Breaking News
light_mode
Trending Tags

Tindak Penganiayaan Menyebabkan Meninggalnya Seorang Warga Desa Angkatan Arjasa Kangean

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Jumat, 19 Mar 2021
  • visibility 257
  • print Cetak

SUMENEP – RI, Berawal pada setahun yang lalu antara Korban dengan Pelaku terjadi permasalahan kecil namun diselesaikan dengan kekeluargaan, selanjutnya sejak itu Korban sering menghina Pelaku namun tidak dihiraukan oleh Pelaku.

Pada hari Rabu tanggal 17 Maret 2021, sekitar pukul 15.00 WIB Pelaku Sakur bin Hauddin pulang dari Sawah selesai memberi makan kerbau kemudian saat perjalanan pulang. Di sebuah tanah kosong dekat Sawah ia bertemu dengan Korban Sadran bin Sahor sehingga terjadi tengkar mulut antara Pelaku dan Korban, sehingga membuat Pelaku Sakur bin Hauddin emosi dan langsung membacok Korban Sadran bin Sahor dengan parang yang dibawah oleh Pelaku dan mengakibatkan Korban Sadran bin Sahor mengalami luka robek yang parah pada bagian wajah dan akhirnya meninggal dunia.

Peristiwa tersebut  terjadi di Dusun Aer Betang RT 04/03 Desa Angkatan Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur.

Selanjutnya setelah kejadian itu, Pelaku Sakur bin Hauddin langsung membuang parangnya ketengah Sawah dan langsung pulang ke Rumahnya kemudian minta bantuan Aparat Desa untuk diantarkan menyerahkan diri ke Polsek Arjasa Kangen.

Sementara itu Barang Bukti (BB) yang disita1 (satu) buah baju kaos lengan panjang warna biru variasi merah dengan bacaan “FC BAYER MUNCHEN” (digunakan saat membacok), 1 (satu) buah celana pendek jeans warna biru muda dengan bekas kotor lumpur (digunakan saat membacok). Sedangkan Barang Bukti (BB) Korban 1 (Satu) buah topi warna hitam terdapat bercak darah, 1 (satu) buah kaos panjang warna biru dongker variasi biru muda terdapat bercak datah, 1 (satu) buah celana pendek warna biru variasi hitam.

Adapun yang menjadi Saksi atas kejadian tersebut yaitu, Saleman warga Dusun Tambak Desa Laok Jangjang Kecamatan Arjasa Kangean, Marbua warga Dusun Aer Betang Rt 04/03 Desa Angkatan Kecamatan Arjasa Kangean, Wirahman warga Dusun Aer Betang Rt 04/03 Desa Angkatan Kecamatan Arjasa  Kangean.

Selanjutnya, Tersangka dan barang bukti diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, penerapan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang dengan cara membacok menggunakan sebilah parang pasal 351 ayat (3)  KUH pidana. (M.ONE)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komisi V Minta Menhub Rincikan Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2025

    Komisi V Minta Menhub Rincikan Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2025

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 136
    • 0Komentar

    JAKARTA,RI – Ketua Komisi V DPR RI Lasarus meminta Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi untuk memerincikan diskon tiket pesawat Lebaran 2025. Lasarus menilai hal itu agar tidak menimbulkan kerugian terhadap negara. “Kalau turun dari high season atau dari low season, harus jelas angkanya, nanti judulnya istilah zaman sekarang itu jangan rakyat di PHP gitulah. Jadi harus […]

  • Pererat Sinergi Antar Daerah, Wabup Samosir Hadiri Hari Jadi ke-193 Kabupaten Simalungun

    Pererat Sinergi Antar Daerah, Wabup Samosir Hadiri Hari Jadi ke-193 Kabupaten Simalungun

    • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk, menghadiri peringatan Hari Jadi ke-193 Kabupaten Simalungun Simalungun, RI – Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk, menghadiri peringatan Hari Jadi ke-193 Kabupaten Simalungun yang diselenggarakan di Kompleks Kantor Bupati Simalungun, Pematang Raya, Sabtu (18/4/2025). Kehadiran Wakil Bupati Samosir tersebut merupakan bentuk dukungan serta upaya mempererat hubungan kerja sama antar […]

  • Polda Kalbar Laksanakan Antisipasi Peredaran Gelap Narkoba di Tempat Hiburan Malam

    Polda Kalbar Laksanakan Antisipasi Peredaran Gelap Narkoba di Tempat Hiburan Malam

    • calendar_month Selasa, 5 Nov 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 269
    • 0Komentar

    Pontianak, Polda Kalbar,RI- Menindaklanjuti percepatan Program 100 hari Asta Cita yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang mana salah satunya adalah Pemberantasan Narkoba, Ditresnarkoba Polda Kalbar melaksanakan giat antisipasi peredaran gelap Narkoba di tempat hiburan malam yang ada wilayah hukum Polda Kalbar. Sebelum melaksanakan Rajia di tempat hiburan malam yang ada di wilayah hukum […]

  • Peduli Kesehatan Balita, Babinsa Dampingi Gerakan Bulan Peduli Posyandu Terhadap Anak Usia 0 – 60 Bulan

    Peduli Kesehatan Balita, Babinsa Dampingi Gerakan Bulan Peduli Posyandu Terhadap Anak Usia 0 – 60 Bulan

    • calendar_month Rabu, 21 Jun 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 333
    • 0Komentar

    Pasuruan, RI – Dalam rangka meningkatkan perhatian terhadap kesehatan balita, Babinsa Koramil 0819/19 Prigen Koptu Winarko melaksanakan kegiatan Pendampingan Gerakan Bulan Peduli Posyandu terhadap anak Usia Balita 0 sampai 60 Bulan, yang di ikuti oleh 17 anak Balita warga Ds. Ketanireng Kec. Prigen Kab. Pasuruan, Rabu (21/06/23). Kegiatan pendampingan Posyandu ini bertujuan untuk mendukung upaya […]

  • Putusan PN Kediri Menguatkan Posisi M. Burhanul Karim,dkk (Para Tergugat) Sebagai Pemilik CV ADHI DJOJO

    Putusan PN Kediri Menguatkan Posisi M. Burhanul Karim,dkk (Para Tergugat) Sebagai Pemilik CV ADHI DJOJO

    • calendar_month Rabu, 9 Jun 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 248
    • 0Komentar

    NGANJUK – RI, Muhamad Burhanul Karim Direktur CV ADHI DJOJO dan Mulyadi Komisaris CV ADHI DJOJO merasa lega setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Melalui informasi Elektronik E-Court mengumumkan Amar Putusan Gugatan Perkara Nomor : 148/Pdt.G/2020/PN Gpr, hari ini 08 Juni 2021. Adapun Amar Putusanya diantaranya Menyatakan Menolak Provisi Penggugat dan Menyatakan Gugatan Penggugat […]

  • Dinas TPHPKP Magetan Berdayakan Kelompok Masyarakat Lewat P2L

    Dinas TPHPKP Magetan Berdayakan Kelompok Masyarakat Lewat P2L

    • calendar_month Rabu, 30 Des 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 275
    • 0Komentar

    MAGETAN – RI, Adanya wabah Covid-19 yang masih berlangsung, membawa dampak dari berbagai sektor yang dirasakan masyarakat secara langsung maupun tidak langsung termasuk dalam hal pangan. Terkait hal tersebut, Kementerian Pertanian melalui Dinas Tanaman Pangan Holtikultura Perkebunan dan Ketahanan Pangan (TPHPKP) Kabupaten Magetan, yakni melalu program P2L (Pekarangan Pangan Lestari). Hal tersebut diwujudkan melalui pemberdayaan […]

expand_less