NGANJUK – RI, Unit Reskrim Polsek Kertosono telah mengungkap kasus tindak pidana pencurian, penipuan dan penggelapan Tabung Gas LPG isi 3 Kg.
Sabtu 01 Agustus 2020, sekitar pukul 21.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kertosono mendapatkan informasi bahwa Pelaku pencurian, penipuan dan penggelapan Tabung Gas LPG, Heri Susanto (41), berada diseputaran Wilayah Kertosono.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Kertosono dan benar Pelaku bersembunyi di Rumah Istri Sirinya di Jalan Imam Bonjol Gang II Desa Tembarak Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Kertosono melakukan penangkapan pada hari Minggu, (02/08/2020) pukul 00.30 WIB dan selanjutnya dibawa ke Polsek Kertosono guna proses lebih lanjut.
Dalam kasus ini, Korban sangat dirugikan. Lebih dari 100 Tabung Gas digelapkan.
Diketahui 1 Tersangka atas nama Amin Fauzi (40), yang bertindak sebagai Kernet masih dalam pencarian Tim Kanit Reskrim.
Terima Kasih kepada Bapak Kapolsek Kompol Jamin Wsu atas informasikan kepada kami Pers Radar Indonesia. (Edi S)
Tidak ada komentar