Categories: Peristiwa

Diduga Akibat Ulah Oknum LC, Karaoke Dan Pub IN LOUNGE Di Segel Satpol PP Kota Madiun,24 Karyawan Dan 9 LC “Meradang”

FOTO : Kasat Pol PP Kota Madiun Sunardi Nurcahyono Dan Team Saat Lakukan Penyegelan Pub Dan Karaoke In Lounge

MADIUN – RI, Setelah ramai jadi pemberitaan dan atas desakan berbagai pihak, akibat ulah Oknum Mucikari dan Oknum LC (Lady Companion) atau Pemandu Lagu yang diduga melayani Prostitusi, Karaoke In Lounge yang berada di Jalan Bali Nomor 60 Kartoharjo Kota Madiun akhirnya di segel Satpol PP Kota Madiun yang dipimpin langsung Kasat Pol PP Kota Madiun, Sunardi Nurcahyono pada Senin (21/9/20), juga diwakili salah Karyawan In Lounge, Danang serta Anggota Satpol PP lainnya.

“Disamping karena soal perijinan dan ramai terkait penangkapan oleh pihak Kepolisian Oknum Mucikari yang menyediakan Pemandu Lagu diduga melayani Prostitusi, atas perintah Bapak Walikota Madiun hari ini kita segel,” ungkap Sunardi.

“Terkait proses perijinan juga yang sebelumnya pribadi dan proses menjadi Perusahaan, silahkan dilegkapi dulu perijinannya, dan sampai kapan di tutup kita lihat perkembangannya nanti yang jelas karena melanggar kita tutup,” tegasnya Sunardi.

FOTO : Satpol PP Dan Perwakilan Pub Dan Karaoke In Lounge Saat Penandatanganan Berita Acara Penutupan

Terkait nasib Karyawan yang harus kehilangan pekerjaan mereka, Sunardi menyerahkan ke pihak Walikota Madiun terkait solusinya. “Terkait Karyawan yang harus kehilangan pekerjaannya, itu menjadi kewenangan Pak Walikota mencari solusinya,” ungkapnya.

“Bagi Tempat Hiburan lainnya silahkan melengkapi perijinannya dan tidak melakukan pelanggaran agar tidak  seperti ini, karena In Lounge ini sendiri sudah dilakukan Pembinaan dan teguran selama ini,” jelasnya.

FOTO : Pub Dan Karaoke In Lounge Di Jl.Bali Kota Madiun Yang Di Segel Satpol PP Kota Madiun Akibat Ulah Oknum Mucikari Dan LC Yang Diduga Melayani Prostitusi

Danang salah satu Karyawan Pub dan Karaoke In Lonunge yang mewakili In Lounge mengaku pasrah.

“Kami mengakui salah dengan adanya Prostitusi didalam Room Karaoke, tapi itu perbuatan Oknum. LC dan sesuai SOP yang ada sebenarnya itu tidak boleh tapi Oknum LC tersebut sudah lamgsung diberhentikan,” ungkap Danang kepada Koran ini.

FOTO : Danang Salah Satu Karyawan Pub Dan Karaoke In Lounge Yang Ikut Terimbas Penutupan Tersebut

“Pak Jovan sedang keluar Kota jadi saya yang mewakili,” ungkapnya.

“Sekarang saya juga dengan sekitar 24 Karyawan dan 9 LC belum tahu mau kerja dimana, masih menunggu perkembangan nanti,” tambahnya.

Jovan Pemilik Pub dan Karaoke In Lounge sejauh ini belum bisa dimintai tanggapannya.

Dalam kasus tersebut, Oknum Mucikari YAP (46) disangkakan dengan pasal-pasal 506 dan 296 KUHP mengambil keuntungan dengan Prostitusi dengan hukuman pidana maksimal 1 tahun 4 bulan. (bs/ebit)

admin@radarindonesiaonline.com

Recent Posts

Jelang Event Triathlon Piala Panglima TNI, Kodim 0815/Mojokerto Gelar Do’a Bersama

MOJOKERTO, RI. Personel Kodim 0815/Mojokerto menggelar kegiatan Doa Bersama di Ruang Data Makodim, Jalan Majapahit…

3 jam ago

Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota Mediasi Kasus Dugaan Perundungan dan Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Polresta Pasuruan , RI - Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota memediasi kasus dugaan tindak pidana…

4 jam ago

Perhutani Mojokerto Terima Tim Audit Sertifikasi CHSE untuk Wisata Bukit Kayoe Putih

MOJOKERTO, RI (21/10/2024) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mojokerto menerima kunjungan Lembaga Sertifikasi…

5 jam ago

Cooling System untuk Pilkada Damai, Polres Jombang Ajak Ribuan Warga Bersholawat

Jombang, RI - Polres Jombang Polda Jatim menggelar sholawat dan doa bersama untuk memohon kepada…

5 jam ago

Hadiah Umrah, Apresiasi Terbesar bagi Konsumen Setia Mojo Shop Fiesta

KOTA MOJOKERTO, RI. Pemerintah Kota Mojokerto memberikan penghargaan istimewa berupa hadiah umrah kepada konsumen setia…

8 jam ago