Diduga Gelapkan 3 Unit Mobil Kades Karangpandan Rejoso Diamankan Polres Pasuruan Kota
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month Sabtu, 9 Agt 2025
- visibility 126
- print Cetak

Foto: Pelaku Yang Gelapkan 3 Unit Mobil Kades Karangpandan Rejoso Diamankan Polres Pasuruan Kota
PASURUAN,RI- Polres Pasuruan Kota mengamankan AY (48) Kades Karangpandan Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan diduga menggelapkan tiga Unit Mobil dan satu Kendaraan Tossa bantuan Pemerintah Kabupaten Pasuruan Selasa, 05/08/2025
Berawal dari laporan ( MAM) alamat Dsn Gayam Kecamatan Gondang Wetan Kabupaten Pasuruan pada Tanggal 25/07/2025 , atas penggelapan 1(satu) Unit mobil Toyota Avanza tahun 2023 warna hitam metalik, disewa sejak tanggal 20/07/2025
Laporan berikutnya ( MR ) Desa Warung dowo Kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan atas penipuan dan penggelapan
menggelapkan 2 ( dua) 1 unit mobil Toyota Avanza Tahun 2023 warna putih dan 1 ( satu) Unit mobil Agya tahun 2014 warna silver metalik disewa sejak 17 Juli 2025 tidak dikembalikan
Sekira pukul 01.00 wib Tanggal 01/08/2025 AY (48) Kades Karang pandan Kecamatan Rejoso diamankan oleh petugas ketika sedang sembunyi tidur di sebuah masjid di wilayah Rejoso
Yang bersangkutan tidak berani pulang dikarnakan banyak yang menagih hutang serta menanyakan keberadaan mobil dan motor yang dipinjam.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota ” bahwa pelaku menyewa mobil dengan alasan untuk mengantar
anak ke Pondok , setelah menguasai kendaraan AY langsung menggadaikan, hasil uang penipuan dipergunakan sehari hari dan bersenang senang
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa menyampaikan ” Bahwa tersangka melakukan aksinya berulangkali.
Kami masih mendalami kasus ini karna diduga ada korban lain, kami himbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melapor ” Jelasnya
Atas perbuatannya AY dijerat Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 Ayat ( 1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berkelanjutan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara
Barang bukti yang sudah diamankan :
- Surat Surat Kepemilikan Mobil
- 1 ( satu) unit Mobil Toyota AGYA tahun 2014 warna silver Metalik
-1 ( satu) Unit Mobil Toyota AVANZA tahun 2023 warna putih
- 1 ( satu) Unit Mobil Toyota Avanza Tahun 2013 Warna Putih
( mjb/tg)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar