Pembangunan tower Saradan tidak ada ijin
Pemalang, RI – Pembangunan menara tower seluler yang sekarang tengah berlangsung di Desa Saradan Pemalang , dipastikan belum dapat ijin dari Pemkab Pemalang.
Hal itu berdasarkan penelusuran yang dilakukan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pemalang , Kamis 28/3/2024.
” Sampai sekarang kami belum menerbitkan surat iijin untuk pembangunan tower seluler di Desa Saradan ” , ujar Dar , salah seorang stap di Kantor DPMPTSP.
Sementara itu Kepala Satpoll PP Pemalang , Ahmad Hidayat , ketika dihubungi lewat telpon mengatakan akan mengecek dengan instansi terkait terlebih dahulu.
” Akan kita cek dulu mas. Nanti kalo memang belum ada ijin ya kita hentikan dulu pembangunannya “, ujar Ahmad Hidayat.
Kepala desa Saradan , Heri Kuswadiono ketika ditemui di kantornya mengatakan , ada dua orang rekan yang datang untuk minta ijin mendata warga yang terdampak dalam rencana pendirian tower.
” Soal ijin resmi pendirian tower saya tidak tahu ” , tutur Heri .
Sebagai informasi , tower seluler tersebut sekarang masih dalam proses pengerjaan pondasi , berdiri diatas tanah sewa milik Sukaryo.
Masing-masing warga terdampak pembangunan tower tersebut mendapat kompensasi sebesar 2 juta dengan radius 55 meter. *
(imam wtw)
Tidak ada komentar