Surabaya, RI – Peraturan untuk perpanjangan STNK Lima Tahunan, ada beberapa biaya dan persyaratan yang harus anda bayarkan sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 76 tahun 2020, terkait jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak dan berlaku untuk seluruh wilayah kepolisian Republik Indonesia , baik itu jenis rida dua ataupun roda empat dan kendaraan jenis lain.
Namun peraturan di atas tidak memuat soal ketentuan ACC ada tidaknya persyaratan mutlak adanya KTP atau identitas kepemilikan kendaraan hingga di kenakan biaya tarip tertentu untuk bisa melakukan pengurusan di tiap loket Samsat yang telah membandrol biaya pungutan tanpa ada dasar aturan yang menentukan berapa biaya di setiap loket yang di keluarkan pemilik kendaraan.
Namun di Samsat barat hal ini sudah menjadi budaya dengan memunggut biaya pengurusan yang besaran nominalnya telah di tentukan di setiap loket atas arahan dan petunjuk pimpinan Samsat setempat atau atas arahan paur, selaku pimpinan Samsat wilayah barat.
Adapun biaya pungutan pengurusan STNK Lima tahunan tanpa di sertai KTP, yang diliat dari jenis kendaraannya di setiap loket Samsat barat sebagai berikut :
a. Loket ACC Penul untuk kendaraan roda dua menarik biaya antara Rp. 250.000 – 275.000, roda empat atau mobil pribadi Rp. 450.000 – Rp. 480.000
b. Loket Formulir yang di bilang gratis untuk roda dua menarik biaya Rp. 70.000 untuk roda dua , dan untuk roda 4 atau mobil pribadi sebesar Rp.180.000
c. Loket blokir untuk roda dua menarik biaya Rp.60.000 – 70.000 untuk roda dua , Rp. 150.000 untuk roda empat.
d. Loket pendaftaran penol untuk roda dua menarik biaya tarif sebesar 50.000 – 60.000 dan roda empat sebesar Rp.100.000 – 150.000
e. Loket cek fisik apabila kendaraan tidak di bawa atau tidak di hadirkan walaupun lengkap ada KTP biaya cek fisik di kenakan antara Rp 50.000 – 65.000 untuk roda empat.
F. Dan untuk roda 4 cek fisik manarif antara 150.000-380.000 ( tergantung kendaraan yang di ajukan pada loket cek fisik).
Kesemua biaya yang di minta pihak petugas Samsat barat ini seakan telah menjadi ketentuan dan wajib di bayarkan oleh masyarakat agar dalam melakukan proses pengurusan STNK Lima tahunan dapat berjalan dengan lancar. Dan hal inipun berlaku bagi Biro Jasa, atau rekan rekan media yang hendak melakukan pengurusan Dokumen kendaraannya yang bukan atas namanya sendiri.
Seluruh biaya inipun bahkan pernah dikatakan oleh kasi di bagian formulir, dan blokir, bahwa dalam mengurus Penul Lima tahunan yang tidak di sertai KTP kepemilikan wajib membayar biaya sesuatu ketentuan dan arahan pimpinan yang telah berlaku di Samsat barat.
” Ini sudah menjadi ketentuan dari pimpinan mas, dan kami hanya menjalankan tugas mungkin hanya bisa bantu memberi potongan pembayaran formulir saja,” jelas salah petugas Samsat pada bagian formulir pada awak media ini yang di rasakan amat.memberatkan dengan menarik Rp.70.000 tiap formulirnya.
Keterbatasan lokasi lahan untuk.melakukan cek fisik kendaraan truck dan mobil yang tidak di sediakan pihak Samsat barat membuka celah pungli apabila cek gesek nomer rangka maupun nomer mesin di lakukan di rumah, bukan di lokasi Samsat karena tidak tersedianya lahan dan terkadang membutuhkan macet arus lalulintas jalan. Hal ini membuka celah adanya pungli di Samsat tersebut.
Hingga berita ini di turunkan pihak awak media ini belum bisa menemui Pimpinan atau Paur Samsat barat guna mendapatkan penjelasan akan apa benar segala bentuk pungutan setiap loket di Samsat barat ini sesuai anjuran dan petunjuk Paur Samsat barat atau ulah para oknum dari loket ACC KTP , formulir, cek fisik, pendaftaran penul, loket blokir, loket mutasi dan loket loket lain yang mewajibkan membayar pungutan apabila ada kekurangan persyaratan yang ada dengan biaya yang begitu besar.
Tidak perduli wartawan, biro jasa atau masyarakat biasa apabila tidak sesuai ketentuan asal mau membayar sesuai permintaan tiap loket di Samsat barat maka urusan pengurusan akan selesai dengan aman dan cepat. (Tim/i)
Post Views: 356
Tidak ada komentar