Belum Dapat Ijin, Satpol PP Pemalang Akan Hentikan Pembangunan Tower Saradan

Radar Indonesia
28 Mar 2024 14:34
Investigasi 0 202
1 menit membaca

Pembangunan tower Saradan tidak ada ijin

Pemalang, RI – Pembangunan menara tower seluler yang sekarang tengah berlangsung di Desa Saradan Pemalang , dipastikan belum dapat ijin dari Pemkab Pemalang.

Hal itu berdasarkan penelusuran yang dilakukan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pemalang , Kamis 28/3/2024.

” Sampai sekarang kami belum menerbitkan surat iijin untuk pembangunan tower seluler di Desa Saradan ” , ujar Dar , salah seorang stap di Kantor DPMPTSP.

Sementara itu Kepala Satpoll PP Pemalang , Ahmad Hidayat , ketika dihubungi lewat telpon mengatakan akan mengecek dengan instansi terkait terlebih dahulu.

Kades Saradan Heri Kuswidiono

” Akan kita cek dulu mas. Nanti kalo memang belum ada ijin ya kita hentikan dulu pembangunannya “, ujar Ahmad Hidayat.

Kepala desa Saradan , Heri Kuswadiono ketika ditemui di kantornya mengatakan , ada dua orang rekan yang datang untuk minta ijin mendata warga yang terdampak dalam rencana pendirian tower.

” Soal ijin resmi pendirian tower saya tidak tahu ” , tutur Heri .

Sebagai informasi , tower seluler tersebut sekarang masih dalam proses pengerjaan pondasi , berdiri diatas tanah sewa milik Sukaryo.
Masing-masing warga terdampak pembangunan tower tersebut mendapat kompensasi sebesar 2 juta dengan radius 55 meter. *

(imam wtw)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x