Ditjen GAKKUM Nyatakan UD. Puri Pangan Sejati Cemari Lingkungan, Barracuda Minta Kapolres Mojokerto Tetapkan Tersangka

Radar Indonesia
28 Apr 2022 09:47
Hukrim 0 73
3 menit membaca

MOJOKERTO – RI. Perkara dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup oleh Rumah Potong Ayam (RPA) UD. PURI PANGAN SEJATI yang resmi ditangani oleh Satreskrim Polres Mojokerto dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sprint.Lidik/176/III/RES.5.3/2022 pada 16 Maret 2022,  kini memasuki babak baru.

Babak baru tersebut adalah seiring terbitnya Hasil Verifikasi Lapangan Penanganan Pengaduan RPA UD. Puri Pangan Sejati oleh yang dilakukan oleh Ditjen GAKKUM KLHK dengan Nomor : 5.307/BPPHLHK-II/TU/04/2022 tertanggal 18 April 2022 yang pada intinya menyatakan bahwa RPA UD Puri Pangan Sejati telah terbukti melakukan pencemaran lingkungan hidup.

“Memang benar kami telah menerima surat hasil verifikasi dari DITJEN GAKKUM yang baru. Kami terima pada 26 April 2022 kemarin. Inti surat tersebut menyatakan bahwa subtansi pengaduan kami terkait pembuangan air limbah ke media lingkungan yang melebihi baku mutu yang dilakukan oleh RPA UD Puri Pangan Sejati dinyatakan terbukti,” ungkap Hadi Purwanto selaku Ketua Umum Barracuda Indonesia, Kamis (28/4/2022).

Lebih lanjut dikatakannya, dengan adanya surat hasil verifikasi dari DITJEN GAKKUM ini pihaknya akan melayangkan surat himbauan kepada Kapolri, Kapolda Jawa Timur dan Kapolres Mojokerto agar kiranya dalam waktu sesingkat-singkatnya melakukan tindakan tegas dan terukur untuk segera melakukan proses penangkapan dan menetapkan para Tersangka yang telah melakukan pencemaran lingkungan tersebut.

“Kami segera berkirim surat himbauan kepada Kapolri, Kapolda Jawa Timur dan Kapolres Mojokerto terkait perkara ini. Alat bukti sudah lebih dari cukup. Operasional pabrik juga sudah dihentikan oleh GAKKUM sejak awal April kemarin. Kami berharap jajaran kepolisian dapat bertindak tegas dan terukur dengan menangkap para pelaku pencemaran lingkungan tersebut,” terang Hadi.

Masih kata Hadi, alat-alat bukti sudah cukup kuat. Berdasarkan dua kali hasil uji Laboratorium air limbah RPA UD Puri Pangan Sejati oleh Barracuda Indonesia yang dilaksanakan di Laboratorium Dinas Lingkungan Provinsi Jawa Timur menyimpulkan bahwa kualitas limbah cair tersebut tidak memenuhi Baku Mutu Limbah Industri berdasar Pergub No. 72 Tahun 2013 Tentang Baku Mutu Air Limbah (kegiatan Rumah Potong Hewan). Pengujian pertama dilaksanakan pada 26 Desember 2018 dengan Sertifikat Hasil Pengujian Nomor : 660/3572/111.6/2018 UPT Laboratorium Lingkungan DLH Provinsi Jawa Timur.

 Pengujian kedua dilakukan pada 8 Februari 2022 dengan Sertifikat Hasil Pengujian Nomor : 660/3572/111.6/2018 UPT Laboratorium Lingkungan DLH Provinsi Jawa Timur.

“Hasil dua kali pengujian air limbah RPA Puri Pangan Sejati yang kami lakukan dinyatakan positif oleh DLH Provinsi. Dikuatkan lagi oleh hasil verifikasi DITJEN GAKKUM bahwa RPA UD Puri Pangan Sejati terbukti melakukan pencemaran lingkungan hidup,” jelas Hadi seorang Aktivis Lingkungan yang berasal dari daerah Dlanggu ini.

Lebih jauh dikatakannya, permasalahan ini sudah menjadi perhatian masyarakat luas. Puluhan media cetak dan online ikut mengawal jalannya proses penanganan perkara ini.

Sepatutnya Polres Mojokerto melakukan tindakan tegas dan terukur dalam perkara ini. “Demi tegaknya supremasi hukum. Demi terwujudnya kelestarian lingkungan hidup. Demi menjaga kepercayaan masyarakat akan kinerja kepolisian. Kami berharap Polres Mojokerto segera menangkap para pelaku pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh RPA UD Puri Pangan Sejati,” harap Hadi yang juga menjabat sebagai Ketua Pagar Jati DPW Jatim.

Diberitakan sebelumnya, bahwa pada 6 Maret 2022 lalu Barracuda Indonesia resmi telah melaporkan RPA UD Puri Pangan Sejati ke Polres Mojokerto terkait dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) dan/atau Pasal 100 UU UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hasil dua kali uji laboratorium UPT Laboratorium DLH Provinsi Jawa Timur dan Hasil Verifikasi Ditjen GAKKUM KLHK menyatakan bahwa RPA UD Puri Pangan Sejati terbukti telah melakukan pencemaran lingkungan hidup akan tetapi Polres Mojokerto sampai berita hari ini diturunkan belum juga menangkap para Pelaku pencemaran tersebut. (Bams)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x