PASURUAN – RI, Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan warga Jalan Suparman No 20 Kelurahan Mandaranrejo Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan inisial SA (30) diduga telah menguasai Barang Haram Narkotika Jenis Sabu, pada hari Senin (21/06/2021).
Tersangka ditangkap bersama Barang Haram tersebut sekitar pukul 19.44 WIB di Jalan Ir. H. Juanda Kelurahan Blandongan Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan oleh Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota.
Menurut keterangan Kabag Humas Polres Pasuruan Kota AKP. Hendy Purwanto,SH., “berawal dari pelaporan masyarakat bahwa disekitar Kelurahan Blandongan Kecamatan Bugul Kidul sering terjadi transaksi peredaran Narkotika Jenis Sabu.
Mendapat informasi tersebut Jajaran Kepolisian menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan disekitar Wilayah tersebut yaitu disekitar Jalan Ir. H Juanda Kelurahan Blandongan Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan, dan sekira pukul 19.44 WIB dilakukan penangkapan terhadap Tersangka dengan inisial SA (30) Tahun.
“Pada saat dilakukan penangkapan Tersangka membawa Narkotika Jenis Sabu yang disimpan dalam genggaman tangan kanan Tersangka, sehingga yang bersangkutan dan barang bukti telah diamankan di Polres Pasuruan Kota guna proses lebih lanjut,” jelas Kabag Humas.
Barang bukti yang sudah diamankan oleh Polres Pasuruan Kota, 1 (satu) Klip Sabu 0,46 gram 1 (satu), 1 (satu) Unit Handphone, dan Tersangka diduga melanggar pasal 114 Ayat 1 atau 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Mjb / tg)
Tidak ada komentar