Ketapang ,RI – Polda Kalbar, Upaya pemberantasan peredaran narkoba terus digencarkan oleh jajaran Polsek Nanga Tayap Polres Ketapang. Hal ini ditunjukan dengan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya dan mengamankan dua terduga pelaku.
Kedua pelaku, yang diketahui berinisial HA (32) dan SU (24), warga Kecamatan Nanga Tayap tersebut diamankan di sebuah rumah di Desa Sungai Kelik Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang pada senin (14/10/2024) pukul 19.20 wib.
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Nanga Tayap, AKP Adi Sudirman, S.A.P., M.A.P., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Sungai Kelik Kecamatan Nanga Tayap, yang diketahui lebih lanjut rumah tersebut milik pelaku HA.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari Polsek Nanga Tayap segera melakukan penyelidikan dan pemantauan. Hasilnya, didalam rumah tersebut, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
“ Kami telah mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan mereka, kami berhasil menyita sejumlah barang bukti dan alat bukti lain yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut seperti lima kantong plastik klip yang berisikan serbuk kristal putih yang diduga sabu seberat 1,15 gram bruto, satu set alat hisap atau bong, satu buah Korek Api, 4 buah handphone serta uang tunai sejumlah Rp. 1.652.000, ” Ujar Adi.
Kedua pelaku serta barang bukti yang berhasil diamankan meliputi beberapa paket kecil sabu yang siap diedarkan, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil dari transaksi narkoba, saat ini sudah berada di Ruang Satnarkoba Polres Ketapang dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Nanga Tayap juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah Nanga Tayap. Ia mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang terkait dengan narkoba.
“ Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat sangat kami harapkan untuk memutus rantai peredaran narkoba ini,” tambahnya.
Kedua pelaku terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, Polsek Nanga Tayap masih mendalami keterlibatan pelaku lain yang kemungkinan terkait dengan jaringan narkoba di wilayah tersebut.
Dengan pengungkapan ini, Polsek Nanga Tayap menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkoba, serta memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika.
Mully
Tidak ada komentar