Langgar Keimigrasian, 11 WNA Dideportasi Ke Negara Asal

admin@radarindonesiaonline.com
15 Okt 2024 16:33
Hukrim 0 35
1 menit membaca

Pemalang, RI – Sebanyak 11 orang warga negara asing (WNA) terjaring dalam operasi Jagratara Tahap III tahun 2024 , yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Tengah. Mereka dipulangkan ke negaranya masing-masing atas dasar pelanggaran keimigrasian.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Imigrasi Wilayah Jawa Tengah Edi Eko Putranto dalam acara jumpa pers di Kantor Imigrasi Pemalang , Selasa 15/10/2024.

Menurut Edi Eko Putranto , dalam melaksanakan operasi tingkat Jawa Tengah ini , ada 46 titik yang menjadi obyek lokasi pengawasan. Sedangkan WNA yang diawasi sebanyak 246 orang.

Dari hasil pengawasan itu, operasi Jagratara Tahap 3 ini mendapatkan 11 WNA yang terpaksa harus kita pulangkan ke negara asal mereka.

Adapun 11 orang WNA tersebut berasal dari China 8 orang, Mesir 1 orang, Palestina 1 orang, dan Yaman 1 orang.

” Kebanyakan mereka menyalahi visa ijin tinggal , dan mengganggu ketertiban umum ” , ujar Edi Eko Putranto. * (imam wtw)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x