Breaking News
light_mode
Trending Tags

Penambangan Di Duga Tanpa Izin Di Bondowoso Terus Berjalan, Bagaimana Pemprov Jatim Dan Pemkab?

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Rabu, 18 Nov 2020
  • visibility 399
  • print Cetak

BONDOWOSO – RI, Penambangan tanpa izin di Kabupaten Bondowoso membuat perhatian banyak pihak, bahkan pada Tanggal 11/10/2020 FKPRM (Forum Komunikasi Pemimpin Redaksi Media) di Jawa Timur serentak menayangkan kondisi Galian C yang bebas beroperasi di Kabupaten Bondowoso sekitar lebih 50  Media Online maupun Cetak.

Bahkan, Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Pemprov Jatim, Kukuh Sudjatmiko menyatakan kepada Agung Santoso Ketua FKPRM Jatim bahwa Pertambangan di Kota yang dikenal dengan makanan tape dan produksi Kopi terbaiknya ini tidak ada yang memiliki izin.

“Bondowoso memang belum ada yang punya IUP OP Ijin Usaha Pertambangan Produksi,” ungkap Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Pemprov Jatim kepada Ketua FKPRM.

Namun, hal ini tampaknya tidak ada tindakan dari Pemerintah Daerah maupun dari Pemprov Jatim, Tambang Pasir yang ada di Bondowoso masih bebas beroperasi sesuai dengan pantauan Lensa Nusantara di salah satu Lokasi Penambang yang terletak di Desa Sumber Sari Dusun Karang Kotong RT/RW 13/05 Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso. Selesa, 17/11/2020.

Sejumlah masyarakat sangat mengharapkan adanya tindakan dari Pemerintah agar Penambangan Liar ini ditindak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku oleh pihak terkait.

“Kami hanya dengar di Media Mas kalau Tambang ini tidak berijin, tapi kenapa kok tidak ada tindakan ya dari Pemerintah, padahal aktifitas Tambang ini sangat meresahkan warga sekitar, dari kondisi Alam maupun dari faktor kesehatan dan Infrastruktur,” ungkap warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.

Penambangan tanpa izin, itu perbuatan Pengelola sudah dikategorikan bertentangan dengan program Pemerintah untuk memerangi ‘Illegal Mining’. Selain itu perbuatan Pengusaha dinilai sangat berpotensi dapat merusak Sumber Daya Alam.

Tak hanya itu saja, Pengelola Pertambangan termasuk Galian C berdasarkan Pasal 96 UU No 4 Tahun 2009 memiliki 5 kewajiban, diantaranya pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan pasca Tambang. (yd)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kunjungan MENKO PMK Prof. Dr. Muhajir Efendi M.A.P Di PT. PRIA

    Kunjungan MENKO PMK Prof. Dr. Muhajir Efendi M.A.P Di PT. PRIA

    • calendar_month Rabu, 17 Feb 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 329
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – RI, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.A.P menyoroti pengolahan Limbah Medis di PT. Putra Restu Ibu Abadi (PRIA). Saat Kunjungan Perusahaan di Dusun Kedung Palang, Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa-Timur, Selasa (16/2/2021) siang. Dalam Kunker tersebut Menko PMK bersama rombongan di lokasi fokus […]

  • Gelar 10 Tahun Sinkronisasi Patuha Unit 1, GeoDipa Resmikan Program Eco Inovasi

    Gelar 10 Tahun Sinkronisasi Patuha Unit 1, GeoDipa Resmikan Program Eco Inovasi

    • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 349
    • 0Komentar

    KAB BANDUNG, RI. – PT Geo Dipa Energi (Persero) meresmikan program Eco Inovasi berbasis pemberdayaan masyarakat yang merupakan salah satu implementasi program Community Development GeoDipa Unit Patuha kepada kelompok ternak “Karya Mandiri” yang terintegrasi dengan Desa Wisata Alamendah, Sabtu (7/9). Kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan 10 Tahun Sinkronisasi Patuha Unit 1 yang dilaksanakan pada 7-9 […]

  • Wali kota palu menghadiri seminar opini

    Wali kota palu menghadiri seminar opini

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 152
    • 0Komentar

    PALU, RI- Walikota Palu diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Kota Palu Ekha Komalasari menghadiri acara Seminar Opini yang dilaksanakan secara daring. Kegiatan tersebut diikuti dari ruang kerja Sekda Kota Palu pada Rabu, 28 Januari 2026. Hadir mendampingi Plt Asisten 2 Rahmat Mustafa, Plt Kepala Bappeda Kota Palu Dr. Ahmad Rijal Arma beserta sejumlah kepala OPD […]

  • Tim Spartan Polsek Pontianak Barat Amankan Pelaku Penganiayaan di Jalan Pelabuhan Rakyat

    Tim Spartan Polsek Pontianak Barat Amankan Pelaku Penganiayaan di Jalan Pelabuhan Rakyat

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 143
    • 0Komentar

    PONTIANAK, RI – Polda Kalbar Tim Spartan Polsek Pontianak Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Jumat, 17 Oktober 2025 sekira pukul 02.00 VWIB di Jalan Pelabuhan Rakyat, depan bengkel Wak Jab, Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa peristiwa […]

  • Sebanyak 164 Kepala Sekolah Dikubu Raya Hadiri Halal Bihalal MKKS.

    Sebanyak 164 Kepala Sekolah Dikubu Raya Hadiri Halal Bihalal MKKS.

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 105
    • 0Komentar

    KUBU RAYA, RI – Sebanyak 164 kepala sekolah tingkat SMP negeri dan swasta yang terhimpun dalam Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kubu Raya satukan persepsi untuk memajukan mutu kurikulum pelajaran dan menjalankan kebijakan Kemendikdasmen di dunia pendidikan. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kubu Raya Sy .Muhammad Firdaus ,M.Pd.mengatakan meskipun ajang forum halal bihalal, forum MKKS […]

  • Kapolres Kubu Raya: Tidak Ada Toleransi untuk Praktik Kecurangan di SPBU

    Kapolres Kubu Raya: Tidak Ada Toleransi untuk Praktik Kecurangan di SPBU

    • calendar_month Sabtu, 30 Mar 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 263
    • 0Komentar

    KUBU RAYA – Radar Indonesia – Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat atau konsumen dari praktik kecurangan di SPBU di wilayah hukumnya. Kapolres meminta pengelola SPBU untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan konsumen atau terlibat dalam praktik kecurangan. Dalam upaya mengantisipasi praktik kecurangan di SPBU, Kapolres Kubu Raya memerintahkan […]

expand_less