Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Menggelar Press release Terkait Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Pemerintah PKBM
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month 55 menit yang lalu
- visibility 10
- print Cetak

PASURUAN,RI- Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan melaksanakan press release terkait perkembangan eksekusi putusan perkara tindak pidana korupsi dana bantuan pemerintah untuk satuan pendidikan PKBM. Kegiatan digelar pada Selasa, 4 Agustus 2026, di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.
Dalam keterangannya, jaksa eksekutor menyampaikan bahwa dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp4.951.880.000 untuk anggaran tahun 2023 dan 2024, pihaknya telah berhasil memulihkan dan menyetor ke kas negara sebesar Rp2.258.973.000.
“Pada hari ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menyampaikan perkembangan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht atas perkara tindak pidana korupsi dana bantuan PKBM,” ujar perwakilan Kejaksaan saat konferensi pers.
Rinciannya, uang tunai sejumlah Rp2.013.973.000 dirampas untuk negara dalam perkara atas nama terpidana Erwin Setiawan. Kemudian Rp230.000.000 dirampas sebagai uang pengganti dalam perkara yang sama. Sementara Rp15.000.000 dirampas dan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara atas nama terpidana Nurkamto.
Dana tersebut telah diterima jaksa eksekutor dan selanjutnya disetorkan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Eksekusi ini mengacu pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5394 tanggal 9 Juni 2026 atas nama terpidana Erwin Setiawan.
Untuk sisa kerugian negara, Kejaksaan mengaku terus mengupayakan pemulihan maksimal melalui penelusuran aset atau asset tracing. Langkah yang dilakukan di antaranya menyita sejumlah aset tanah milik terpidana dan instrumen lain sesuai ketentuan hukum.
5 pejabat Kejaksaan duduk di meja konferensi pers dengan latar belakang lambang Kejaksaan RI. Di atas meja terpajang tumpukan uang tunai yang menjadi barang bukti hasil perampasan.
“Kami menegaskan, bagi kami penegak hukum korupsi bukan sekedar memberikan efek jera melainkan memulihkan keuangan negara agar dimanfaatkan kembali oleh masyarakat,” tegas pihak Kejaksaan.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan berkomitmen untuk terus melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional, berintegritas, independen, transparan, dan akuntabel. Pihaknya juga akan terus mengawal pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan termasuk pembayaran uang pengganti dan perampasan aset guna memaksimalkan pemulihan keuangan negara.
“Sinergi yang baik antara penegak hukum, instansi terkait dan masyarakat merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemberantasan tindak pidana korupsi yang efektif,” tutupnya.
Kasus ini merupakan buntut dari penyelewengan dana bantuan pemerintah untuk PKBM di Kabupaten Pasuruan periode 2023–2024 yang sebelumnya telah diproses hingga ke tingkat Mahkamah Agung ( mjb)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar