ILEGAL MINING PERUSAK LINGKUNGAN

admin@radarindonesiaonline.com
30 Nov 2019 14:25
3 menit membaca

KAPUAS TENGAH KALTENG,RI – Kegiatan ilegal mining yang ada di Kalimantan Tengah sudah bukan  rahasia umum lagi, hampir setiap kabupaten yang ada di Kalimantan Tengah ada, bahkan kegiatan ilegal mining  sangat merusak lingkungan di sekitarnya.

Namun kegiatan ilegal ini hampir tidak tersentuh oleh penegak hukum hampir semua berjalan dengan lancar seakan-akan kegiatan ini legal saja, dan di aminkan, padahal sudah jelas dalam undang-undang  no. 4 tahun 2009 tentang tambang mineral dan batu bara dalam pasal 158 merumuskan : setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana yang di maksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67, ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Dengan adanya undang-undang ini seharusnya aparat penegak hukum sudah bisa menjerat para pengusaha tambang ilegal ini. Seperti salah satunya ilegal mining yang berada  di Desa Rahung Pukung, Kecamatan Pujun, Kabupaten Kepuas Tengah Kalimantan Tengah yang mana ilegal mining ini bukan lagi di katakan pertambangan rakyat, karena dalam pelaksanaan pekerjaan sudah menggunakan alat berat sejenis exapator bahkan kegiatan ini tidak jauh dari jalan raya yang menuju arah kecamatan Pujun, namun kegiatan ilegal mining ini berjalan dengan lancar saja seakan legal, karena tidak ada tindakan dari penegak hukum terutama dari pihak Polsek Pujun.

Sewaktu kami dan rekan- rekan media mau mengkonfirmasi Kapolsek Pujun  tidak ada di kantor, hanya bertemu dengan anggota Polsek Pujun saja, itu juga anggota tidak berani memberikan keterangan, kami berusaha konfirmasi lewat telepon Kapolsek Pujun  LPTU, Catur Winarno B.I menjelaskan maaf pak saya ada di Kepuas, biar lebih jelas hubungi saja Polres atau Polda kata Catur, kalau naik telepon saya dulu pak tegas, Catur.

Sewaktu Radar Indonesia konfirmasi lewat telepon kepada Kabid Humas Polda Kalteng Kombespol HENDRA ROCHMAWA kurang jelas karena sinyal telepon tidak baik lalu kami di arahkan lewat Whatsapp kami menanyakan mengenai kegiatan ilegal mining yang kami temukan sesuai dengan arahan Kapolsek Pujun, Hendra menjelaskan jauh Banar Pian sampai Kepujon, Piyan tanyakan Bebuhan media Indra….kalau ilegal logging nanti Bebuhan Reskrim ulun kasih tahu ya mang kata Hendra, kami kurang paham apa yang dimaksud Kabid Humas Polda Kalteng, kami balik tanya lagi, maksudnya apa pak ? yang kami sampaikan tadi mengenai ilegal mining, lalu Hendra menjawab lagi, dalam bahasa Banjar, iya om nanti Ulun tanyakan dengan bebuhan Reskrim ok tegas Hendra.

Ironisnya ilegal mining ini terkesan ada pembiaran dari pihak kepolisian karena sewaktu kami konfirmasi jawabannya saling lempar bahkan lain yang di konfirmasi lain yang di jawab seakan-akan pertanyaan dari awak media itu tidak di tanggapi dengan serius, jangan-jangan ada kerjasama antara penambang dan pihak terkait, karena kami tidak mendapatkan jawaban yang sesuai dengan yang apa yang menjadi keinginan kami dari media, padahal sudah jelas adanya undang-undang keterbukaan publik.

Yang membuat kita miris, kegiatan ini sudah menggunakan alat berat excavator karena dampak kerusakan lingkungannya sangat besar sekali dan ini tidak bisa di katakan tambang rakyat lagi, perkejaannya pun juga kebanyakan orang dari luar Kalimantan, yang sangat miris lagi kegiatan ilegal mining yang ada di Desa Hurung Pukung ini dekat dengan pemukiman dan tidak jauh dari jalan raya yang menuju arah Pujun hanya berjarak kurang lebih 75 meter. (Baen)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x