Breaking News
light_mode
Trending Tags

Brigade 571 TMP Wilayah Madura Menyambut Baik Sikap Kementriaan KKP Yang Turun Ke Kab Sumenep.

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Sabtu, 25 Jan 2025
  • visibility 184
  • print Cetak

SUMENEP- RI, masalah penyerobotan lahan pesisir pantai bawah laut di perairan Gersik putih yang masuk wilayah kecamatan gapura dan kecamatan Kalianget, yang belakangan ini menjadi sorotan, bahwa lahan bawa laut tersebut suda muncul sertifikat hak milik atau SHM, yang ada di wilayah kabupaten Sumenep.

Dari Sejak tahun 2010 ada pengusaha yang meraja Lela untuk menguasai ruang laut untuk kepentingan pribadi dan melakukan penyerobotan lahan pesisir pantai dan ruang gerak bawa laut yang terbit SHM perorangan,di arial dusun padurekso desa Kalianget timur kecamatan Kalianget kabupaten Sumenep Madura.

Menurut Sarkawi sejak tahun reformasi tahun 1997/1998 pesisir pantai gersik putih tersebut masyarakat dusun padurekso leluasa untuk mencari kekayaan laut di sekitar pesisir pantai gersik putih tersebut.

Dengan ulah dan permainan dari pihak pengusaha dan pemerintah desa Kalianget timur camat Kalianget bekerjasama dengan BPN Sumenep.

Muncul beberapa SHM sertifikat lahan pantai yang dikeluarkan oleh BPN Sumenep.

Pada tahun 1997 muncul satu sertifikat (SHM) sebidang tanah kosong milik negara, dengan nomer hak milik 730, dengan luas 13.950 M2.atas nama Ajeng Maimunah istri H Marsadik,

Pada tahun 1999, tanah tersebut di jual belikan kepada Sri Sumarlina Ningsih anak dari H Marsadik.
Lahan tanah kosong tersebut di alih fungsikan menjadi pelabuhan TUKS( terminal untuk kepentingan sendiri) namun realitanya pelabuhan TUKS tersebut, di konpersialkan menjadi pelabuhan bongkar muat untuk kepentingan umum bukan kepentingan pribadi.oleh Sri Sumarlina Ningsih,di tahun 2013/sampai berita ini.

Tidak puas dengan usaha yang di miliki yang memanfaatkan lahan pantai atau laut,
Keluarga H.marsadik tersebut, melakukan penyertifikatan kembali sebidang lahan tanah kosong milik negara lagi di tahun 2008.dengan nomer hak milik atau SHM 1918 a/n Sri Sumarlina Ningsih.

Dan di tahun 1999; muncul lagi sertifikat Dengan Nomer hak milik (SHM) 01302, Dengan luas 19.860 M2 a/n Sri Sumarlina Ningsih.anak dari H Marsadik.

Pada tahun yang sama H Marsadik mengajukan juga sebidang tanah kosong milik negara dengan obyek usaha untuk tambak, dengan nomer hak milik 01303 dengan luas 19.900 M2

Dan Pada tahun 2012, tanggal 17-04-2012, statusnya berubah tanah tersebut di hibahkan ke pada anaknya NUR ILHAM.

Ironisnya pada nomer :28/2015, Badan pertanahan kabupaten Sumenep, mengeluarkan RISALAH PERTIMBANGAN TEHNIS PERTANAHAN DALAM MENERBITKAN ISIN LOKASI, terhadap NUR ILHAM.

Yang awalnya tanah kosong milik negara tersebut dimohon untuk tambak, seluas 19.900 M2 tersebut dialih fungsikan menjadi pembangunan pelabuhan TUKS,dengan kesimpulan, pemohon pertimbangan tehnis pertanahan dalam menerbitkan izin lokasi dapat disetujui oleh BPN Sumenep,
Seluas 19.900 M2 dengan perincian yang di keluarkan oleh BPN Sumenep, Sumenep tersebut.

Untuk bangunan pelabuhan TUKS (terminal untuk kepentingan sendiri)seluas 13.930 M2,(70%)
Sedangkan sisanya 5.970 M2,BPN Sumenep, memberikan kewenangan untuk ruang terbuka hijau,

Dari situlah Sarkawi menduga ada kejanggalan dari BPN Sumenep,yang mana mengeluarkan SHM sertifikat milik sendiri tanpa melakukan kroscek kelokasi Terkait titik koordinat nya, apakah yang di mohon tersebut sebidang tanah kosong milik negara untuk tambak tersebut, sudah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mana status lahan pesisir dan pulau-pulau kecil undang undang nomor 1 Tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomer 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,.sudah jelas di dalam pasal pasal undang undang perikanan dan kelautan,
Sudah jelas dituangkan dalam pasal pasal pengelolaan pesisir pantai dan pulau pulau kecil,

Yang menjadi sorotan publik kemana Dinas kelautan dan perikanan kabupaten Sumenep, yang membiarkan arial ruang bawah laut tersebut,bisa disertifikat hak milik perorangan atau SHM, sedangkan anggaran pengawasan di dinas kelautan ada, dan menurut Sarkawi ad dugaan pembayaran dari dinas kelautan dan perikanan kabupaten Sumenep.

Sudah jelas ada sangsi hukumnya,, ketentuan di pasal 71, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut.

(1) Pemanfaatan ruang dari sebagian perairan pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau pulau kecil,yang tidak sesuai dengan lokasi yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16.ayat(1) dikenai sangsi administratif.

Sangsi administratif sebagaimana di maksud pasal 16 ayat (1) berupa peringatan pembekuan sementara dan/atau pencabutan izin lokasi.

Ketentuan pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut.
Setiap orang yang memanfaatkan ruang dari sebagian perairan pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau – pulau kecil yang tidak mengantongi izin lokasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga tahun) dan denda paling banyak Rp 500.000.000.00(lima ratus juta rupiah)dan seterusnya pasal 75 A. pasal 78 A pasal 78 B.

Untuk itu Sarkawi minta pada penegak hukum polres Sumenep, yang mana kasus tersebut sudah dilaporkan sejak tahun 2021, Sampai tahun 2024,penyidik belum menentukan apakah kasus tersebut sudah berkekuatan hukum,atau sebaliknya.

Untuk itu pelapor brigade 571 TMP wilayah Madura dan pokmaswas kelautan dan perikanan, kecamatan Kalianget kabupaten Sumenep.
Minta pada bapak Kapolres Sumenep,mengacu peraturan perundang-undangan dari kementerian kelautan dan perikanan, pungkasnya,(red).

  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggota BPD Moh. Hasim Merespon Baik Atas Laporan Warganya Terkait Penimbunan Pantai Yang Ditolak Masyarakat Desa Kalianget Timur

    Anggota BPD Moh. Hasim Merespon Baik Atas Laporan Warganya Terkait Penimbunan Pantai Yang Ditolak Masyarakat Desa Kalianget Timur

    • calendar_month Kamis, 8 Jul 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 287
    • 0Komentar

    Sumenep – RI, Penolakan warga masyarakat Desa Kalianget Timur terkait penimbunan bibir Pantai oleh salah satu warga Desa Gersik Putih yang ditolak masyarakat Kalianget Timur dengan alasan bisa mematikan mata pencaharian dan mempersempit area pencarian ikan yang bertempat di sebelah barat Pelabuhan Gersik Putih yang masuk lingkungan Desa Kalianget Timur Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Madura […]

  • Akselerasi Asta Cita Presiden RI, Mendes dan Kepala BNN Deklarasikan Kabupaten Bersinar Menuju Indonesia Emas

    Akselerasi Asta Cita Presiden RI, Mendes dan Kepala BNN Deklarasikan Kabupaten Bersinar Menuju Indonesia Emas

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 84
    • 0Komentar

    SUMATERA UTARA,RI- Sinergi nasional antara Kemendes PDT, BNN, dan pemerintah daerah dalam mempercepat Asta Cita Presiden RI melalui Deklarasi Indonesia Bersinar sebagai benteng preventif desa dari ancaman narkoba menuju Indonesia Emas. Komitmen pemerintah dalam mempercepat Asta Cita Presiden RI menuju Indonesia Emas terus diperkuat melalui gerakan nyata di daerah. Hal itu ditandai dengan Deklarasi Indonesia […]

  • Penyerahan Piala dan Hadiah Kejuaraan Bola Voli HUT ke-66 Kodam XII/Tpr

    Penyerahan Piala dan Hadiah Kejuaraan Bola Voli HUT ke-66 Kodam XII/Tpr

    • calendar_month Jumat, 12 Jul 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 343
    • 0Komentar

    Kubu Raya, RI – Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., menyerahkan piala dan hadiah kepada para pemenang sekaligus menutup Kejuaraan Bola Voli dalam rangka HUT ke-66 Kodam XII/Tpr. Bertempat di GOR Supriyadi, Sport Center Kodam XII/Tpr. Kejuaraan bola voli piala Pangdam XII/Tpr ini telah dilaksanakan sejak 1 Juli 2024 lalu. Sebelum resmi ditutup […]

  • Gelar Rapat Paripurna, Bupati Mojokerto Tandatangani LKPJ Akhir TA 2023

    Gelar Rapat Paripurna, Bupati Mojokerto Tandatangani LKPJ Akhir TA 2023

    • calendar_month Sabtu, 30 Mar 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 263
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna dalam rangka melaksanakan penandatanganan berita acara Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mojokerto akhir tahun anggaran 2023, di Gedung Graha Wichesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Basuni, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Rabu (27/3) pagi. Pelaksanaan penandatanganan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh itu, […]

  • Juara Umum MTQ XXXI Jatim 2025, Wabup Alif Lepas 18 Kafilah Gresik Berangkat Umrah

    Juara Umum MTQ XXXI Jatim 2025, Wabup Alif Lepas 18 Kafilah Gresik Berangkat Umrah

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Foto Juara Umum MTQ XXXI Jatim 2025, Wabup Alif Lepas 18 Kafilah Gresik Berangkat Umrah. (Kom) Gresik, RI — Pemerintah Kabupaten Gresik resmi melepas 18 anggota kafilah Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Kabupaten Gresik untuk melaksanakan ibadah umrah. Ini sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan meraih Juara Umum MTQ Provinsi Jawa Timur Ke-31 tahun 2025 di Kabupaten […]

  • Patroli Sahur Satuan Lantas Polres Magetan Berhasil Gagalkan Balap Liar

    Patroli Sahur Satuan Lantas Polres Magetan Berhasil Gagalkan Balap Liar

    • calendar_month Sabtu, 9 Apr 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 242
    • 0Komentar

    MAGETAN – RI, Kepolisian Resor Magetan kembali menggagalkan aktifitas kenakalan remaja Balap Liar di Twin Road Sukomoro Magetan, Sabtu (9/4). Kali ini melalui Anggota Sat Lantas Polres Magetan saat Patroli menjelang Sahur berhasil mengamankan beberapa remaja dan kendaraan bermotor yang dicurigai hendak Balap Liar di Twin Road Jalan Raya Sukomoro Maospati. Kasat Lantas Polres Magetan […]

expand_less