Dinas Pu Kota Blitar, Adakan Latihan SKK, Jasa Kronstruksi Harus Bersertifikasi

Redaksi Pagi
12 Okt 2024 08:49
Daerah 0 24
2 menit membaca

Blitar, RI- Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kota Blitar, menggelar latihan Sertifikasi Kerja Konstruksi (SKK) njenjang 4 (2- 3/10/24) di ruang Majapahit Kota Blitar.

Hadir Kepala Dinas PUPR Kota Blitar, Ir.Ema Santi, M.T, Ketua LSP Gatensi Karya Kontruksi Jawa Timur dan para peserta latihan skk njenjang 4 dan beberapa lembaga dan instansi terkait.

Terpisah sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Blitar, Ir .Emma Santi, M.T, saat di konfirmasi Radar Indonesia melalui sekretarisnya, menyampaikan,
Bahwasanya di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, terutama di bidang konstruksi adalah sebagai pembimbing dalam melaksanakan pekerjaan di lapangan sehingga kami tetap memberikan pembinaan kepada para pekerja konstruksi.
” Ya gimana to yang namanya pembina, salah satunya adalah memberikan pembinaan ,’ ucap Joko dengan nada santai.

Kami dari dinas PU menggelar latihan Sertifikasi Kerja Konstruksi (SKK ) jenjang 4. Yaitu selama dua hari. Mulai tanggal 2 Oktober – 3 Oktober 2024. Dengan peserta sekitar 60 orang. Dan peminatnya sangat luar biasa mas, jadi dari 60 peserta 60 orang yang mendaftar sudah mencapai 120 orang.
“Jadi dari jumlah tersebut kami bagi 50% dari jumlah pendaftar akan kami selenggarakan pada bulan berikutnya
Dan kegiatan ini telah kami lakukan secara rutin dalam setiap tahunnya.

Dan perlu kita ketahui, dinas PU tidak bisa serta merta melakukan kegiatan latihan SKK, tanpa ada lisensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terakreditasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Kami selaku pembina tentu punya tugas melakukan pembinaan.
Ini dasar hukumnya adalah Undang-undang No. 2. Tahun 2017 tentang jasa konstruksi.
Dan Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2021 Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 2021.
“Oleh karenanya kita sebagai pembina, juga memberikan kesempatan kepada tenaga/jasa konstruksi.Namun demikian jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat.Sehingga didalam melakukan pekerjaan sesuai dengan standard operasional prosedur,” terang Joko.

Ia menambahkan, SKK jenjang 4,5,6 diperuntukkan bagi teknisi,atau analis dengan pengetahuan dan ketrampilan dasar dalam bidang konstruksi. Mereka terlibat dalam perencanaan sederhana, pengawasan proyek dan pelaksanaan proyek konstruksi dengan bimbingan.
Sedangkan jenjang 7,8,9 adalah ahli muda konsultan atau pengawas.

Lanjut Joko, adapun fungsi SKK kontruksi antara lain,

  • Patokan kwalitas dan kwantitas tenaga ahli
    -Sebagai tanggung jawab keamanan terhadap masyarakat.
  • Mendukung pengembangan diri sekaligus perusahaan konstruksi baik level nasional maupun internasional.
  • Sebagai legalitas yang harus dimiliki oleh tenaga kerja kontruksi.
    “Harapan kami dengan digelarnya SKK kedepan pembangunan yang ada di Kota Blitar khususnya dan Indonesia pada umumnya sesuai yang kita harapkan yaitu berpegang pada Standar Operasional Prosedur ,”pungkasnya.
    (kam/pet)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x