untuk melaksanakan kegiatan latihan kemampuan. Salah satu kegiatan latihan kemampuan […]

  • Forum Diskusi Ormas, Wali Kota Mojokerto Minta Ormas Waspadai Penyusupan Kelompok Anarko

    Forum Diskusi Ormas, Wali Kota Mojokerto Minta Ormas Waspadai Penyusupan Kelompok Anarko

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Forum Diskusi Ormas, Wali Kota Mojokerto Minta Ormas Waspadai Penyusupan Kelompok Anarko Kota Mojokerto, RI – Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, meminta seluruh Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Kota Mojokerto untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman penyusupan kelompok anarko. Hal ini disampikannya saat membuka Forum Diskusi Ormas bertema “Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dan Memperkuat Persatuan dalam Wadah NKRI […]

  • Danlanud RSA Natuna Berikan Arahan Apel Pagi: Tegaskan Ketahanan Pangan dan Pencegahan Pelanggaran Disiplin

    Danlanud RSA Natuna Berikan Arahan Apel Pagi: Tegaskan Ketahanan Pangan dan Pencegahan Pelanggaran Disiplin

    • calendar_month Selasa, 8 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 199
    • 0Komentar

    BATAM,RI- Komandan Lanud Raden Sadjad (Danlanud RSA) Natuna, Kolonel Pnb I Ketut Adiyasa Ambara, memberikan pengarahan kepada seluruh personel Lanud RSA pada apel pagi dilaksanakan di depan Hanggar Timur Lanud RSA, Selasa (8/7/2025). Dalam arahannya, Danlanud menekankan pentingnya dukungan terhadap program ketahanan pangan sebagai bagian dari Asta Cita Presiden RI. Seluruh personel diminta merawat RSA […]

  • Mengasah Keterampilan Pelajar: Pelatihan Saka Bhayangkara oleh Satbinmas Polres Landak”

    Mengasah Keterampilan Pelajar: Pelatihan Saka Bhayangkara oleh Satbinmas Polres Landak”

    • calendar_month Kamis, 16 Mei 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 434
    • 0Komentar

    Landak – RI- Polres Landak ~,Polda Kalbar ~ Sie Humas ~ Sat Binmas Polres Landak yang memberikan latihan kepada anggota Saka Bhayangkara di ruang Balai Kemitraan Polisi dan Masyarakat (BKPM) Polres Landak menunjukkan upaya untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan para anggota Saka Bhayangkara dengan berjalan aman dan lancar, ” Rabu ( 15/5/2024 ) Latihan ini […]

  • Pemantau Keuangan Negara (PKN) Desak BPN Aceh Singkil, Segera Keluar Kan Surat Yang Di Janjikan

    Pemantau Keuangan Negara (PKN) Desak BPN Aceh Singkil, Segera Keluar Kan Surat Yang Di Janjikan

    • calendar_month Kamis, 27 Jan 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 304
    • 0Komentar

    ACEH – RI, Pemantau Keuangan Negara (PKN) Aceh Singkil mendesak Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Aceh Singkil segera mengeluarkan surat yang dijanjikan oleh pihak BPN kepada masyarakat dan LSM terkait dengan persoalan Lahan Hutan produksi seluas 168 hektar yang diduga masuk dalam areal HGU PT. Runding Putra Persada (RPP), di Kecamatan Singkohor Kabupaten Aceh Singkil. […]

expand_less