Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ditjen GAKKUM Nyatakan UD. Puri Pangan Sejati Cemari Lingkungan, Barracuda Minta Kapolres Mojokerto Tetapkan Tersangka

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Kamis, 28 Apr 2022
  • visibility 308
  • print Cetak

MOJOKERTO – RI. Perkara dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup oleh Rumah Potong Ayam (RPA) UD. PURI PANGAN SEJATI yang resmi ditangani oleh Satreskrim Polres Mojokerto dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sprint.Lidik/176/III/RES.5.3/2022 pada 16 Maret 2022,  kini memasuki babak baru.

Babak baru tersebut adalah seiring terbitnya Hasil Verifikasi Lapangan Penanganan Pengaduan RPA UD. Puri Pangan Sejati oleh yang dilakukan oleh Ditjen GAKKUM KLHK dengan Nomor : 5.307/BPPHLHK-II/TU/04/2022 tertanggal 18 April 2022 yang pada intinya menyatakan bahwa RPA UD Puri Pangan Sejati telah terbukti melakukan pencemaran lingkungan hidup.

“Memang benar kami telah menerima surat hasil verifikasi dari DITJEN GAKKUM yang baru. Kami terima pada 26 April 2022 kemarin. Inti surat tersebut menyatakan bahwa subtansi pengaduan kami terkait pembuangan air limbah ke media lingkungan yang melebihi baku mutu yang dilakukan oleh RPA UD Puri Pangan Sejati dinyatakan terbukti,” ungkap Hadi Purwanto selaku Ketua Umum Barracuda Indonesia, Kamis (28/4/2022).

Lebih lanjut dikatakannya, dengan adanya surat hasil verifikasi dari DITJEN GAKKUM ini pihaknya akan melayangkan surat himbauan kepada Kapolri, Kapolda Jawa Timur dan Kapolres Mojokerto agar kiranya dalam waktu sesingkat-singkatnya melakukan tindakan tegas dan terukur untuk segera melakukan proses penangkapan dan menetapkan para Tersangka yang telah melakukan pencemaran lingkungan tersebut.

“Kami segera berkirim surat himbauan kepada Kapolri, Kapolda Jawa Timur dan Kapolres Mojokerto terkait perkara ini. Alat bukti sudah lebih dari cukup. Operasional pabrik juga sudah dihentikan oleh GAKKUM sejak awal April kemarin. Kami berharap jajaran kepolisian dapat bertindak tegas dan terukur dengan menangkap para pelaku pencemaran lingkungan tersebut,” terang Hadi.

Masih kata Hadi, alat-alat bukti sudah cukup kuat. Berdasarkan dua kali hasil uji Laboratorium air limbah RPA UD Puri Pangan Sejati oleh Barracuda Indonesia yang dilaksanakan di Laboratorium Dinas Lingkungan Provinsi Jawa Timur menyimpulkan bahwa kualitas limbah cair tersebut tidak memenuhi Baku Mutu Limbah Industri berdasar Pergub No. 72 Tahun 2013 Tentang Baku Mutu Air Limbah (kegiatan Rumah Potong Hewan). Pengujian pertama dilaksanakan pada 26 Desember 2018 dengan Sertifikat Hasil Pengujian Nomor : 660/3572/111.6/2018 UPT Laboratorium Lingkungan DLH Provinsi Jawa Timur.

 Pengujian kedua dilakukan pada 8 Februari 2022 dengan Sertifikat Hasil Pengujian Nomor : 660/3572/111.6/2018 UPT Laboratorium Lingkungan DLH Provinsi Jawa Timur.

“Hasil dua kali pengujian air limbah RPA Puri Pangan Sejati yang kami lakukan dinyatakan positif oleh DLH Provinsi. Dikuatkan lagi oleh hasil verifikasi DITJEN GAKKUM bahwa RPA UD Puri Pangan Sejati terbukti melakukan pencemaran lingkungan hidup,” jelas Hadi seorang Aktivis Lingkungan yang berasal dari daerah Dlanggu ini.

Lebih jauh dikatakannya, permasalahan ini sudah menjadi perhatian masyarakat luas. Puluhan media cetak dan online ikut mengawal jalannya proses penanganan perkara ini.

Sepatutnya Polres Mojokerto melakukan tindakan tegas dan terukur dalam perkara ini. “Demi tegaknya supremasi hukum. Demi terwujudnya kelestarian lingkungan hidup. Demi menjaga kepercayaan masyarakat akan kinerja kepolisian. Kami berharap Polres Mojokerto segera menangkap para pelaku pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh RPA UD Puri Pangan Sejati,” harap Hadi yang juga menjabat sebagai Ketua Pagar Jati DPW Jatim.

Diberitakan sebelumnya, bahwa pada 6 Maret 2022 lalu Barracuda Indonesia resmi telah melaporkan RPA UD Puri Pangan Sejati ke Polres Mojokerto terkait dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) dan/atau Pasal 100 UU UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hasil dua kali uji laboratorium UPT Laboratorium DLH Provinsi Jawa Timur dan Hasil Verifikasi Ditjen GAKKUM KLHK menyatakan bahwa RPA UD Puri Pangan Sejati terbukti telah melakukan pencemaran lingkungan hidup akan tetapi Polres Mojokerto sampai berita hari ini diturunkan belum juga menangkap para Pelaku pencemaran tersebut. (Bams)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolda Lampung Resmikan Mapolres Lampung Selatan Sekaligus Musnahkan Narkotika

    Kapolda Lampung Resmikan Mapolres Lampung Selatan Sekaligus Musnahkan Narkotika

    • calendar_month Selasa, 8 Des 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 271
    • 0Komentar

    LAMPUNG SELATAN – RI, Kapolda Lampung Irjen. Pol. Purwadi Arianto Resmikan Gedung Baru Mapolres Lampung Selatan, sekaligus pemusnahan Narkoba hasil Tangkapan Bulan Juli sampai dengan Bulan November 2020, di Gedung Baru Mapolres, Kalianda, Senin (07/12/2020). Acara digelar dengan dihadiri Kapolda Lampung, Dandim 0421, dan Bupati Lampung Selatan (H. Nanang Ermanto), serta Tokoh Anak Adat Lampung […]

  • Atasi Stunting dan Bentuk Lansia Tangguh, Kelurahan Meri Luncurkan SOTH II dan Selantang II

    Atasi Stunting dan Bentuk Lansia Tangguh, Kelurahan Meri Luncurkan SOTH II dan Selantang II

    • calendar_month Minggu, 19 Mei 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 344
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO, RI. Untuk meningkatkan ketahanan keluarga, Kelurahan Meri meluncurkan Sekolah Orang Tua Hebat (SOTH) II dan Sekolah Lansia Tangguh (Selantang) II di Aula Kelurahan Meri, Jumat (17/5). Penjabat (Pj) Ketua Tim Penggerak PKK (TP. PKK) Kota Mojokerto, Nia Wayanti Ali Kuncoro saat membuka kegiatan ini menyampaikan dengan adanya SOTH dan Selantang dapat menciptakan keluarga […]

  • Netralitas PJ Kades Jubel Kidul  Di Pertanyakan

    Netralitas PJ Kades Jubel Kidul Di Pertanyakan

    • calendar_month Minggu, 30 Jun 2019
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 342
    • 0Komentar

    LAMONGAN,RI – Pemilihan kepala desa serentak atau massal di kabupaten Lamongan akan di laksanakan pada bulan September atau bulan 9, tapi tidak sedikit desa yang melaksanakan pemilihan kepala desa sudah mulai memanas dan para calon-calon kepala desa sudah mulai bergerilya untuk menggaet suara pada bulan September nanti, untuk menjaga keutuhan desa dan tugas- tugas kepala […]

  • Ratusan Penari Meriahkan Hari Tari Sedunia, Bupati Anom Ajak Generasi Muda Lestarikan Budaya

    Ratusan Penari Meriahkan Hari Tari Sedunia, Bupati Anom Ajak Generasi Muda Lestarikan Budaya

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 41
    • 0Komentar

    PEMALANG , RI – Semangat pelestarian budaya terasa begitu kuat dalam peringatan Hari Tari Sedunia Tahun 2026 yang digelar di halaman Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pemalang, Jumat (8/5/2026). Ratusan penari dari berbagai sanggar tersebut tampil memukau dalam flashmob tarian nusantara yang turut diikuti langsung oleh Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Kegiatan yang berlangsung […]

  • Pemkot Madiun Lepas Kontingen Ke Porprov VI Jawa Timur, Reward  Menanti Bagi Atlet  Berprestasi, BPJS Untuk Rasa Aman dan Nyaman Bagi Atlet

    Pemkot Madiun Lepas Kontingen Ke Porprov VI Jawa Timur, Reward Menanti Bagi Atlet Berprestasi, BPJS Untuk Rasa Aman dan Nyaman Bagi Atlet

    • calendar_month Selasa, 2 Jul 2019
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 263
    • 0Komentar

    MADIUN KOTA,RI – Perhelatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VI Jawa Timur tahun 2019 ini akan segera dimulai yakni pada pada tanggal 6 hingga 13 Juli 2019 mendatang seperti halnya Daerah lain di Jawa Timur, Kota Madiun pun tak ketinggalan ikut mengirimkan para Atletnya menyemarakkan perhelatan akbar event olah raga Jawa Timur tersebut dengan mengirim 171 […]

  • Warga Luruk Kantor Desa Kedunggede Dlanggu Terkait Pungli PTSL Tahun 2020

    Warga Luruk Kantor Desa Kedunggede Dlanggu Terkait Pungli PTSL Tahun 2020

    • calendar_month Selasa, 25 Mei 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 343
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – RI, Warga Desa Kedunggede Kecamatan Dlanggu, mendatangi Kantor Balai Desa, kedatangan warga Kedunggede meminta pertanggung jawaban atas perkara dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh Oknum Kades, M.Kosim. Masyarakat berharap agar Kades bertangung jawab masalah Pengurusan PTSL dan bersama beberapa Panitia penyelenggara, Bapak Moklisin dalam program Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun […]

expand_less