Breaking News
light_mode
Trending Tags

ILEGAL MINING PERUSAK LINGKUNGAN

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 30 Nov 2019
  • visibility 347
  • print Cetak

KAPUAS TENGAH KALTENG,RI – Kegiatan ilegal mining yang ada di Kalimantan Tengah sudah bukan  rahasia umum lagi, hampir setiap kabupaten yang ada di Kalimantan Tengah ada, bahkan kegiatan ilegal mining  sangat merusak lingkungan di sekitarnya.

Namun kegiatan ilegal ini hampir tidak tersentuh oleh penegak hukum hampir semua berjalan dengan lancar seakan-akan kegiatan ini legal saja, dan di aminkan, padahal sudah jelas dalam undang-undang  no. 4 tahun 2009 tentang tambang mineral dan batu bara dalam pasal 158 merumuskan : setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana yang di maksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67, ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Dengan adanya undang-undang ini seharusnya aparat penegak hukum sudah bisa menjerat para pengusaha tambang ilegal ini. Seperti salah satunya ilegal mining yang berada  di Desa Rahung Pukung, Kecamatan Pujun, Kabupaten Kepuas Tengah Kalimantan Tengah yang mana ilegal mining ini bukan lagi di katakan pertambangan rakyat, karena dalam pelaksanaan pekerjaan sudah menggunakan alat berat sejenis exapator bahkan kegiatan ini tidak jauh dari jalan raya yang menuju arah kecamatan Pujun, namun kegiatan ilegal mining ini berjalan dengan lancar saja seakan legal, karena tidak ada tindakan dari penegak hukum terutama dari pihak Polsek Pujun.

Sewaktu kami dan rekan- rekan media mau mengkonfirmasi Kapolsek Pujun  tidak ada di kantor, hanya bertemu dengan anggota Polsek Pujun saja, itu juga anggota tidak berani memberikan keterangan, kami berusaha konfirmasi lewat telepon Kapolsek Pujun  LPTU, Catur Winarno B.I menjelaskan maaf pak saya ada di Kepuas, biar lebih jelas hubungi saja Polres atau Polda kata Catur, kalau naik telepon saya dulu pak tegas, Catur.

Sewaktu Radar Indonesia konfirmasi lewat telepon kepada Kabid Humas Polda Kalteng Kombespol HENDRA ROCHMAWA kurang jelas karena sinyal telepon tidak baik lalu kami di arahkan lewat Whatsapp kami menanyakan mengenai kegiatan ilegal mining yang kami temukan sesuai dengan arahan Kapolsek Pujun, Hendra menjelaskan jauh Banar Pian sampai Kepujon, Piyan tanyakan Bebuhan media Indra….kalau ilegal logging nanti Bebuhan Reskrim ulun kasih tahu ya mang kata Hendra, kami kurang paham apa yang dimaksud Kabid Humas Polda Kalteng, kami balik tanya lagi, maksudnya apa pak ? yang kami sampaikan tadi mengenai ilegal mining, lalu Hendra menjawab lagi, dalam bahasa Banjar, iya om nanti Ulun tanyakan dengan bebuhan Reskrim ok tegas Hendra.

Ironisnya ilegal mining ini terkesan ada pembiaran dari pihak kepolisian karena sewaktu kami konfirmasi jawabannya saling lempar bahkan lain yang di konfirmasi lain yang di jawab seakan-akan pertanyaan dari awak media itu tidak di tanggapi dengan serius, jangan-jangan ada kerjasama antara penambang dan pihak terkait, karena kami tidak mendapatkan jawaban yang sesuai dengan yang apa yang menjadi keinginan kami dari media, padahal sudah jelas adanya undang-undang keterbukaan publik.

Yang membuat kita miris, kegiatan ini sudah menggunakan alat berat excavator karena dampak kerusakan lingkungannya sangat besar sekali dan ini tidak bisa di katakan tambang rakyat lagi, perkejaannya pun juga kebanyakan orang dari luar Kalimantan, yang sangat miris lagi kegiatan ilegal mining yang ada di Desa Hurung Pukung ini dekat dengan pemukiman dan tidak jauh dari jalan raya yang menuju arah Pujun hanya berjarak kurang lebih 75 meter. (Baen)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sambut Hari Bhayangkara ke -78 Tahun 2024, Polda Kalbar Bagikan Bantuan Sosial dan Bakti Sosial kepada Masyarakat Kalbar

    Sambut Hari Bhayangkara ke -78 Tahun 2024, Polda Kalbar Bagikan Bantuan Sosial dan Bakti Sosial kepada Masyarakat Kalbar

    • calendar_month Rabu, 26 Jun 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 326
    • 0Komentar

    Polda Kalbar RI,- “Polda Kalbar Bagikan Paket Sembako Kepada 9.035 Orang, Bedah rumah Sebanyak 5 unit, Bakti Religi di 128 Rumah Ibadah dan Pembangunan Fasilitas Air Bersih di 8 lokasi* Pontianak, Polda Kalbar – RI- Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto S.I.K., M.H., menghadiri kegiatan Seremonial Bansos dan Baksos dalam rangka Hari Bhayangkara ke-78 Tahun […]

  • Pemkot Mojokerto Dorong Budaya Inovasi Lewat Lomba Mojo Indah 2026 Berhadiah Puluhan Juta Rupiah

    Pemkot Mojokerto Dorong Budaya Inovasi Lewat Lomba Mojo Indah 2026 Berhadiah Puluhan Juta Rupiah

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 184
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO,RI- Pemerintah Kota Mojokerto kembali menggelar Lomba Inovasi Mojo Indah Tahun 2026. Ajang ini menjadi wadah bagi perangkat daerah dan masyarakat untuk menunjukkan inovasi terbaiknya dalam mendukung pembangunan Kota Mojokerto yang berkelanjutan. Lomba Mojo Indah 2026 yang digelar melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) mengusung tema “Penerapan dan Pengembangan Inovasi dalam Pembangunan […]

  • Untuk Kenyamanan Dan Tampak Lebih Cantik,Jalan Yos Sudarso Magetan Di Rehabilitasi

    Untuk Kenyamanan Dan Tampak Lebih Cantik,Jalan Yos Sudarso Magetan Di Rehabilitasi

    • calendar_month Minggu, 28 Jun 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 427
    • 0Komentar

    MAGETAN – RI, Selain untuk kenyamanan dan keamanan pengguna jalan di Kota, Jalan Yos Sudarso Magetan di rehabilitasi. Proses pekejaaan sendiri sedang berlangsung dan harapannya Jalan Kota Magetan tersebut semakin indah dan juga tidak menimbulkan genangan air sepanjang jalan tersebut lantaran juga menjadi jalan penghubung dua Pasar, yakni Pasar Besar Magetan dan Pasar Sayur Magetan […]

  • Masyrakat Berbondong Bondong Menyaksika KDM Dalam Sapari RRHAMADHAN Di Tasikmalaya La gsung DIsambut oleh BUPATI DAN WAKIL BUPATI

    Masyrakat Berbondong Bondong Menyaksika KDM Dalam Sapari RRHAMADHAN Di Tasikmalaya La gsung DIsambut oleh BUPATI DAN WAKIL BUPATI

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Masyrakat Berbondong Bondong Menyaksika KDM Dalam Sapari RRHAMADHAN Di Tasikmalaya La gsung DIsambut oleh BUPATI DAN WAKIL BUPATI Kab.Tasikmalaya, RI – Masyarakat sekitar khususnya warga Tasikmalaya juga dari daerah luar tasik antusias mengh adiri Dedi Mulyadi, S.H Bapak Aing Gubernur JABAR yang menjadi pa nutan dengan kebijakan Dalam memimpin, itulah alasan KDM jadi pemimpin yang […]

  • Babinsa 08/Rejoso Dampingi Vaksinasi Sinovac

    Babinsa 08/Rejoso Dampingi Vaksinasi Sinovac

    • calendar_month Senin, 27 Des 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 258
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Babinsa Koramil 0819/08 Rejoso Serda Komar bersama Babinkhamtibmas mendampingi dan membantu pengamanan dalam upaya mempercepat pelaksanaan kegiatan Vaksinasi Covid-19 yang diberikan kepada warga masyarakat Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan, Senin (27/12/21). Dalam kegiatan Vaksinasi ini Babinsa Koramil 08/Rejoso Serda Komar mengatakan bahwa, “kehadiran Petugas Keamanan disini melaksanakan pendampingan dan juga pengamanan, merupakan suatu […]

  • Tanggapi Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu Desa Ngrame, PUJI SAMTOYO, S.H: Pelayanan Berbasis Sampah Masyarakat!

    Tanggapi Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu Desa Ngrame, PUJI SAMTOYO, S.H: Pelayanan Berbasis Sampah Masyarakat!

    • calendar_month Jumat, 7 Jan 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 476
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – RI, Kemelut perselisihan antara pendaftar dengan panitia pemilihan Kepala Desa Antarwaktu Desa Ngrame, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, semakin memperjelas aroma busuk dibalik manipulasi panitia untuk menghalangi masyarakat merasakan dampak nyata dari kinerja seorang Kepala Desa. Advokat Puji Samtoyo, S.H. selaku Kuasa Hukum Siswanto memaparkan bahwa skema yang dilaksanakan oleh Panitia hanya sekedar formalitas […]

expand_less