Breaking News
light_mode
Trending Tags

Penambangan Di Duga Tanpa Izin Di Bondowoso Terus Berjalan, Bagaimana Pemprov Jatim Dan Pemkab?

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Rabu, 18 Nov 2020
  • visibility 371
  • print Cetak

BONDOWOSO – RI, Penambangan tanpa izin di Kabupaten Bondowoso membuat perhatian banyak pihak, bahkan pada Tanggal 11/10/2020 FKPRM (Forum Komunikasi Pemimpin Redaksi Media) di Jawa Timur serentak menayangkan kondisi Galian C yang bebas beroperasi di Kabupaten Bondowoso sekitar lebih 50  Media Online maupun Cetak.

Bahkan, Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Pemprov Jatim, Kukuh Sudjatmiko menyatakan kepada Agung Santoso Ketua FKPRM Jatim bahwa Pertambangan di Kota yang dikenal dengan makanan tape dan produksi Kopi terbaiknya ini tidak ada yang memiliki izin.

“Bondowoso memang belum ada yang punya IUP OP Ijin Usaha Pertambangan Produksi,” ungkap Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Pemprov Jatim kepada Ketua FKPRM.

Namun, hal ini tampaknya tidak ada tindakan dari Pemerintah Daerah maupun dari Pemprov Jatim, Tambang Pasir yang ada di Bondowoso masih bebas beroperasi sesuai dengan pantauan Lensa Nusantara di salah satu Lokasi Penambang yang terletak di Desa Sumber Sari Dusun Karang Kotong RT/RW 13/05 Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso. Selesa, 17/11/2020.

Sejumlah masyarakat sangat mengharapkan adanya tindakan dari Pemerintah agar Penambangan Liar ini ditindak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku oleh pihak terkait.

“Kami hanya dengar di Media Mas kalau Tambang ini tidak berijin, tapi kenapa kok tidak ada tindakan ya dari Pemerintah, padahal aktifitas Tambang ini sangat meresahkan warga sekitar, dari kondisi Alam maupun dari faktor kesehatan dan Infrastruktur,” ungkap warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.

Penambangan tanpa izin, itu perbuatan Pengelola sudah dikategorikan bertentangan dengan program Pemerintah untuk memerangi ‘Illegal Mining’. Selain itu perbuatan Pengusaha dinilai sangat berpotensi dapat merusak Sumber Daya Alam.

Tak hanya itu saja, Pengelola Pertambangan termasuk Galian C berdasarkan Pasal 96 UU No 4 Tahun 2009 memiliki 5 kewajiban, diantaranya pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan pasca Tambang. (yd)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • HUT 25 Tahun “SEGA WARAS” SMP NEGERI 3 Warungasem Ditengah Pandemi Covid-19

    HUT 25 Tahun “SEGA WARAS” SMP NEGERI 3 Warungasem Ditengah Pandemi Covid-19

    • calendar_month Minggu, 30 Jan 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 593
    • 0Komentar

    KABUPATEN BATANG – RI, Peringatan Hari Ulang Tahun Sekolah menjadi moment yang paling ditunggu oleh seluruh warga Sekolah, lantaran dirayakan hanya setahun sekali. Seperti SMP Negeri 3 Warungasem Kabupaten Batang, Propinsi Jawa Tengah, meski ditengah pandemi Covid-19 saat ini, peringatan HUT Sekolah tetap dilaksanakan dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19. Hal ini telah dikonfirmasi […]

  • KURMER MEMBENTUK PROFIL PELAJAR PANCASILA MENUJU INDONESIA EMAS

    KURMER MEMBENTUK PROFIL PELAJAR PANCASILA MENUJU INDONESIA EMAS

    • calendar_month Selasa, 2 Agt 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 393
    • 0Komentar

    PEKALONGAN – RI, KURMER atau Kurikulum Merdeka merupakan kurikulum pendidikan yang mengacu pada pendekatan bakat dan minat peserta didik. KURMER memberikan dukungan pembelajaran secara mandiri (Rahayu, R., dkk, 2022). KURMER diterapkan tanpa mengganti kurikulum satuan pendidikan yang sedang diterapkan atau dengan kata lain bukan kurikulum yang diubah tetapi standarnya. Keunggulan penerapan KURMER diantaranya lebih sederhana […]

  • Polres Tuban Tumbuhkan Kesadaran Hukum Sejak Usia Dini Melalui Program Polsanak

    Polres Tuban Tumbuhkan Kesadaran Hukum Sejak Usia Dini Melalui Program Polsanak

    • calendar_month Selasa, 24 Mei 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 250
    • 0Komentar

    TUBAN – RI, Untuk menumbuhkan kesadaran hukum sejak dini, Kepolisian Resor Tuban Gencarkan Program Polisi Sahabat Anak (Polsanak) yang kali ini dilaksanakan oleh Satlantas Polres Tuban. Bertempat di Mako Polres Tuban puluhan anak-anak dari Kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-kanak (TK) Tunas Bangsa terlihat sangat antusias mengikuti rangkaian kegiatan yang di pandu oleh Kanit Dikyasa […]

  • Perkuat Keamanan dan Ketertiban Wilayah, Forkopimca Gondang Gelar Silahturahmi Bersama Masyarakat

    Perkuat Keamanan dan Ketertiban Wilayah, Forkopimca Gondang Gelar Silahturahmi Bersama Masyarakat

    • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 211
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI-Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Gondang menggelar kegiatan silaturahmi bersama perangkat desa, serta perwakilan masyarakat di Balai Desa Karangkuten, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu (08/02/2025) malam. Kegiatan ini dilakukan bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah Kecamatan Gondang. Kegiatan tersebut diikuti Jajaran Forkopimcam Gondang diantaranya Danramil […]

  • Pemkab kubu raya perkuat kolaborasi

    Pemkab Kubu Raya Perkuat Kolaborasi, PDAM dan Perumda Aneka Usaha Teken Kerja Sama

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 38
    • 0Komentar

    KUBU RAYA,RI – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terus mendorong penguatan ekonomi daerah melalui kolaborasi antar badan usaha milik daerah (BUMD). Hal ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Perumda Air Minum Tirta Raya dan Perumda Aneka Usaha, Selasa (1/4/2026). Penandatanganan kerja sama tersebut disaksikan langsung oleh Bupati Kubu Raya, H. Sujiwo, serta dihadiri jajaran […]

  • Diduga Selingkuh, Suami Pergoki Kades Karanglo Bersama Istrinya

    Diduga Selingkuh, Suami Pergoki Kades Karanglo Bersama Istrinya

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 155
    • 0Komentar

    LUMAJANG, RI – Dugaan tindak pidana persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 KUHP diduga menimpa Sdr. R, Kepala Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 06.30 WIB, bertempat di rumah MT yang beralamat di Dusun Sumberkari RT 009 RW 003, […]

expand_less