DPRD Lakukan Rapat Terkait Usulan Pemekaran Desa Di Kabupaten Kaur

Radar Indonesia
7 Mar 2022 14:05
1 menit membaca

BENGKULU – RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kabupaten Kaur melakukan Rapat mendengarkan pendapat terkait proposal pemekaran Desa yang ada di Kabupaten Kaur, Senin 07 Maret 2022.

RDP ini langsung di pimpin oleh Ketua DPRD Komisi 1 Bapak Deni Setiawan, serta dihadiri oleh Sekretaris PMD, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum.

Dalam sambutannya, Bapak Deni Noselaku Ketua Pimpinan Rapat mengatakan, “menurut UUD No. 16 tahun 2014 ayat 3, saya rasa semua Desa yang ada di Kabupaten Kaur ini belum layak untuk melakukan pemekaran tetapi kita sebagai Pemerintahan Daerah serta seluruh Stekholder hendaklah memberikan informasi yang berimbang dan adil karena muaranya atau keputusanya nanti tentu di DPRD,” ucapnya.

Ia juga memperingatkan, “kepada Pemerintahan untuk tidak main-main untuk menyelesaikan permasalahan Pemekaran Desa ini. Jangan sampai nanti ada Desa yang bisa dimekarkan ada yang tidak,” tegasnya.

Disamping itu juga Bapak Silahudin selaku sekretaris PMD juga menjelaskan, “ada 17 Desa yang ada di Kabupaten Kaur yang mengusulkan proposal untuk Pemekaran Desa, bahkan pihak PMD bidang Pemerintahan telah membentuk Tim untuk persiapan Pemekaran Desa sesuai dengan Perbub No. 84 tahun 2022 tentang Penataan Desa. Dan dalam waktu dekat Bidang Pemerintahan bersama Tim yang sudah dibentuk. Seperti PMD, Camat dan Kades akan memeriksa kelengkapan berkas administrasi, baru nanti Bupati akan menyampaikan ketingkat Provinsi,” ucapnya. (evan)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x