Suriyadi, S.H & PartnersSumenep, RI – Kantor Hukum Suriyadi, S.H & Partners melalui Pimpinan Kantor, SURIYADI, S.H, mengumumkan bahwa pihaknya akan secara resmi mengirim somasi kepada PT KEI (Kangean Energi Indonesia) pada Senin, 17 November 2025. Somasi tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas perusahaan yang dijalankan tanpa kelengkapan izin serta tidak memberikan informasi publik sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Pengiriman somasi ini diputuskan setelah kantor hukum menerima serangkaian laporan dari masyarakat dan hasil penelusuran awal yang mengindikasikan adanya potensi pelanggaran hukum oleh PT KEI (Kangean Energi Indonesia)
Menurut penjelasan yang disampaikan oleh kantor hukum, terdapat dugaan kuat bahwa PT KEI (Kangean Energi Indonesia) belum dapat menunjukkan dokumen legalitas usaha yang diwajibkan bagi perusahaan sektor migas, termasuk perizinan berusaha, dokumen lingkungan, dan izin teknis lainnya.
Pimpinan Kantor Hukum, SURIYADI, S.H, menyampaikan bahwa temuan tersebut menimbulkan pertanyaan serius dari masyarakat.
“Informasi awal yang kami terima menunjukkan adanya aktivitas yang patut dipertanyakan legalitasnya. Jika benar berlangsung tanpa izin lengkap, maka itu adalah persoalan yang harus diklarifikasi dan dijelaskan oleh PT KEI Migas,” ujar SURIYADI, S.H.
Selain dugaan izin yang belum jelas, PT KEI Migas juga disebut tidak memberikan informasi yang diperlukan masyarakat, terutama terkait dokumen perizinan yang semestinya dapat diakses publik.
Kantor hukum menilai hal ini bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur bahwa masyarakat memiliki hak untuk meminta dan memperoleh informasi dari setiap badan usaha yang kegiatannya berdampak pada publik dan lingkungan.
SURIYADI, S.H menegaskan: “Keterbukaan informasi bukan hanya formalitas, tetapi kewajiban hukum. Masyarakat berhak mengetahui apakah suatu aktivitas memiliki dasar legal yang jelas, terlebih bila perusahaan bergerak di bidang yang sensitif seperti migas.”
Somasi yang akan dikirim pada hari Senin tersebut berisi permintaan resmi kepada PT KEI (Kangean Energi indonesia) untuk:
• Menyampaikan seluruh dokumen perizinan dan legalitas perusahaan
• Memberikan klarifikasi tertulis
• Menjelaskan status, lokasi, dan dasar hukum kegiatan operasional
PT KEI (Kangean Energi Indonesia) diberikan waktu 3 x 24 jam setelah somasi diterima untuk menanggapi permintaan tersebut.
Apabila tidak ada tanggapan, Kantor Hukum Suriyadi, S.H & Partners telah menyatakan siap membawa persoalan ini ke pihak berwenang, termasuk:
Kantor hukum menyatakan bahwa dugaan pelanggaran terkait legalitas usaha migas dapat berdampak pada aspek hukum, lingkungan, dan keselamatan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, PT KEI (Kangean Energi Indonesia) belum memberikan pernyataan resmi mengenai dugaan-dugaan tersebut maupun terkait rencana pengiriman somasi pada tanggal 17 November 2025.
Menutup keterangannya, SURIYADI, S.H menegaskan bahwa kantor hukum akan terus mengawasi proses ini dan memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai aturan hukum.
“Kami mengambil langkah ini demi kepastian hukum dan hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar. Kami berharap PT KEI (Kangean Energi Indonesia) bersikap kooperatif dan segera memberikan klarifikasi.”
(Mskwn)


Tidak ada komentar