NGANJUK – RI, Beberapa Kepala Desa (Kades) sekabupaten Nganjuk datangi Kantor PMD dan ditemui oleh Plt Kepala Dinas PMD, sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Nganjuk menjadi resah pasca turunya Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN 2022.
Perpres tertanggal 29 November 2021 itu mengatur rincian APBDes, khususnya Dana Desa (DD) yang dianggap menabrak sistem perencanaan Desa yang sudah berjalan.
Menurut keterangan Dedy selaku Ketua AKD se-Nganjuk, “kami tetap akan menggunakan APBDes, 2021 di tahun 2022 nanti,” kata Dedy.
Beberapa Kepala Desa juga menyampaikan keberatanya terkait PerPres tersebut bagaimana mungkin jika anggaran Blt minimal 40% dari Dana Desa, Ketahanan pangan minimal 20%, untuk penanganan Corana Virus Disesa minimal 8% dan sisanya program sektor lainnya, terus gimana kami Bangun infrastruktur jalan lingkungan jika semua sudah diplotkan di PerPres 104 tersebut.
Sebagai informasi, ayat yang menjadi keberatan Pemdes adalah pada Pasal 5 Ayat (4) yang berbunyi: Dana Desa sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b ditentukan penggunaan untuk: a. program perlindungan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai Desa paling sedikit 40% (empat puluh persen); b. program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 2O% (dua puluh persen); c. dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap Desa; dan d. Program sektor prioritas lainnya. (alx)
Tidak ada komentar