Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kejati Lakukan Penahanan 1 (satu) Tersangka Kasus Pengadaan TanahBank Pemerintah

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Kamis, 11 Sep 2025
  • visibility 99
  • print Cetak

PONTIANAK, RI – Rabu (10/09/2025), Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berdasarkan keterangan para saksi, alat bukti yang diperoleh, dengan didukung oleh bukti-bukti lain dalam berkas perkara terdakwa PAM, menetapkan inisial sdr. RS selaku pihak ke tiga yang menerima kuasa dari penjual sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pengadaan tanah yang digunakan untuk pembangunan kantor pusat salah satu Bank milik Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan Barat.

Pada press release Asisten Tindak Pidana Khusus SIJU, SH.MH, menyampaikan bahwa saksi RS sebelumnya telah dipanggil secara patut sebanyak 3 kali, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut / tidak hadir tanpa keterangan, selanjutnya Penyidik Kejati Kalbar meminta bantuan kepada Bidang Intelijen Kejati Kalbar untuk melacak keberadaan saksi RS, sehingga tadi malam, pada hari Selasa, 09 September 2025 pada pukul 20.30 WIB,

Tim Penyidik bersama-sama dengan Tim Intelijen Kejati Kalbar dan AMC Kejagung RI berhasil mengamankan saksi RS dirumahnya di daerah PIK Jakarta, kemudian diterbangkan ke Pontianak dan dibawa langsung ke kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan.

Bahwa selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan, saksi RS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, tentunya dengan bukti permulaan yang cukup dan terhadap tersangka RS oleh Penyidik Kejati Kalbar dilakukan penahanan selama 20 (dua hari) ke depan mulai hari ini tgl 10 September 2025 s/d 29 September 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Pontianak.

Bahwa sebagaimana hasil pemeriksaan sebelumnya, proyek pengadaan tanah yang dilakukan tahun 2015 ini melibatkan pembelian tanah seluas 7.883 meter persegi dengan nilai total perolehan sebesar Rp 99.173.013.750,- (sembilan puluh sembilan milyar seratus tujuh puluh tiga juta tiga belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).

Dari hasil penyidikan, akibat perbuatan tersangka bersama-sama dengan terdakwa PAM yang telah di Putus dan masih dalam proses Upaya Hukum beserta 3 (tiga) terdakwa lainnya yang masih proses persidangan, mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 39.866.378.750 (tiga puluh sembilan milyar delapan ratus enam puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).

Kejati Kalbar menjerat tersangka RS, melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mully /Juan//Radar Indonesia

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemdes Gedangrowo Kecamatan Prambon Sidoarjo Gelar Sedekah Desa Ugi Keleman

    Pemdes Gedangrowo Kecamatan Prambon Sidoarjo Gelar Sedekah Desa Ugi Keleman

    • calendar_month Jumat, 8 Mar 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 431
    • 0Komentar

    SIDOARJO RI. Desa Gedangrowo adakan tasyakuran Sedekah desa dan Keleman pelaksanaan acara ini di gebyar dibalai desa Gedangrowo, Jum,at (8/03/2024) Kepala desa Gedangrowo” Slamet ” mengatakan kepada awak media, acara sedekah Desa di tahun 2024 ini, merupakan kewajiban ahli waris doakan leluhur terkait keberadaan desa, terkait dengan kondisi masyarakat kita patut bersyukur kepada Alloh swt […]

  • Selamat Hari Jadi Kota Tasikmalaya ke 24 Tahun

    Selamat Hari Jadi Kota Tasikmalaya ke 24 Tahun

    • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Post Views: 134

  • Kapolres Ketapang Beserta PJU dan Bhayangkari Laksanakan Kunjungan Kerja ke Polsek Kawasan Pelabuhan dan Polsek Benua Kayong

    Kapolres Ketapang Beserta PJU dan Bhayangkari Laksanakan Kunjungan Kerja ke Polsek Kawasan Pelabuhan dan Polsek Benua Kayong

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 85
    • 0Komentar

    KETAPANG,RI– Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR bersama Pejabat Utama (PJU) Polres Ketapang dan didampingi Pengurus Bhayangkari Cabang Ketapang, melaksanakan kunjungan kerja ke Polsek Kawasan Pelabuhan dan Polsek Benua Kayong, pada selasa (23/09/2025). Kegiatan kunjungan ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi sekaligus memberikan arahan kepada personel Polsek jajaran dalam rangka meningkatkan kinerja, pelayanan […]

  • Kebakaran TPA Randegan, Pemkot Mojokerto Gerak Cepat Atasi Pemadaman

    Kebakaran TPA Randegan, Pemkot Mojokerto Gerak Cepat Atasi Pemadaman

    • calendar_month Selasa, 12 Sep 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 288
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO, RI. Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto bergerak cepat atasi kebakaran sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Randegan, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari yang terjadi pada Jumat (8/9) malam. Sebanyak 8 mobil pemadam kebakaran (Damkar) dikerahkan, meski api berhasil dipadamkan, akibat cuaca yang ekstrem pada Sabtu (9/9) kembali muncul titik api baru hingga tim tagana diturunkan […]

  • Tidak Adanya Kepastian Terkait Lahan Warga Yang Terkena Pembangunan Program Serasi, Pemilik Lahan Didampingi LSM GALI Datangi Polres Lampung Selatan

    Tidak Adanya Kepastian Terkait Lahan Warga Yang Terkena Pembangunan Program Serasi, Pemilik Lahan Didampingi LSM GALI Datangi Polres Lampung Selatan

    • calendar_month Selasa, 30 Mar 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 246
    • 0Komentar

    LAMPUNG SELATAN – RI, Buntut tidak adanya kepastian dan kejelasan terkait lahan pertanian milik warga yang terkena pembangunan Serasi tahun 2020, Pemilik lahan didampingi LSM GALI datangi Polres Lampung Selatan. Kedatangan perwakilan Pemilik lahan, Irul dan Apriansyah didampingi Ketua Investigasi LSM Gabungan Lembaga Independent (GALI) Bustomi, pada Senin (29/3/2021) sekitar pukil 13.30 WIB untuk membuat […]

  • Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) Wilayah Lumajang Resmi Dibentuk

    Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) Wilayah Lumajang Resmi Dibentuk

    • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 220
    • 0Komentar

    LUMAJANG, RI – Sejumlah wartawan yang berkenan gabung di Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) di Kabupaten Lumajang menggelar diskusi untuk menyepakati terbentuknya struktur kepengurusan di Kabupaten Lumajang Rabu (19/02/2025) di Kanvas Coffee Jl. Barito No.7 Kelurahan Jogotrunan Lumajang. Turut hadir dalam diskusi Ketua PWI Lumajang Mujibul Choir beserta satu anggota yang di undang untuk memberikan […]

expand_less