Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dishub Kota Cimahi Tindak Pelanggar Jam Pembatasan

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 23 Sep 2023
  • visibility 277
  • print Cetak

Cimahi, RI. – Petugas gabungan menjaring puluhan kendaraan angkutan barang atau truk besar karena melanggar jam operasional di kawasan Bunderan Leuwigajah, Kota Cimahi
Penegakan hukum (gakkum) gabungan tersebut dilakukan Dinas Perhubungan Kota Cimahi bersama unsur TNI dan Polri. Petugas menyasar truk-truk angkutan barang yang masih membandel dengan melewati kawasan Bunderan Leuwigajah diluar jam operasional.
Berdasarkan pantauan, petugas gabungan memberhentikan satu per satu truk yang melintas kemudian dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat-suratnya. Setelah itu langsung diberikan sanksi tegas. Selain truk, pengendara sepeda motor yang kedapatan tidak mengenakan helm juga ikut terjaring operasi gabungan.
“Tujuan kegiatan ini adalah menegakan peraturan wali kota berkaitan dengan jam operasional kendaraan besar,” kata Kepala Bidang Angkutan pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Rini Lusy.
Dalam gakkum gabungan itu, petugas menjaring sebanyak 50 unit truk sedang dan besar yang diketahui melanggar jam pembatasan operasional di kawasan Bunderan Leuwigajah. Truk-truk yang melanggar itu diberikan sanksi berupa surat tilang dan harus mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
“Ada sekitar 50 kendaraan yang sudah terjaring. Mereka diberikan sanksi tilang dan harus mengikuti sidang,” ucap Riny.
Dia mengatakan, dari puluhan truk yang melanggar ada juga yang pernah terjaring gakkum sebelumnya. Pihaknya mengancam bakal memberikan sanksi tegas seperti. pencabutan izin apabila ke depan masih melakukan pelanggaran serupa.
“Malau sudah diberlakukan berkali-kali kita akan melakukan pencabutan izin operasional. Yang terkendala itu adalah kebanyakan kendaraan dari luar Cimahi sehingga kita harus melakukan surat-menyurat dan sebagainya,” ujar dia.
Aturan jam operasional di kawasan Bunderan Leuwigajah sesuai yang tercantum dalam Peraturan Walikota (Perwal) berlaku dari Senin-Jumat dari mulai pukul 06.00-09.00 WIB dan pukul 16.00-18.00 WIB. Artinya, dijam-jam tersebut truk dilarang melintas di kawasan tersebut.
Rini mengatakan, larangan melintas truk pada jam sibuk itu dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan yang kerap terjadia di wilayah tersebut. Khususnya pada pagi dan sore hari yang terpantau kerap mengalami kemacetan.
“Aturan itu masih berlaku. Kita berusaha bagaimana membatasi pergerakan daripada kendaraan besar untuk jam-jam sibuk agar tidak terjadi kemacetan sehingga lalu lintas dapat berjalan dengan baik dan lancar,” kata Rini.
Namun meski sudah ada aturan pembatasan jam operasional, lanjut dia, kenyataannya masih banyak truk yang melanggarnya. Padahal menurut Rini, rambu-rambu yang dipasang sudah jelas, dan sosialisasi pun kerap dilakukan pihaknya.
Menurutnya, pelanggaran yang kerap ditemukan itu dikarenakan kurangnya kesadaran dari pengendara mengenai adanya aturan tersebut. “Memang masih ada yang membandel, masih ada pelanggaran yang dilakukan sehingga kami memandang perlu dilakukan secara rutin karena mungkin kebiasaan daripada kita melanggar aturan yang sudah ditetapkan,” tuturnya. (R.Harry KP.)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kodim 0819/Pasuruan Bekali Prajurit Bintara Otsus Dengan Materi Berbicara Efektif

    Kodim 0819/Pasuruan Bekali Prajurit Bintara Otsus Dengan Materi Berbicara Efektif

    • calendar_month Kamis, 14 Okt 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 265
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Sebelum para Bintara Otsus mengemban tugas sebagai Babinsa di Papua, mereka akan dibekali pelatihan bagaimana menjadi Babinsa berupa praktek lapangan di Koramil-Koramil seperti yang dilaksanakan di Kodim 0819/Pasuruan saat ini. Guna menambah wawasan kepada 12 orang Bintara Otsus asal Papua, Kodim 0819/Pasuruan memberikan pembekalan Giat Aplikasi Lapangan materi Berbicara Efektif bertempat di […]

  • Bulan PRB 2025 Resmi Dibuka, Momentum Memperkuat Kesiapsiagaan dan Mitigasi Bencana

    Bulan PRB 2025 Resmi Dibuka, Momentum Memperkuat Kesiapsiagaan dan Mitigasi Bencana

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Foto Bulan PRB 2025 Resmi Dibuka, Momentum Memperkuat Kesiapsiagaan dan Mitigasi Bencana. (kom) Kota Mojokerto, RI – Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Dr. Rustian, bersama Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, perwakilan Komisi VIII DPR RI secara resmi membuka Peringatan Bulan Pengurangan Risiko Bencana (PRB) Tahun 2025 di GOR Seni Majapahit Kota Mojokerto, […]

  • Ketua DPP Legatisi Audiensi dengan (BPK) RI Terkait Dugaan Penyimpangan APBD Kabupaten Kubu Raya Tahun 2023

    Ketua DPP Legatisi Audiensi dengan (BPK) RI Terkait Dugaan Penyimpangan APBD Kabupaten Kubu Raya Tahun 2023

    • calendar_month Sabtu, 6 Jul 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 531
    • 0Komentar

    Pontianak,RI– Ketua DPP Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Legatisi), Akhyani, BA, didampingi sejumlah awak media, melakukan audiensi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat Jumat(5/7/2025)terkait dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kubu Raya tahun 2023. Audiensi tersebut berlangsung di kantor (BPK)RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat yang berlokasi di Jl. A. […]

  • Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA) Sudah Mencapai 80%

    Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA) Sudah Mencapai 80%

    • calendar_month Jumat, 11 Sep 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 449
    • 0Komentar

    LAMPUNG UTARA – RI, Kartu Identitas Anak (KIA) adalah Identitas Resmi Anak yang berusia dibawah 17 tahun dan fungsinya mirip dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimiliki oleh orang dewasa. KIA ini merupakan produk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. […]

  • Babinsa Koramil 1204-19/ Mukok Hadiri Upacara Pembukaan Perkemahan Gudep Abdul Fatah

    Babinsa Koramil 1204-19/ Mukok Hadiri Upacara Pembukaan Perkemahan Gudep Abdul Fatah

    • calendar_month Jumat, 19 Apr 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 283
    • 0Komentar

    Sanggau,RI – Babinsa Koramil Koramil 1204-19/ Mukok Serka Sutikno menghadiri upacara pembukaan perkemahan gabungan Gudep Abdul Fatah yang di selenggarakan di SMap N 1 Mukok wilayah Kec.Mukok Kab.Sanggau. Kamis (18/4/2024) Kegiatan Pramuka merupakan salah satu bentuk pendidikan karakter yang di lakukan, sehingga terbentuk jiwa serta karakter anak agar mereka menjadi generasi Emas pada masa mendatang. […]

  • Satgas Mobile Yonif 500/Sikatan Gelar Ibadah Bersama Jemaat GKII Antiokhia Yokatapa

    Satgas Mobile Yonif 500/Sikatan Gelar Ibadah Bersama Jemaat GKII Antiokhia Yokatapa

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Intan Jaya, RI- Suasana penuh kehangatan dan kekhusyukan menyelimuti Gereja GKII Antiokhia, Kampung Yokatapa, Distrik Sugapa, ketika jemaat setempat melaksanakan ibadah bersama dengan 10 personel Titik Kuat (TK) J2 Kout Satgas Pamtas RI–PNG Mobile Yonif 500/Sikatan. Kegiatan yang dipimpin oleh Serka Juwanto, selaku Bapel TK J2 Kout, ini menjadi wujud nyata kedekatan antara prajurit TNI […]

expand_less