Kades Se-Nganjuk Datangi Kantor PMD

Radar Indonesia
30 Des 2021 10:06
Peristiwa 0 98
1 menit membaca

NGANJUK – RI, Beberapa Kepala Desa (Kades) sekabupaten Nganjuk datangi Kantor PMD dan ditemui oleh Plt Kepala Dinas PMD, sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Nganjuk menjadi resah pasca turunya Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN 2022.

Perpres tertanggal 29 November 2021 itu mengatur rincian APBDes, khususnya Dana Desa (DD) yang dianggap menabrak sistem perencanaan Desa yang sudah berjalan.

Menurut keterangan Dedy selaku Ketua AKD se-Nganjuk, “kami tetap akan menggunakan APBDes, 2021 di tahun 2022 nanti,” kata Dedy.

Beberapa Kepala Desa juga menyampaikan keberatanya terkait PerPres tersebut bagaimana mungkin jika anggaran Blt minimal 40% dari Dana Desa, Ketahanan pangan  minimal 20%, untuk penanganan Corana Virus Disesa minimal 8% dan sisanya program sektor lainnya, terus gimana kami Bangun infrastruktur jalan lingkungan jika semua sudah diplotkan di PerPres 104 tersebut.

Sebagai informasi, ayat yang menjadi keberatan Pemdes adalah pada Pasal 5 Ayat (4) yang berbunyi: Dana Desa sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b ditentukan penggunaan untuk: a. program perlindungan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai Desa paling sedikit 40% (empat puluh persen); b. program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 2O% (dua puluh persen); c. dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap Desa; dan d. Program sektor prioritas lainnya. (alx)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x