Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pengangkatan Pengurus BUM Desa Maju Bersama Ujung Sialit Dinilai Cacat Hukum

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Kamis, 13 Jan 2022
  • visibility 230
  • print Cetak

ACEH – RI, Warga Desa Ujung Sialit Kecamatan Pulau Banyak Barat Aceh Singkil, kritik pengangkatan pengurus BUM Desa Maju Bersama yang diduga mengangkangi Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa, sehingga dinilai cacat hukum. Pengangkatan tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Ujung Sialit, Rabu (12/1/2022).

“Pengangkatan Pengurus BUM Desa menurut saya tidak transparan, seolah ditutupi dengan tidak adanya pengumuman sebelum dilaksanakannya  pemilihan,” kata warga yang enggan disebutkan namanya kepada Awak Media, Rabu (12/1/2021).

Sebagaimana diketahui pengangkatan dan pemberhentian Pengurus BUM Desa hanya bisa dilaksanakan melalui Musyawarah Desa, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa. Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa berwenang, “Mengangkat dan memberhentikan secara tetap pelaksana operasional BUM Desa/BUM Desa bersama,” sebut pasal 17 huruf e pada Peraturan Pemerintah (PP) tersebut.

Dan untuk pelaksanaan Musyawarah Desa itu sendiri telah diatur mekanismenya di dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa.

“Kita menilai keterwakilan masyarakat yang berada pada Forum pengangkatan Pengurus BUMK Maju Bersama tersebut tidak memenuhi unsur yang telah ditetapkan Pemerintah,” lanjut warga Ujung Sialit saat memberikan keterangan.

Secara terpisah Ketua Badan Permusyawarakan Kampung (BPKam) pada saat dikonfirmasi Awak Media melalui telepon seluler kegiatan tersebut tidak mengangkat telepon, kemudian dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, namun hingga berita ini tayang, masih belum memberikan tanggapan kepada Wartawan. (Ns)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sinergitas Koramil 0819/15 Winongan Dan Polsek Winongan Laksanakan Operasi Gakplin Protkes Covid-19 Malam Hari

    Sinergitas Koramil 0819/15 Winongan Dan Polsek Winongan Laksanakan Operasi Gakplin Protkes Covid-19 Malam Hari

    • calendar_month Jumat, 20 Agt 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 244
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Pandemi Covid-19 yang masih terus mewabah hingga saat ini, yang mana membuat para Petugas Gabungan harus terus berupaya memberikan pemahaman kepada warga masyarakat untuk tetap mamatuhi Protokol Kesehatan. Saat ini penertiban Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pun terus digencarkan di Wilayah Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. Hal ini dilakukan oleh Koramil 0819/15 Winongan, […]

  • Ultah Ke 5 Media TKP Santuni Anak Yatim Di GOR Begadung Nganjuk

    Ultah Ke 5 Media TKP Santuni Anak Yatim Di GOR Begadung Nganjuk

    • calendar_month Minggu, 20 Des 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 370
    • 0Komentar

    NGANJUK – RI.  Bertempat di Gor Begadung Nganjuk Ultah Media TKP berlangsung acara yang dimulai sejak pagi. Diawali dengan Senam di halaman lapangan dan dilanjutkan dengan kegiatan di dalam Gor, acara tersebut dihadiri oleh Pimpinan Redaksi TKP Anang dari Surabaya. Diiringi oleh elektun komplit dari Saelendra dari Kota Kediri, tiga Artis dari Kota Surabaya Salsa […]

  • Bupati Samosir Monitoring Lanjutan Pembangunan Jembatan Sitapigagan di Desa Bonan Dolok

    Bupati Samosir Monitoring Lanjutan Pembangunan Jembatan Sitapigagan di Desa Bonan Dolok

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 80
    • 0Komentar

    SAMOSIR,RI –Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom monitoring Lanjutan Pembangunan Jembatan Sitapigagan di Desa Bonan Dolok, Kecamatan Sianjur Mula- Mula, Selasa (23/12/2025).Turut Hadir Anggota DPRD Samosir Jhony Sagala, Pantas Lasidos Limbong, Kadis PUTR Rudimantho Limbong, Kadis Perhubungan Laspayer Sipayung, Kabid Kominfo, Sekdis Bappeda, PPK kegiatan Ronatal Sinaga, rekanan, Camat Sianjur Mula-Mula, Kades Bonan Dolok, Kades Hasinggahan, […]

  • Peringatan Hari Amal Bhakti Kementrian Agama RI Ke – 77 tahun 2023, di Surabaya

    Peringatan Hari Amal Bhakti Kementrian Agama RI Ke – 77 tahun 2023, di Surabaya

    • calendar_month Rabu, 4 Jan 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 265
    • 0Komentar

    SURABAYA – RI, Dalam rangka memperingati Hari Amal Bahkti ke 77 KEMENAG RI, KEMENAG Kota Surabaya menggelar Upacara Bendera dengan berbusana adat Nusantara. Upacara dilaksanakan di Madrasah Aliyah Negeri Kota Surabaya, Selasa 3 Januari 2023. Bertindak sebagai Inspektur Upacara adalah Bapak Kepala KEMENAG Kota Surabaya Dr. H. Pardi, M.Pd.I., dan yang bertugas sebagai Pengibar Bendera […]

  • Wakil Walikota Tasikmalaya Hadir Pada Acara Penutupan Musabaqoh (MTQH)

    Wakil Walikota Tasikmalaya Hadir Pada Acara Penutupan Musabaqoh (MTQH)

    • calendar_month Sabtu, 19 Apr 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 218
    • 0Komentar

    KOTA TASIKMALAYA,RI – Bertempat di Pondok Pesantren Al-Amin Kawalu Kota Tasikmalaya Wakil Walikota Tasikmalaya menghadiri kegiatan penutupan Musabaqah Tilawatil Quran Dan Hadis tingkat Kota Tasikmalaya Tahun 2025, Rabu,(16/4/25). Acara tersebut dihadiri Sekertaris Daerah Kota Tasikmalaya, Kepala Kemenag Kota Tasikmalaya, Kepala OPD Se Kota Tasikmalaya, Camat dan Lurah Se Kota Tasikmalaya, Ketua Yayasan Pondok Pesantren Al […]

  • JPU dan Hakim PN Jombang, Dapat Apresiasi KJJT Jombang

    JPU dan Hakim PN Jombang, Dapat Apresiasi KJJT Jombang

    • calendar_month Jumat, 1 Mar 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 272
    • 0Komentar

    Jombang, RI – Pelaku pembunuhan seorang wartawan bernama Muhammad Sapto Sugiyono (46) warga desa Sambong Kecamatan Jombang Kota, Kabupaten Jombang, akhirnya divonis 18 tahun penjara. Terdakwa Muhammad Hasan Syafi’i terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP, sengaja menghabisi nyawa korban dengan menggunakan senapan angin dan palu pada awal September 2023 lalu. Atas putusan […]

expand_less