Pemalang, RI – Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang mengadakan perpanjangan kerjasama tentang permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang.
Penandatanganan kerjasama antara Perumda Tirta Mulia Pemalang dengan Kejari Pemalang itu berlangsung di Ruang Rapat Werkudara Kantor Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang, Rabu (7/8/2024).
Nota kesepakatan bersama tersebut ditandatangani Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang, Slamet Efendi SE MM dan Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Muib SH MH.
Slamet Efendi menyampaikan, kerjasama ini menjadi upaya Perumda Tirta Mulia Kabupaten Pemalang dalam menghadapi permasalahan hukum dengan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Pemalang, salah satunya perihal perlindungan aset perusahaan.
“Misalnya kita punya mata air yang pembeliannya jaman dulu. Karena sudah puluhan tahun dan dulu administrasinya kurang lengkap, kemudian dipermasalahkan dan digugat oleh cucu-cucunya.” jelas Slamet Efendi.
Maka, kata Slamet Efendi, kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Pemalang ini sangat diperlukan Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang untuk melindungi aset-asetnya agar pelayanan tak terganggu.
Sementara itu Kepala Kejari Pemalang, Muib, mengatakan, pihaknya siap mendampingi dan mengawal setiap proses pembangunan pemerintah daerah, baik dinas maupun BUMD demi lancarnya pembangunan Kabupaten Pemalang.
“Adanya perjanjian kerjasama dengan PDAM ini maka kami siap melakukan pendampingan terkait hukum perdata, perlindungan aset, ataupun pengadaan barang dan jasa agar sesuai ketentuan.” terangnya.
Kajari Pemalang pun mengapresiasi langkah Perumda Air Minum Tirta Mulia dalam melindungi aset-aset miliknya demi kelancaran pelayanan kepada masyarakat. *
(imam)
Tidak ada komentar