NGANJUK – RI, Plt Bupati Nganjuk Kang Marhaen menjadi Saksi dalam Penandatanganan Kesepakatan Bersama. Yakni, antara Pengadilan Agama Nganjuk dengan Kemenag Kabupaten Nganjuk beserta Dispenduk Capil tentang Pelayanan Publik Terpadu pada Selasa (21/06/2022).
Pendopo KRT. Sosro Koesoemo, acara dihadiri oleh Forkopimda, Ketua Pengadilan Agama Nganjuk, Kepala Kemenag, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala OPD / Kecamatan serta KUA se-Kabupaten Nganjuk.
Abdul Hakim selaku Ketua PA Nganjuk menyampaikan bahwa yang melatarbelakangi pendandatanganan MoU ini adalah pencatatan pernikahan atau isbat nikah. Seperti yang diketahui bahwa perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah yang merupakan kewenangan wilayah kerja Pengadilan Agama Nganjuk.
“Kami ingin melayani masyarakat lebih jauh lagi dan PA Nganjuk tidak bisa hanya mengandalkan menunggu. Agar pelayanan isbat nikah ini lebih sampai kepada masyarakat,” jelas Abdul Hakim
Hal tersebut juga disambut baik oleh Kang Marhaen karena di Kabupaten Nganjuk banyak masyarakat yang belum tercatat perkawinannya.
“Ini merupakan solusi bagi warga Nganjuk, mungkin ya di data kami banyak sekali pada KK status perkawinannya belum tercatat, maka di PA punya program yang namanya Sidang Isbat Nikah,” ungkap Kang Marhaen.
Selanjutya dari pihak Pengadilan Agama yang mengadakan isbat nikah kemudian dicatatkan pada KUA yang bersangkutan. Kemudian diteruskan turunannya pada Dispenduk Capil.
“Jadi setelah semua proses dilaksanakan nanti statusnya menjadi lengkap dan sudah bisa terbaca di sistem karena ini juga merupakan pemutakhiran data,” tutup Kang Marhaen. (adv)
Tidak ada komentar