Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Kasus Selebgram Live Show Adegan Pornografi Di Medsos

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Selasa, 1 Mar 2022
  • visibility 266
  • print Cetak

PASURUAN – RI, Selebgram berinisial KH (30) warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan ditetapkan sebagai Tersangka setelah melakukan Live Show adegan Pornografi dengan Smartphone melalui Aplikasi Online yang dilakukan didalam Kamar Mandi di salah satu Cafe yang terletak di Daerah Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

“Tersangka melakukan Live Show (Siaran Langsung) adegan Pornografi Dalam Jaringan (Daring / Online) Internet dengan menggunakan Smartphone milik Tersangka, yang dilakukan melalui Aplikasi Online Internet yang bisa di Akses oleh Publik dengan nama Akun Tersangka yakni Cleopatra,” ungkap AKP Adhi Putranto Utomo, S.I.K., Kasat Reskrim Polres Pasuruan, Selasa (01/03/22).

Selanjutnya tersangka “KH“ berperan sebagai Host, yang kemudian memulai adegan Pornografi sambil menunggu Respon dari Penonton dan kiriman Bonus / Hadiah berupa Koin dari Penonton.

Tersangka “KH“ mendapatkan upah sebesar 6 (enam) US Dollar untuk setiap 1 jam saat melakukan Live Show, sedangkan untuk Koin dari Penonton, Tersangka Mendapatkan 60% dari Total Penghasilan, sedangkan 40% sisanya adalah bagian Agensi dan Aplikasi Online dengan  Kurs 1 (satu) Koin adalah sebesar Rp. 3.000,- (Tiga Ribu Rupiah). Tersangka “KH“ mendapatkan keuntungan setiap bulan rata – rata sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah),” tambah Kasat Reskrim.

Terdapat Tersangka berikutnya yakni berinisial BA (26) warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, sebagai Agensi yang berperan Merekrut Host dan mendapatkan Gaji serta Fee dari penghasilan para Host.

Kasat Reskrim menjelaskan kronologi penangkapan yang bermula dari adanya Informasi dari masyarakat dan Patroli Cyber yang kemudian dilakukan Penyelidikan.

“Saat Tersangka keluar dari Kamar Mandi, kemudian Petugas Polwan Polres Pasuruan yang sudah mengintai Tersangka, langsung membawa Tersangka masuk kembali ke dalam Kamar Mandi untuk dilakukan Penggeledahan, dan ditemukan Barang Bukti yang selanjutnya Tersangka beserta Barang Bukti dibawa menuju Mapolres Pasuruan guna dilakukan  Penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Adhi.

Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tersangka “KH” yakni, 3(tiga) unit Smartphone,  1(satu) unit mainan sex/vibrator merk lovense type Nora warna merah muda beserta dosh book dan kabel charger, 1(satu) unit mainan sex/vibrator merk lovense type lush 3 warna merah muda beserta dosh book  dan kabel charger, 5(lima) buah topeng, 1(satu) helai celana dalam warna krem, 1(satu) buku rekening Bank BCA, 1(satu) lembar kartu ATM Bank BCA, 1(satu) botol minyak pelumas olive oil, 10(sepuluh) set pakaian kostum, 1(satu) set lampu bulat / ring light.

Sedangkan dari Tersangka “BA” berhasil diamankan Barang Bukti yakni, 1(satu) buku rekening Bank BCA, 1(satu) lembar kartu ATM Bank BCA, 1(satu) Unit Smartphone Realme Note8 warna Hitam.

Atas perbuatannya, Tersangka “KH” dikenakan Pasal 34 dan Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun  2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Junto Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor : 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dengan ancaman Hukuman Penjara selama 10 (Sepuluh) Tahun atau Denda sebanyak Rp.5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah).

Sedangkan tersangka “BA” dikenakan Pasal 35 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan Ancaman Hukuman Penjara paling singkat 1 (Satu) Tahun dan paling lama 12 (Duabelas) Tahun Dan/Atau Pidana  Denda paling sedikit Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dan paling  banyak Rp. 6.000.000.000,- (Enam Miliar Rupiah). (mjb/red Humas)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polsek Kota Sumenep Ringkus Pria Diduga Percobaan Pencurian

    Polsek Kota Sumenep Ringkus Pria Diduga Percobaan Pencurian

    • calendar_month Rabu, 30 Mar 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 332
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI,  Polsek Sumenep Kota – Polres Sumenep, telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana percobaan pencurian di dalam jok sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol M 5152 WS. Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Halaman Gudang Penimbunan Padi milik H. ST yang berada di Jalan Adipoday Dusun Manggaling Desa Kolor […]

  • Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2022 Dalam Rangka Cipkon Kamseltibcarlantas Menjelang Idul Fitri 1443 H/2022

    Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2022 Dalam Rangka Cipkon Kamseltibcarlantas Menjelang Idul Fitri 1443 H/2022

    • calendar_month Selasa, 1 Mar 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 244
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2022 Dalam Rangka Cipkon Kamseltibcarlantas Menjelang Idul Fitri 1443 H/2022 ditengah Pandemi Covid-19 di Wilayah Jawa Timur. Tempat di Lapangan Apel Sanika Satyawada Polres Sumenep Jalan Urip Sumoharjo No.35 Desa Pabian Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, Selasa 01 Maret 2022. Pukul 08.30 WIB. Kapolres Sumenep AKBP Rahman […]

  • Ratusan Personel Kodim 0815/Mojokerto Latihan Menembak

    Ratusan Personel Kodim 0815/Mojokerto Latihan Menembak

    • calendar_month Kamis, 24 Nov 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 240
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – RI, Sebagai Satuan Komando Kewilayahan, Kodim 0815/Mojokerto melaksanakan tugas pokok TNI AD  difokuskan pada Binter (Pembinaan Teritorial) dalam rangka pembinaan wilayah pertahanan darat. Tugas Binter ini juga sekaligus membantu pemerintah / Pemerintah Daerah dalam mendukung proses pembangunan yang berkelanjutan. Kendati fokus pada Tugas Binter, Kodim 0815/Mojokerto sebagai Satuan TNI AD, juga menjalankan program […]

  • SEKOLAH TAHAN IJAZAH … LAPORKAN

    SEKOLAH TAHAN IJAZAH … LAPORKAN

    • calendar_month Senin, 4 Okt 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 355
    • 0Komentar

    SURABAYA – RI, Ijazah merupakan dokumen resmi, yang diterbitkan sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar, dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus dari satuan pendidikan. Sekolah sebagai pelayan pendidikan, tidak diperkenankan untuk menahan Ijazah para Peserta Didik, jika ada maka pihak Sekolah bisa kena sanksi. Walaupun situasi masih pandemi Covid – 19, ternyata masih ada Sekolah […]

  • Pengangkatan 18 Tenaga PPPK Kota Cimahi Mendapatkan SK

    Pengangkatan 18 Tenaga PPPK Kota Cimahi Mendapatkan SK

    • calendar_month Sabtu, 9 Sep 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 317
    • 0Komentar

    Cimahi, RI, .- Penjabat (Pj) Walikota Cimahi, H Dikdik Suratno Nugrahawan menyerahkan Surat Keputusan SK) pengangkatan kepada 18 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional, di Aula Gedung B Kompleks Pemkot Cimahi Jalan Raden Demang Hardjakusumah Kota Cimahi,Dalam penyerahan SK tersebut, Dikdik mengharapkan mereka dapat menunjukkan komitmen pelayanan yang baik kepada masyarakat.Penyerahan SK dilaksanakan […]

  • Kodim 1204/Sanggau Melaksanakan Pembangunan Jembatan Gantung di Desa Sotok Capai 22,19 Persen, Dukung Akses Pendidikan dan Mobilitas Warga

    Kodim 1204/Sanggau Melaksanakan Pembangunan Jembatan Gantung di Desa Sotok Capai 22,19 Persen, Dukung Akses Pendidikan dan Mobilitas Warga

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 42
    • 0Komentar

    SANGGAU,RI– Pembangunan jembatan di berbagai wilayah Indonesia terus dilakukan sebagai upaya meningkatkan konektivitas dan kesejahteraan masyarakat. Secara terpusat, Presiden Prabowo Subianto meresmikan pembangunan 218 titik jembatan di seluruh Indonesia pada Senin, 9 Maret 2026. Salah satu titik pembangunan tersebut berada di Desa Sotok, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Di lokasi ini sedang dibangun jembatan […]

expand_less