Cimahi Inisiasi “Jumat Digital”: ASN WFH Sepekan Sekali demi Kejar Target Efisiensi Emisi
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
- visibility 29
- print Cetak

CIMAHI, RI – Pemerintah Kota Cimahi melakukan gebrakan dalam budaya kerja birokrasi dengan resmi meluncurkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. Langkah ini diambil bukan sekadar mengikuti tren, melainkan sebagai strategi taktis mempercepat transformasi digital sekaligus menekan polusi di Kota Militer tersebut.
Wali Kota Cimahi, Letkol. (Purn) Ngatiyana,. S.A.P menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan respons cepat terhadap arahan pemerintah pusat
(SE Menpan RB No. 3/2026 dan SE Mendagri No. 800/2026).
Fokus utamanya adalah mengubah pola pikir ASN dari sekadar “hadir di kantor” menjadi bekerja berbasis output.
“Kami ingin menciptakan sistem kerja yang lebih adaptif. Jumat menjadi momentum transformasi di mana 75% pegawai diperbolehkan bekerja secara remote, sementara 25% sisanya tetap bersiaga di kantor (WFO) untuk menjamin pelayanan tidak terputus,” ujarnya.
Meski fleksibel, Pemkot Cimahi tetap memberlakukan aturan ketat. Jabatan strategis seperti Eselon II (Kepala Dinas), Eselon III (Administrator), serta Camat dan Lurah dilarang WFH demi menjaga rantai komando.
Sektor pelayanan vital seperti RSUD, Puskesmas, Pemadam Kebakaran, hingga Mal Pelayanan Publik (MPP) juga tetap beroperasi normal. Wali Kota menjamin bahwa “kantor di rumah” tidak akan membuat urusan masyarakat melambat. “Pelayanan publik adalah harga mati. WFH hanya perpindahan lokasi, bukan penurunan kualitas,” tegasnya.
Ada misi hijau di balik kebijakan ini. Dengan berkurangnya pergerakan ASN ke kantor setiap Jumat, Pemkot Cimahi menargetkan penghematan anggaran operasional serta pengurangan emisi gas buang secara signifikan. ASN didorong untuk beralih ke transportasi umum atau kendaraan listrik jika memang harus bepergian.
Tak ada celah bagi ASN untuk “titip absen”. Pemkot telah menyiapkan sistem presensi digital berbasis lokasi (geofencing) yang terkunci pada domisili pegawai. Pelanggaran terhadap aturan jam kerja akan langsung berujung pada sanksi disiplin sesuai regulasi nasional.
“Evaluasi akan kami lakukan setiap dua bulan. Jika efektivitasnya terbukti, baik dari sisi penghematan energi maupun kepuasan masyarakat, maka pola kerja modern ini akan terus kami sempurnakan,” tutup Ngatiyana.
Melalui kebijakan ini, Cimahi berupaya memposisikan diri sebagai kota yang responsif terhadap perkembangan zaman, membuktikan bahwa birokrasi bisa tampil lebih ramping, lincah, dan ramah lingkungan. Pungkasnya. R. Harry KP.
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar