Ning Ita Minta Pelaporan Posyandu 6 SPM Tertib
- account_circle Pom py
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 6
- print Cetak

Ning Ita Minta Pelaporan Posyandu 6 SPM Tertib
Kota Mojokerto, RI – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari meminta pelaporan Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) dilakukan secara tertib dan rutin setiap bulan, termasuk ketika tidak ada aduan maupun usulan dari masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto, saat melakukan monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan Posyandu 6 SPM di Kelurahan Mentikan, Rabu (28/10).
Ning Ita menekankan, laporan menjadi bagian wajib dari pelaksanaan program. Setiap kegiatan harus terdokumentasi sebagai dasar pendataan dan evaluasi, sekaligus bahan pelaporan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.
“Namanya SOP, bikin laporan itu wajib. Berarti kalau tidak ada kasus, laporannya berbunyi angkanya nol,” tegas Ning Ita.
Menurutnya, laporan tetap harus disampaikan meskipun tidak ditemukan aduan di lapangan. Dengan demikian, pemerintah dapat memastikan bahwa kegiatan Posyandu 6 SPM telah dilaksanakan dan tercatat secara administratif.
Posyandu 6 SPM menjadi sarana untuk menjaring aspirasi dan permasalahan masyarakat dalam enam bidang pelayanan, yakni kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan sosial.
Dalam evaluasi tersebut, Ning Ita menyoroti perlunya kejelasan standar operasional prosedur (SOP) pelaporan, mulai dari kader posyandu, kelurahan, kecamatan, hingga perangkat daerah terkait. Format laporan juga perlu diseragamkan agar data dapat dihimpun dan diteruskan secara berjenjang.
“Mekanisme pelaporannya harus jelas, mulai dari posyandu, kelurahan, kecamatan, sampai ke pemerintah daerah, ” terangnya.
Ning Ita meminta perangkat daerah terkait berkoordinasi dengan camat dan lurah untuk membenahi mekanisme pelaporan, termasuk menyiapkan format yang seragam. Dengan pelaporan yang tertib, aspirasi masyarakat dapat terdokumentasi dan menjadi bahan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing perangkat daerah. (Rdwn)
- Penulis: Pom py




Saat ini belum ada komentar