LKBH Belitung dan Pemda Beltim Tandatangani MoU, Ketua DPW Komnaspan Babel Berikan Apresiasi

Pom py
5 Jul 2024 09:21
Daerah 0 82
4 menit membaca

Belitung, RI- Dengan telah di tandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) yang langsung ditandatangani oleh Bupati Beltim, Burhanudin dan Direktur LKBH Belitung, Heriyanto di Ruang Rapat Bupati pada hari ini,Kamis (4/7/24), mendapat apresiasi dari Ketua DPW Komnaspan Babel, Muhammad Noor Masese.

Muhammad Noor Masese yang yang akrab dikenal dengan M Noor masese, mengatakan bahwa ini adalah suatu apresiasi bagi masyarakat Beltim terkait dengan Penyediaan Bantuan Hukum, terutama bagi warga yang tidak mampu.

Menurut M Noor Masese, kiprah LKBH Belitung dalam membantu masyarakat terutama dalam pendampingan hukum sudah banyak terbukti, seperti beberapa tahun yang lalu, LKBH Belitung ini juga melaksanakan sosialisasi hukum di Desa Baru Kecamatan Manggar yang bekerja sama dengan Pemerintah Desa Baru.

“Harapan saya kedepannya bukan hanya pendampingan hukum saja, akan tetapi juga sosialisasi hukum keseluruh desa di kabupaten Belitung Timur, agar masyarakat bisa lebih tahu dan melek hukum, dengan demikian bisa saja mengurangi pelanggaran hukum dan juga tidak terjadi pembohongan hukum di tengah masyarakat,”ungkapnya.

Bantuan hukum ini lanjut Dia lagi, berupa konsultasi hukum hingga pendampingan proses persidangan (litigasi), dalam hal ini masyarakat kurang mampu akan didampingi pengacara melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) secara gratis.

Sementara itu seperti dikutip dari Diskominfo Kabupaten Beltim, Bupati Beltim, Burhanudin mengatakan bantuan hukum secara gratis diberikan hanya bagi warga Beltim yang kurang mampu. Syaratnya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

Tahun 2024 ini ada tiga kouta untuk bantuan hukum, setiap bantuan hukum dialokasikan Rp8,5 juta belum potong pajak.

“Untuk tindak lanjutnya kita juga sudah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin,” jelas Burhanudin kepada Diskominfo Beltim.

Didampingi Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Amrullah, Bupati menyatakan bantuan hukum ini sudah dimulai sejak 2014 lalu. Puluhan warga Kabupaten Beltim sudah terbantu dengan adanya program ini.

“Kalau untuk litigasinya kita ganti-gantian, sudah pernah kerjasama dengan Perkumpulan Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (PDKP) Bangka Belitung, dari 2015 sampai 2021. Untuk tahun 2022 sampai 2023, kita kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Untuk Bangsa Indonesia (KUBI) dan tahun 2024 ini dengan LKBH Belitung,” ungkap Aan sapaan Burhanudin.

Aan menekankan bantuan hukum ini lebih kepada untuk menjamin kepastian hukum bagi warga Kabupaten Beltim yang sedang menghadapi proses hukum. Namun dia berharap tidak ada warga Beltim yang akan tersangkut oleh proses hukum.

“Masyarakat kita banyak yang sangat awam terhadap masalah hukum. Jadi kita ingin memperkecil masalah itu khususnya bagi warga yang kurang mampu,” ujar Aan.

LKBH Belitung Siap Berikan Bantuan Hukum Bagi Warga Beltim.

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung menyatakan siap membantu Masyarakat Kabupaten Beltim yang tengah menghadapi permasalahan hukum, baik perdata maupun pidana. Mengingat wilayah kerja LKBH Belitung meliputi dua Kabupaten di Pulau Belitung.

Direktur LKBH Belitung H. Heriyanto, S.H, M.H mengungkapkan LKBH Belitung merupakan satu-satunya Lembaga Bantuan Hukum yang terakreditasi di Pulau Belitung. Bahkan LKBH sudah melakukan kerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM RI untuk memberikan bantuan hukum bagi warga kurang mampu di Pulau Belitung.

“Kita memang sudah diberikan anggaran untuk konsultasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Tahun ini Rp80 juta untuk litigasi dan Rp10 juta untuk konsultasi,” ungkap Heri.

Heri menjamin LKBH Belitung tidak akan membebankan serupiah pun bagi warga Kabupaten Beltim terutama yang kurang mampu saat didampingi litigasi. Bahkan LKBH Belitung pernah mendampingi bantuan hukum bagi 75 orang, sedangkan anggaran hanya untuk 35 orang.

“Saat ini kita tengah mendampingi proses hukum bagi 10 warga Damar yang terkait masalah hukum, kemarin saat pemeriksaan di kepolisian kita dampingi. Dalam waktu dekat ini berkasnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan,” ungkap Heri.

Selain pendampingan hukum pidana, Heri menyatakan LKBH Belitung juga mendampingi permasalahan hukum perdata, khususnya di Pengadilan Agama Tanjungpandan. Bahkan diakuinya baik di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama, lebih banyak prosentase masyarakat Beltim yang menghadapi masalah hukum.

“Harapan kami dengan adanya MoU ini Pemkab Beltim akan lebih memiliki kepedulian dengan permasalahan hukum di masyarakat. Semoga nantinya kuantitasnya bisa dievaluasi, bisa ditingkatkan sehingga bisa dimanfaatkan lebih banyak masyarakat tidak mampu,” harap Heri.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x