Bupati Mojokerto, Menyerahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun Kepala Desa se-Kabupaten Mojokerto

Pom py
1 Jul 2024 09:02
Daerah 0 59
3 menit membaca

MOJOKERTO, RI. Bupati Mojokerto serahkan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa sebanyak 299 kepala desa se-kabupaten Mojokerto, masa jabatan bertambah 2 tahun sebelumnya 6 tahun
Menjadi delapan tahun, pelaksanaan tersebut dilaksanakan di pendopo Graha Majatama kabupaten Mojokerto, Selasa (25/6/2024) pagi.

Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 5 Juni 2024, Nomor 100.3.5.5/2625/SJ perihal penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait kepala desa dan badan permusyawaratan desa dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Pada saat penyerahan SK tersebut, dihadiri jajaran Forkopimda Kabupaten Mojokerto, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, para asisten dan staf ahli Bupati Mojokerto, Kepala Perangkat Daerah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Zulkarnain Mahading, dan Direktur BUMD serta Camat se-Kabupaten Mojokerto.

Sementara itu, Bupati Mojokerto ” Ikfina Fatmawati ” dalam sambutannya saya atas nama Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan atas nama seluruh masyarakat Mojokerto mengucapkan selamat dan sukses kepada para kepala desa yang telah dikukuhkan dan di perpanjangan masa jabatannya yang menjadi 8 tahun, ucapnya.

Selanjutnya, Bupati Ikfina juga meminta kepada para kepala desa agar selalu menjaga kesehatannya, karena perpanjangan masa jabatan 2 tahun ini tentu masyarakat sangat menginginkan bukti kerja nyata para kepala desa setempat dan kami berharap bisa terus bekerjasama dengan anda semuanya, kita sudah menata apa yang akan kita lakukan untuk seluruh desa yang ada di Kabupaten Mojokerto yang jelas demi kemajuan Kabupaten Mojokerto tak lain adalah kemajuan dari seluruh desa yang ada di Kabupaten Mojokerto,”

Dalam hal ini, pemkab Mojokerto kedepan akan fokus dalam membangun desa, sehingga Ia meminta sinergitas seluruh kepala desa dalam memajukan seluruh desa se-Kabupaten Mojokerto dan saya minta bantuan dan sekaligus dukungan panjenengan semuanya karena membangun Mojokerto harus bersama dengan kepala desa se-Kabupaten Mojokerto,” tegasnya.

Disamping itu asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat Pemkab Mojokerto ” Bambang Purwanto ” menjelaskan, terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun terdapat 3 periodesasi yakni 2018-2024, 2022-2028, dan 2019-2025, 3 periodesasi kepala desa, meliputi 7 kepala desa masa periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2024, 41 kepala desa masa periode tahun 2022 sampai dengan tahun 2028, dan 251 kepala desa masa periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2025,” ujarnya.

” Bambang Purwanto ” bersyukur, atas sinergitas dari seluruh stakeholder bahwa 299 desa se-Kabupaten Mojokerto saat ini sudah mendapatkan predikat desa mandiri dari 299 Desa di Kabupaten Mojokerto, dengan rincian sebagai berikut tahun 2022 sebanyak 69 desa, tahun 2023 sebanyak 150 desa, tahun 2024 sebanyak 80 desa.

Sedangkan untuk kepala desa yang berhalangan hadir dikarenakan sakit. Bupati Ikfina akan menyerahkan secara langsung kepada 4 kepala Desa tersebut, disamping menerima SK perpanjangan masa jabatan kepala desa, piagam, dan lencana desa mandiri di tempat masing-masing, diantaranya Kepala Desa Tanjungan, Kecamatan Kemlagi Suparlik, diserahkan langsung di Rumah Sakit Islam Sakinah Mojokerto, Kelapa Desa Jasem, Kecamatan Ngoro Moh. Imam Chanafi, kepala Desa Gebangsari, Kecamatan Jatirejo Sunyoto, dan Kepala Desa Mojotamping, Kecamatan Bangsal H. Sumanan yang diserahkan langsung oleh Bupati Ikfina di kediamannya, tutupnya.(ADV/Bams)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x