Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dugaan Tindak Pidana Penerbitan Dan Perdagangan Buku Penjasorkes Di SDN Pohkecik Belum Menemui Titik Terang

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Senin, 12 Jul 2021
  • visibility 334
  • print Cetak

MOJOKERTO – RI, Kasus Dugaan Tindak Pidana Penerbitan dan Perdagangan Buku Penjasorkes untuk Kelas 6 di SDN Pohkecik, sudah 134 hari tidak terasa berlalu dugaan kasus ini telah ditangani pihak Polres Mojokerto belum juga menemukan titik terang.

Perlu diketahui bahwa Buku Penjasorkes untuk Kelas 6 SD ini adalah terbitan oleh CV. Dewi Pustaka dengan Merk Dagang New Fokus yang mana Perusahaan Penerbitan itu adalah milik salah satu Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Komisi IV di Bidang Pendidikan berinisial AY. Kedudukan AY sendiri di Perusahaan Penerbitan CV. Dewi Pustaka adalah sebagai Direktur dan Penanggungjawab. Kasus ini telah dilaporkan oleh salah satu Wali Murid SDN Pohkecik bernama Hadi Purwanto, ST., ke Polres Mojokerto (22/02/2021).

“Laporan ke Polres Kabupaten Mojokerto saya buat tertulis kami tujukan kepada AKBP Dony Alexander, S.I.K., M.H., dan tembusan kepada Waka Polres Mojokerto yang saat itu dijabat Kompol David Triyo Prasodjo. Laporan tertulis dengan No. Surat : 024/HPDUMAS/II/2021 itu saya buat setebal 86 halaman. Saya sangat prihatin karena usia laporan sudah memasuki 134 hari akan tetapi Kapolres Mojokerto dan jajarannya belum menemukan satupun Pelaku Penerbitan dan Perdagangan Buku Penjasorkes untuk Kelas 6 SD merk New Fokus terbitan CV. Dewi Pustaka di SDN Pohkecik, ” kata Hadi saat memberi penjelasan di Kantor Barracuda Indonesia yang beralamatkan di Jalan Banjarsari No. 59 Kedunglengkong Dlanggu Mojokerto, Selasa (06/07/2021).

Menurut Hadi dalam laporan itu disertakan alat bukti dan barang bukti berupa ASLI Buku Penjasorkes untuk Kelas 6 SD merk New Fokus terbitan CV, Dewi Pustaka, ASLI Buku Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan merk Prima terbitan CV. Prima Putra Pratama, Asli Print out hasil tracking ISBN dua buku tersebut. Alat bukti tambahan juga sudah diserahkan Hadi kepada Polres Mojokerto berupa Salinan Surat Klarifikasi ISBN 978-602-9622-656 Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor : 867/DBP.05/VI.2021 yang pada intinya menyatakan bahwa ISBN 978-602-9622-656 yang tercantum pada Buku Penjasorkes untuk Kelas 6 SD merk New Fokus terbitan CV. Dewi Pustaka tersebut tidak pernah diterbitkan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.

Dari barang bukti juga jelas bahwa pada Buku Penjasorkes untuk Kelas 6 SD merk New Fokus terbitan CV. Dewi Pustaka tersebut tidak dicantumkan Nama Penulis Buku dan Pelaku Perbukuan lainnya. Ini sudah terang-terangan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Permendiknas No. 2 Tahun 2008 tentang Buku, Permendikbud No. 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan dan Lampirannya, UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan serta PP No. 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia No. 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian ISBN.

“Sebagai Wali Murid dan Konsumen, Hak dan Kewajiban saya sudah diatur jelas dalam UU No. 8 Tahun 2008 tentang Perlindungan Konsumen. Pihak Pelaku Usaha atau Penerbit yang telah menerbitkan dan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan akan dijerat hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Ini sudah jelas dan tegas tertuang dalam ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen,” jelas Hadi.

Pemalsuan Akta Otentik atau ISBN dan rangkaian kebohongan dalam menerbitkan dan memperdagangkan buku dapat dijerat dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun, Pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun, Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun, Pasal 380 KUHP dengan anacaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Pemalsuan Akta Otentik atau ISBN dan rangkaian kebohongan dalam menerbitkan dan memperdagangkan buku dapat dijerat dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun, Pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun, Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun, Pasal 380 KUHP dengan anacaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

“Saya berharap kepada Kapolres Mojokerto dan Jajaran dapat menegakan hukum dengan seadil-adilnya, mampu memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi Kode Etik Profesi Polri sehingga dengan segera menemukan para Pelaku yang terlibat dalam penerbitan dan perdagangan buku ini. Saya adalah Korban dalam perkara ini. Dan saya pantang menyerah menuntut keadilan dan kepastian hukum dalam perkara ini. Kedudukan setiap orang adalah sama dalam hukum. Tidak ada satupun orang di Negara ini yang kebal hukum. Semoga Kapolres dan Jajaran tidak tebang pilih dalam penanganan perkara ini, ” tambahnya.

Hadi menegaskan bahwa seharusnya Kapolres Mojokerto dan Jajaran dalam penanganan perkara ini tetap berlandaskan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No. 21 tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No. 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

“Selaku Pelapor, sampai hari ini saya sama sekali belum menerima SP2HP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No. 21 tahun 2011. Untuk selanjutnya akan melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No. 21 tahun 2011 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” imbuh Hadi Selaku Wali Murid.

“Saya berharap penanganan perkara ini sesuai dengan prinsip-prinsip yang sudah diatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No.14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana yaitu prinsip legalitas, profesional, proporsional, prosedural, transfaran, akuntabel, efektif dan efisien. Saya dalam waktu dekat juga akan melaporkan perkara ini kepada Kompolnas demi memperoleh demi memperoleh kepastian hukum,” tandas Hadi Purwanto. (Hlina)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengadilan Negeri Mempawah Lakukan Bakti Sosial Dalam Rangka HUT Mahkamah Agung Ke-79

    Pengadilan Negeri Mempawah Lakukan Bakti Sosial Dalam Rangka HUT Mahkamah Agung Ke-79

    • calendar_month Rabu, 7 Agt 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 322
    • 0Komentar

    Kubu Raya, RI – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Mahkamah Agung Republik Indonesia yang ke-79, Pengadilan Negeri (PN) Mempawah menggelar kegiatan bakti sosial di Panti Asuhan Muhammadiyah Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, pada hari Sabtu (3 Agustus 2024). Kegiatan ini merupakan salah satu wujud nyata dari kepedulian sosial serta tanggung jawab institusi terhadap […]

  • Kabupaten Pekalongan Raih Penghargaan KLA Lima Kali Berturut-Turut

    Kabupaten Pekalongan Raih Penghargaan KLA Lima Kali Berturut-Turut

    • calendar_month Jumat, 30 Jul 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 231
    • 0Komentar

    PEKALONGAN – RI, Kabupaten Pekalongan kembali meraih Penghargaan sebagai Kabupaten Layak Anak dengan kategori Madya setelah lima kali mendapat Penghargaan secara berturut-turut. Dimana Penghargaan sebelumnya, diraih oleh Kabupaten Pekalongan pada tahun 2013 untuk kategori Pratama dan pada tahun 2015, 2017, 2018, dan 2019 kategori Madya. Dalam acara Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak yang diikuti oleh Bupati […]

  • Pemkab Gresik Dukung Penguatan Toleransi melalui Harmoni Budaya Imlek dan Ramadan

    Pemkab Gresik Dukung Penguatan Toleransi melalui Harmoni Budaya Imlek dan Ramadan

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Pemkab Gresik Dukung Penguatan Toleransi melalui Harmoni Budaya Imlek dan Ramadan Gresik, RI – Perayaan Tahun Baru Imlek yang berdekatan dengan bulan suci Ramadan pada 2026 menjadi simbol nyata keberagaman yang hidup berdampingan di tengah masyarakat. Nilai tersebut juga menjadi sarana pembelajaran bagi dunia pendidikan untuk menanamkan sikap toleransi dan saling menghargai sejak dini. Semangat […]

  • Sinergi Menjaga Perbatasan, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 16/TK Melaksanakan Kegiatan Patroli Bersama Dengan Polri

    Sinergi Menjaga Perbatasan, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 16/TK Melaksanakan Kegiatan Patroli Bersama Dengan Polri

    • calendar_month Sabtu, 25 Mei 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 303
    • 0Komentar

    Satgas Pamtas RI – RI – Malaysia Yonarmed 16/TK Pos Koki Sajingan Terpadu yang dipimpin oleh Serda Ade Wahyudin Beserta 2 orang anggota dan Babinsa Aruk melaksanakan kegiatan Patroli bersama Satbrimob Sajingan di Aruk perbatasan RI – Malaysia. Kegiatan ini merupakan bentuk sinergritas antar personil satgas dan instansi lainya serta salah satu bukti kehadiran Satgas […]

  • Safari Ramadan Jadi Momentum Wali Kota Mojokerto Perkuat Kepedulian Lingkungan dan Literasi Digital

    Safari Ramadan Jadi Momentum Wali Kota Mojokerto Perkuat Kepedulian Lingkungan dan Literasi Digital

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Kota Mojokerto, RI – Memasuki 10 Ramadan kedua, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari melaksanakan safari salat tarawih di Masjid As Sholichiyah, Jl. Penarip II No.15, Kelurahan Kranggan, Kota Mojokerto, Senin (2/3). Tak hanya beribadah secara berjamaah untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, momen tersebut juga ia manfaatkan untuk mengingatkan masyarakat agar lebih peduli […]

  • Tanamkan Perkoperasian Sejak Dini, Pemkot Mojokerto Kenalkan Koperasi Bagi Pelajar

    Tanamkan Perkoperasian Sejak Dini, Pemkot Mojokerto Kenalkan Koperasi Bagi Pelajar

    • calendar_month Jumat, 10 Feb 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 368
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO,RI – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat memberikan sambutan arahan kepada peserta diklat tingkat Upaya Pemerintah Kota Mojokerto untuk menguatkan koperasi sebagai tonggak perekonomian tidak hanya menyasar kepada UMKM, tetapi juga kepada para generasi muda di Kota Mojokerto. Hal tersebut dilakukan dengan memberikan diklat perkoperasian bagi siswa SLTA se-Kota Mojokerto. Wali Kota Mojokerto […]

expand_less