Belum Dapat Ijin, Satpol PP Pemalang Akan Hentikan Pembangunan Tower Saradan

Radar Indonesia
28 Mar 2024 14:34
Investigasi 0 354
1 menit membaca

Pembangunan tower Saradan tidak ada ijin

Pemalang, RI – Pembangunan menara tower seluler yang sekarang tengah berlangsung di Desa Saradan Pemalang , dipastikan belum dapat ijin dari Pemkab Pemalang.

Hal itu berdasarkan penelusuran yang dilakukan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pemalang , Kamis 28/3/2024.

” Sampai sekarang kami belum menerbitkan surat iijin untuk pembangunan tower seluler di Desa Saradan ” , ujar Dar , salah seorang stap di Kantor DPMPTSP.

Sementara itu Kepala Satpoll PP Pemalang , Ahmad Hidayat , ketika dihubungi lewat telpon mengatakan akan mengecek dengan instansi terkait terlebih dahulu.

Kades Saradan Heri Kuswidiono

” Akan kita cek dulu mas. Nanti kalo memang belum ada ijin ya kita hentikan dulu pembangunannya “, ujar Ahmad Hidayat.

Kepala desa Saradan , Heri Kuswadiono ketika ditemui di kantornya mengatakan , ada dua orang rekan yang datang untuk minta ijin mendata warga yang terdampak dalam rencana pendirian tower.

” Soal ijin resmi pendirian tower saya tidak tahu ” , tutur Heri .

Sebagai informasi , tower seluler tersebut sekarang masih dalam proses pengerjaan pondasi , berdiri diatas tanah sewa milik Sukaryo.
Masing-masing warga terdampak pembangunan tower tersebut mendapat kompensasi sebesar 2 juta dengan radius 55 meter. *

(imam wtw)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x