Kasat Res Narkoba Gelar Press Release Terkait Penyalahgunaan Narkotika Diwilayah Hukum Polres Belitung.

Pom py
1 Agu 2024 13:28
3 menit membaca

Belitung,RI- Kasat Res Narkoba AKP Antonius Sinaga SH, bersama Kasi Humas AKP Bambang Suwarno kembali menggelar Press Release terkait penyalahgunaan narkotika diwilayah hukum Polres Belitung. Kegiatan ini dilaksanakan di Mapolres Belitung pada Kamis (1/8/2024).

“Seorang perempuan berinisial TF alias I berusia 26 Tahun yang beralamat di Jalan Ahim Rt 15 Rw 07 Kelurahan Pangkallalang Kecamatan Tanjung Panndan,” kata Kasat Res Narkoba, AKP Antonius Sinaga dalam keterangannya.

Kronilogis kejadian penangkapan tersebut bermula pada hari Selasa 29 Juli 2024 pulul 16.00Wib Sat Res Narkoba Polres Belitung menerima laporan terkait penyalahgunaan narkotika.

“Penangakapan tersebut dilakukan oleh Tim Sat Narkoba dengan BNNK Belitung yang di pimpin KBO Sat Narkoba. Sekira pulul 21.00 Wib ,dilakukan penggeledahan disebuah rumah kontrakan di Jl.Aik Baik Dalam Rt 04/ Rw 01 Desa Aik Pelempang Jaya Kecamatan Tanjung Pandan,” sebutnya.

Tim Gabungan Sat Narkoba bersama BNNK Belitung menggeledah rumah kontrakan dengan disaksikan oleh 2 orang perangkat Desa setempat dan didapati sebuah dompet berwarna merah muda dan didalamnya terdapat sebuah bungkus rokok Malboro berisikan 1 klip plastik bening berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu.

Saat tim gabungan menggeledah, AKP Antonius menjelaskan dapur di temukan sebuah tas yang berisikan 1 buah pipa kaca dan 1 buah alat hisap sabu dan juga ditemukan sebuah hp merk Iphone 11 warna ungu di bawah pot bunga, dan berdasarakan rekam jejak digital serta pengakuan tersangka bahwasanya tersangka melempar 1 buah paket diduga sabu di sebuah Gang Jl. Aik Baik Rt 03/ Rw 01 Desa Aik Pelempang Jaya.

Lanjut Kasat AKP Antonius mengatakan, Tim Gabungan Sat Narkoba dan BNNK Belitung bersama 2 orang perangkat desa tersebut menuju lokasi sesuai rekam jejak digital di hp serta pengakuan tersangka, dan benar saja ditemukan 1 buah paket diduga narkotika jenis Sabu.

“Dengan ditemukan barang bukti tersebut tersangka di ancam dengan PASAL 114 AYAT (1) ATAU PASAL 112 AYAT (1) ATAU PASAL 127 AYAT 1 HURUF (A) UU RI NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOΤΙΚΑ,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang di amankan berupa:

1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP BENING BERISIKAN KRISTAL PUTIH DIDUGA NARKOTIKA JENIS SABU
1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING BERISIKAN KRISTAL PUTIH DIDUGA NARKOTIKA JENIS SABU
1 (SATU) BUAH PIPA KACA (PIREX)
1 (BUAH) BUAH POTONGAN SEDOTAN WARNA PUTIH (SEKOP)
1 (SATU) BUAH ALAT HISAP
1 (SATU) BUAH DOMPET WARNA PINK BERGAMBAR KUDA PONI
1 (SATU) BUAH POTONGAN PLASTIK WARNA PUTIH MERK LOTTE
1 (SATU) BUAH BUNGKUS ROKOK MARLBORO FILTER BLACK
1 (SATU) BUAH TAS BERMOTIF BUNGA
1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK IPHONE 11 WARNA PURPLE/UNGGU DENGAN PROVIDER XL

Dalam press release tersebut, Kasat Narkoba tidak henti-hentinya memberikan himbauan dan peringatan agar para orangtua selalu mengawasi pergaulan anak, dan juga meminta bantuan kepada para guru untuk selalu menghimbau para siswa agar tidak terlibat kedalam penyalahgunaan narkotika.

“Kami dari Sat Narkoba tidak akan memberikan cela kepada para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika baik sebagai pengedar maupun pengguna karena dapat memberikan dampak negatif kepada para muda-mudi generasi penerus bangsa khususnya diwilayah Kabupaten Belitung,” tutup AKP Antonius Sinaga. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x