SUMENEP – RI, Diduga menghalang -halangi Kerja Wartawan salah satu Oknum Petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Sumenep yang berada di Jalan Raya Gapura Desa Paberasan Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur.
Salah satu Oknum Petugas SPBU tersebut resmi dilaporkan ke pihak Kepolisian Polres Sumenep, dengan bukti laporan LP/B/199/VIII/2021/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR yang dilaporkan oleh salah satu Wartawan dari Media Online Teropong Indonesia News, Abdus Shomad, Kamis (26/08/2021).
Menurut Abdus Shomad, menceritakan awal kejadian tersebut terjadi sekitar malam Minggu karena melihat antrian panjang kendaraan bermotor di SPBU yang berada di Desa Paberasan, namun sempat dihambat dan dihalang-halangi oleh Petugasnya dengan inisial Y, “tepatnya pas malam Minggu 14 Agustus 2021, sekitar pukul 19.30 WIB saya bersama Direktur saya, Teguh Caesar, yang hendak melakukan aktivitas peliputan karena melihat antrian panjang kendaraan bermotor di sekitar SPBU tersebut,” jelas Abdus Shomad kepada Awak Media pada Kamis, (26 Agustus 2021).
Ditambahkan, Abdus Shomad, “Melihat antrian panjang tersebut, kami dari luar Areal SPBU sempat mengambil foto dokumentasi dan hendak mengklarifikasi ke pihak Management. Tapi, melihat antrian panjang kami mengurungkan niat dan rencananya akan mendatangi kembali dan ada kepentingan lain (Transfer uang),” tambahnya.
Namun, lanjut Shomad, ketika dirinya hendak pergi meninggalkan Areal SPBU sambil boncengan, justru kami didatangi oleh beberapa orang dan agar segera berbalik arah lagi ke lokasi pendistribusian BBM.
“Sampai di Areal SPBU, kami disuruh masuk ke Ruangan pada bagian barat dan disana, Handphone kami sempat diminta namun kami tidak memberikannya, sehingga sempat tarik menarik dan akhirnya kami pun tak mampu, akhirnya handphone kami diambil serta beberapa gambar dokumentasi yang menjadi arsip manajemen kami dihapus,” ujarnya.
Setelah beberapa lama, Kades Paberasan datang ke SPBU, dan menyuruh kami pulang. Baru, ketika setelah Kades Paberasan, Kecamatan Sumenep Kota datang kami disuruh pulang,” tandasnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum dari Media Teropong Indonesia News, Ahmad Azizi,SH., selepas melakukan Pelaporan menyampaikan bahwa kinerja Wartawan itu sudah jelas diatur dalam UU nomor 40 tentang Pers, dimana Wartawan itu dilindungi oleh Undang-undang.
“Sehingga apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap Wartawan yang sedang bekerja, maka kita termasuk Penegak Hukum berkewajiban untuk melindunginya,” terang Ahmad Azizi,SH.
Lewat jalur hukum yang ditempuh tersebut, dia berharap kedepan tidak terjadi lagi hal yang sama menimpa para Wartawan yang lainnya,
“Harapan kami, lewat pelaporan ini pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Sumenep, harus bertindak tegas menyelesaikan atau mengungkap kasus ini sampai selesai, karena kalau ini tidak ditindak bisa saja nanti terulang lagi kejadian-kejadian seperti ini terhadap teman-teman Wartawan yang lain kemudian hari, dan kami tak menginginkan itu,” tegasnya.
Saya juga berharap kepada teman-teman Wartawan dalam melaksanakan tugas profesinya jangan sampai terlepas dari Kode Etik Jurnalias.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S,SH., dan juga pihak Manajer SPBU Paberasan, Joseph, saat dikonfirmasi lewat aplikasi WhatsAppnya belum ada tanggapan sampai berita ini dinaikkan. (M.one/Red)
Tidak ada komentar