Dugaan Tindak Pidana Penerbitan Dan Perdagangan Buku Penjasorkes Di SDN Pohkecik Belum Menemui Titik Terang

admin@radarindonesiaonline.com
12 Jul 2021 11:32
Peristiwa 0 74
5 menit membaca

MOJOKERTO – RI, Kasus Dugaan Tindak Pidana Penerbitan dan Perdagangan Buku Penjasorkes untuk Kelas 6 di SDN Pohkecik, sudah 134 hari tidak terasa berlalu dugaan kasus ini telah ditangani pihak Polres Mojokerto belum juga menemukan titik terang.

Perlu diketahui bahwa Buku Penjasorkes untuk Kelas 6 SD ini adalah terbitan oleh CV. Dewi Pustaka dengan Merk Dagang New Fokus yang mana Perusahaan Penerbitan itu adalah milik salah satu Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Komisi IV di Bidang Pendidikan berinisial AY. Kedudukan AY sendiri di Perusahaan Penerbitan CV. Dewi Pustaka adalah sebagai Direktur dan Penanggungjawab. Kasus ini telah dilaporkan oleh salah satu Wali Murid SDN Pohkecik bernama Hadi Purwanto, ST., ke Polres Mojokerto (22/02/2021).

“Laporan ke Polres Kabupaten Mojokerto saya buat tertulis kami tujukan kepada AKBP Dony Alexander, S.I.K., M.H., dan tembusan kepada Waka Polres Mojokerto yang saat itu dijabat Kompol David Triyo Prasodjo. Laporan tertulis dengan No. Surat : 024/HPDUMAS/II/2021 itu saya buat setebal 86 halaman. Saya sangat prihatin karena usia laporan sudah memasuki 134 hari akan tetapi Kapolres Mojokerto dan jajarannya belum menemukan satupun Pelaku Penerbitan dan Perdagangan Buku Penjasorkes untuk Kelas 6 SD merk New Fokus terbitan CV. Dewi Pustaka di SDN Pohkecik, ” kata Hadi saat memberi penjelasan di Kantor Barracuda Indonesia yang beralamatkan di Jalan Banjarsari No. 59 Kedunglengkong Dlanggu Mojokerto, Selasa (06/07/2021).

Menurut Hadi dalam laporan itu disertakan alat bukti dan barang bukti berupa ASLI Buku Penjasorkes untuk Kelas 6 SD merk New Fokus terbitan CV, Dewi Pustaka, ASLI Buku Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan merk Prima terbitan CV. Prima Putra Pratama, Asli Print out hasil tracking ISBN dua buku tersebut. Alat bukti tambahan juga sudah diserahkan Hadi kepada Polres Mojokerto berupa Salinan Surat Klarifikasi ISBN 978-602-9622-656 Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor : 867/DBP.05/VI.2021 yang pada intinya menyatakan bahwa ISBN 978-602-9622-656 yang tercantum pada Buku Penjasorkes untuk Kelas 6 SD merk New Fokus terbitan CV. Dewi Pustaka tersebut tidak pernah diterbitkan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.

Dari barang bukti juga jelas bahwa pada Buku Penjasorkes untuk Kelas 6 SD merk New Fokus terbitan CV. Dewi Pustaka tersebut tidak dicantumkan Nama Penulis Buku dan Pelaku Perbukuan lainnya. Ini sudah terang-terangan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Permendiknas No. 2 Tahun 2008 tentang Buku, Permendikbud No. 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan dan Lampirannya, UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan serta PP No. 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia No. 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian ISBN.

“Sebagai Wali Murid dan Konsumen, Hak dan Kewajiban saya sudah diatur jelas dalam UU No. 8 Tahun 2008 tentang Perlindungan Konsumen. Pihak Pelaku Usaha atau Penerbit yang telah menerbitkan dan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan akan dijerat hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Ini sudah jelas dan tegas tertuang dalam ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen,” jelas Hadi.

Pemalsuan Akta Otentik atau ISBN dan rangkaian kebohongan dalam menerbitkan dan memperdagangkan buku dapat dijerat dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun, Pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun, Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun, Pasal 380 KUHP dengan anacaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Pemalsuan Akta Otentik atau ISBN dan rangkaian kebohongan dalam menerbitkan dan memperdagangkan buku dapat dijerat dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun, Pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun, Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun, Pasal 380 KUHP dengan anacaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

“Saya berharap kepada Kapolres Mojokerto dan Jajaran dapat menegakan hukum dengan seadil-adilnya, mampu memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi Kode Etik Profesi Polri sehingga dengan segera menemukan para Pelaku yang terlibat dalam penerbitan dan perdagangan buku ini. Saya adalah Korban dalam perkara ini. Dan saya pantang menyerah menuntut keadilan dan kepastian hukum dalam perkara ini. Kedudukan setiap orang adalah sama dalam hukum. Tidak ada satupun orang di Negara ini yang kebal hukum. Semoga Kapolres dan Jajaran tidak tebang pilih dalam penanganan perkara ini, ” tambahnya.

Hadi menegaskan bahwa seharusnya Kapolres Mojokerto dan Jajaran dalam penanganan perkara ini tetap berlandaskan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No. 21 tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No. 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

“Selaku Pelapor, sampai hari ini saya sama sekali belum menerima SP2HP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No. 21 tahun 2011. Untuk selanjutnya akan melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No. 21 tahun 2011 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” imbuh Hadi Selaku Wali Murid.

“Saya berharap penanganan perkara ini sesuai dengan prinsip-prinsip yang sudah diatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No.14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana yaitu prinsip legalitas, profesional, proporsional, prosedural, transfaran, akuntabel, efektif dan efisien. Saya dalam waktu dekat juga akan melaporkan perkara ini kepada Kompolnas demi memperoleh demi memperoleh kepastian hukum,” tandas Hadi Purwanto. (Hlina)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x