Gresik, RI – Kurang lebih 90 konsumen Pengguna jaringan Wifi di Desa Sooko merasa dirugikan dikarenakan sudah hampir satu bulan berjalan jaringan Wifi yang menggunakan frekuensi jaringan Sooko smart putus tidak jelas / tidak ada sinyal serta tidak ada kejelasan terhadap konsumen.
Padahal dari semua konsumen tersebut sudah membayar setiap bulan dengan baik bahkan ada yang sudah berjalan satu tahun lebih pengguna Sooko smart ada juga yang masih tiga bulan berjalan dari semua konsumen tersebut sudah mengeluarkan uang pembelian alat mesin perlengkapan jaringan sesuwai arahan jasa teknis Sooko smart bahkan harga bervariasi dari mulai harga 500-700 ribu rupiah untuk pembelian mesin jaringan tersebut.
Dan setiap bulannya dari semua konsumen juga sudah membayar pembelian voucher yang ber fariasi juga dari mulai 90-100 ribu rupiah setiap konsumen akan tetapi adanya putusnya jaringan tersebut dari mulai sekitar tanggal 14 April 2023 sampai berita ini di turunkan tidak ada kejelasan dari pihak Sooko smart terhadap semua konsumen dengan adanya putusnya jaringan tersebut.
Adanya hal kejadian tersebut kami selaku wartawan Radar Indonesia mencari informasi ke Pemdes Desa Sooko mengenai prihal yang merugikan konsumen pengguna jaringan Sooko smart tersebut yang teryta jaringan Wifi tersebut di kelola oleh BUMDES desa dan akhirnya kami mengorek keterangan dari salah satu anggota teknisi jasa pemasangan jaringan tersebut mengenai putusnya jaringan tersebut banyak kejanggalan – kejanggalan yang kami peroleh bukannya kami mendapatkan jawaban dan solusi yang baik terkait hal tersebut tapi malah saling lempar dan cuci tangan /cari aman sendiri – sendiri ada dugaan Kuwat ada campur tangan pemdes Desa Sooko yang mengatur adsmintrasi keuangan BUMDES desa serta memanfaatkan serta menyalahgunakan Nama kelembagaan BUMDES desa untuk di gunakan memperkaya diri melalui jaringan internet tersebut dikarenakan ketua BUMDES saat kami mintain keterangan mengenai putusnyya jaringan Sooko smart tersebut tidak tau kenapa kok jaringan Internet Sooko semrt tiba-tiba putus tidak ada kejelasan yang jelas.
Kami juga menduga kuat adanya pencurian serta merakit jaringan internet tersebut yang telah di perjual belikan ke masyarakat tidak sesuai aturan dapat dikenakan sanksi Undang – Undang No 36 Thn 1999 ayat 47 serta Undang-Undang No 36 Thn 1999 ayat 52. Kami berharap adanya berita ini diturukan kami berharap kepada dinas instansi terkait dinas Kominfo serta Kapolres Gresik untuk segerah bisa turun langsung dengan sigap dalam menangani hal tersebut dikarenakan banyaknya konsumen yang merasa di rugikan. Bersambung
Tidak ada komentar