Polres Mojokerto Kota Berhasil Ringkus Enam Pengedar Narkotika Jenis Sabu dan Double L

Pom py
14 Jun 2024 11:57
Daerah Hukrim 0 112
2 menit membaca

MOJOKERTO, RI. Dalam kurun waktu 1 Minggu terakhir, Satreskoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap 5 kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu dan obat keras berbahaya jenis tablet pil double L di wilayah hukum polres Mojokerto

Dalam hal ini, Polres Mojokerto Kota, berhasil meringkus 6 tersangka, masing-masing ODC (28) warga Kec.Tulangan, Kab Sidoarjo, SA (28) warga Kec.Ngoro, Kab. Mojokerto, Yl (47) residivis warga Kec. Mojoanyar, Kab. Mojokerto, RD (37) residivis, warga Kec. Pungging, Kab. Mojokerto, NA (30) residivis, warga Kec. Jetis, Kab. Mojokerto dan AK (25) Warga Kec.Pungging, Kab. Mojokerto.

Sementara itu, AKBP Daniel Somanonasa Munduri, Kapolres Mojokerto kota, yang diwakili PS. Kasat Narkoba IPTU Moch. Suparlan S.H, M.H yang di dampingi Kasi Humas Ipda Agung Suprihandono, saat menggelar Press Rilis yang diadakan pada Kamis (13/6/2024) di ruang prabu Hayam Wuruk.

Dijelaskan pula, bahwa keenam tersangka ini adalah hasil ungkap dari jajaran Satreskoba Polres Mojokerto tanggal 6 – 12 Juni 2024, jaringan ini mengedarkan Narkotika jenis sabu dan pil double L di wilayah hukum polres Mojokerto raya” kata PS Kasat Narkoba dan kami berhasil mengamankan sebanyak 144,8 gram Narkotika jenis sabu, 100 butir table pil double L, 4 unit timbangan elektronik, 1 pipet kaca berisi sabu, 3 ranmor roda 2 dan 6 buah HP, selain itu kita juga 1 ATM dan juga uang tunai sebesar Rp 130 ribu yang rencana akan dibuat membeli barang haram tersebut” ucapnya.

Untuk enam tersangka diantaranya, ODC, YI, dan NA di jerat dengan pasal 114 ayat (2) sub. Pasal 112 ayat (2) UU. RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman mati atau seumur hidup denda 10 miliar, untuk itu kami berhasil menyelamatkan 1.548 jiwa dengan asumsi perbandingan 1 gram sabu : 10 orang dan 1 butir double L : 1 orang, ungkapnya.(Bams)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x