KONFERENSI PERS UNGKAP KASUS CURAT DENGAN MODUS PECAH KACA DAN KEMPES BAN SATUAN RESKRIM POLRES TULUNGAGUNG

Redaksi Pagi
28 Okt 2024 11:58
4 menit membaca

I.       DASAR  :

  1. LAPORAN POLISI NOMOR :LP/B/159/IX/2024/SPKT/POLRES TULUNG AGUNG/POLDA JAWA TIMUR, Tanggal 9 September 2024, TTG PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN UANG TUNAI 71 JUTA DENGAN MODUS KEMPES BAN TKP DS JUNJUNG KEC SUMBERGEMPOL TULUNGAGUNG  ;
  2. LAPORAN POLISI NOMOR :LP/B/14/IX/2024/SPKT/POLSEK REJOTANGAN/POLRES TULUNGAGUNG/POLDA JAWA TIMUR, Tanggal 10 September 2024, TTG PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN SEBUAH TAS ISI LAPTOP DAN PAKAIAN DENGAN MODUS PECAH KACA TKP JALAN RAYA DS REJOTANGAN KEC REJOTANGAN KAB TULUNGAGUNG;
  1. KORBAN :
    1. KORBAN KASUS CURAT UANG TUNAI 71JUTA RUPIAH=ARIF SAPUTRA(32),SWASTA, DSN. POJOK, DS. POJOK KEC. GARUM, KAB.BLITAR;
    1. KORBAN KASUS CURAT TAS ISI LAPTOP DAN PAKAIAN =HENDRIK EKO JULIANTO, S.H(32), KARYAWAN SWASTA, DS. TEMON, KEC. SAWO, KAB.PONOROGO.
  1. TERSANGKA :
    1. KSY(37) ALAMATJL BENTENGAN,KEL/KEC MAKASAR KOTA JAKARTA TIMUR PROVINSI DKI JAKARTA.(EKSEKUTOR WIL JUNJUNG DAN REJOTANGAN )
  • PSW(27) ALAMAT KEL GUMAWANG KEC BELINTANG KOTA OGAN KOMERING ULU TIMUR PROV SUMSEL.(BERPERAN SEBAGAI JOKI TKP SUMBERGEMPOL DIAMANKAN OLEH POLRESTA BLITAR )
  • FS(51) (DPO SEBAGAI PENGAWAS TKP KEC SUMBERGEMPOL)
  • RNP(26) (DPO BERPERAN SEBAGAI PENUSUK BAN TKP KEC SUMBERGEMPOL)
  • YS (23) (DPO BERPERAN SEBAGAI JOKI TKP KEC SUMBERGEMPOL)
  1. MODUS OPERANDI   :

PADA HARI SABTU, TGL 7 SEPTEMBER  2024, SEKIRA PKL.21.30 WIB, TELAH TERJADI TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN SEBUAH TAS BERISI LAPTOP DAN PAKAIAN MILIK HENDRIK EKO JULIANTO, S.H(32), KARYAWAN SWASTA, DS. TEMON, KEC. SAWO, KAB.PONOROGO, DI PINGGIR JALAN DEPAN PERTASHOP MASUK DS. REJOTANGAN KEC. REJOTANGAN KAB TULUNGAGUNG.

PADA HARI SENIN, TGL 9 SEPTEMBER  2024, SEKIRA PKL.13.00 WIB, TELAH TERJADI TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN UANG TUNAI 71 JUTA RUPIAH MILIK KORBANARIF SAPUTRA(32), SWASTA, DSN. POJOK, DS. POJOK KEC. GARUM, KAB.BLITAR;DI PINGGIR JALAN MASUK DS, JUNJUNG KEC. SUMBERGEMPOL KAB. TULUNGAGUNG;

MODUS PELAKU : PELAKU DKK DENGAN MENGENDARAI SPD MOTOR MELAKUKAN SURVEI TERLEBIH DAHULU MENCARI SASARAN KORBAN YANG MEMBAWA UANG/BARANG BERHARGA LAINYA KEMUDIAN DI TENGAH PERJALANAN PELAKU MENUSUK BAN MILIK KORBAN KEMUDIAN PELAKU MENGIKUTI SAMPAI KORBAN BERHENTI. PADA SAAT KORBAN BERHENTI DENGAN MAKSUD MENGGANTI/MEMPERBAIKI BAN KEMUDIAN PELAKU MELAKUKAN AKSINYA DENGAN MENGAMBIL BARANG BERHARGA MILIK KORBAN. SELAIN ITU PELAKU JUGA  MELAKUKAN AKSINYA DENGAN CARA MEMECAH KACA MILIK KORBAN DENGAN MENGGUNAKAN ALAT KEMUDIAN AMBIL BARANG BERHARGA KORBAN YANG ADA DI DALAM MOBIL.

  • KRONOLOGIS PENANGKAPAN :

PADA HARI SABTU, TGL 21SEPTEMBER 2024 SEKIRA PKL. 21.00 WIB, UNIT RESMOB POLRES TULUNGAGUNG DAN UNIT RESKRIM POLSEK NGUNUT BERHASIL MENGAMANKAN PELAKU INISIAL KSY (37) ALAMAT JL BENTENGAN,KEL/KEC MAKASAR KOTA JAKARTA TIMUR PROVINSI DKI JAKARTA DI PINGGIR JALAN MASUK DS. NGUNUT KEC. NGUNUT KAB TULUNGAGUNG;

HASIL PENGEMBANGAN PENYELIDIKAN BAHWA INISIAL KSY SEKIRA BULAN JULI DAN AGUSTUS MELAKUKAN PENCURIAN DI 3 TKP DAERAH MALANG KOTA,

KEMUDIAN SEKIRA BULAN AGUSTUS 2024 KSY MELAKUKAN PENCURIAN LAGIDI 2 TKP DAERAH KABUPATEN BLITAR; SEKIRA BULAN JULI 2024 KSY MELAKUKAN KEMBALI PENCURIAN DI 1 TKP DAERAH BLITAR KOTA DAN SEKIRA BULAN SEPTEMBER KSY KEMBALI BERHASIL MELAKUKAN PENCURIAN DI 1 TKP DAERAH KEDIRI KOTA DENGAN MODUS YANG SAMA;

SELANJUTNYA PELAKU BESERTA BARANG BUKTI YANG BERHASIL DIAMANKAN, DI BAWA KE POLRES TULUNGAGUNG GUNA PROSES PENYIDIKAN LEBIH LANJUT.

  • BARANG BUKTI  YANG BERHASIL DIAMANKAN           :
  • 1 (SATU) UNIT HONDA BEAT STREET WARNA HITAM DENGAN NO. POL : B-5281-TRM BESERTA STNK A.N EKA SUKMAWATI
  •  2 (DUA) BUAH BESI BERBENTUK PIPIH YANG DIGUNAKAN PELAKU UNTUK MENUSUK BAN DAN MEMECAH KACA MOBIL MILIK PARA KORBAN
  • 1 (SATU) BUAH SEAT BELT CUTTE
  • 1 (SATU) BUAH HP MERK OPPO WARNA BIRU MUDA
  • 1 (SATU) BUAH KARTU ATM BCA
  • 1 (SATU) BUAH DOMPET WARNA HITAM
  • 2 (DUA) POTONG CELANA JEANS
  • 1 (SATU) POTONG JAKET WARNA HITAM
  • 1 (SATU) POTONG KAOS LENGAN PANJANG WARNS HITAM CORAK PUTIH
  • 1 (SATU) PASANG SEPATU WARNA HITAM

  • 1 (SATU) BUAH HELM WARNA HITAM CARBON DENGAN KACA PELANGI
  • 1 (SATU) BUAH HELM WARNA HITAM CORAK PUTIH DENGAN KACA PELANGI
  • 1 (SATU) BUAH KTP A.N KASYONO
  • UANG TUNAI SEJUMLAH RP 262.000,-(DUA RATUS ENAM PULUH DUA RIBU RUPIAH) SISA HASIL PEMBAGIAN TKP JUNJUNG
  • 1 (SATU)  PLAT R2 DENGAN NO. POL : BG-2162-YAS
  • 1 (SATU) UNIT ELEKTRONIK VIDEO (REKAMAN CCTV PADA SAAT DIDUGA PELAKU MENGAMBIL UANG)
  • DAFTAR PENCARIAN BARANG BUKTI  :
    • 1 (SATU) BUAH LAPTOP WARNA HITAM (TKP REJOTANGAN)
  •    PASAL YANG DI SANGKAKAN :

          PASAL 363 KUHP :

          “BARANGSIAPA MENGAMBIL BARANG SESUATU, YANG SELURUHNYA ATAU SEBAGAIAN KEPUNYAAN ORANG LAIN DENGAN MAKSUD UNTUK DIMILIKI SECARA MELAWAN HUKUM, DIANCAM KARENA PENCURIAN, DENGAN PIDANA PENJARA PALING LAMA 9TAHUN PENJARA”.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x