MOJOKERTO – RI, Tim Relawan Ikbar Kecamatan Gedeg menangkap penyebar brosur Provokatif, penangkapan dilaksanakan saat Oknum menyebarkan brosur Provokatif pukul 23.35 WIB.
Diduga mereka menyebarkan brosur berisi materi Kampanye Hitam yang mendeskreditkan Pasangan Nomor urut 1, Ikfina – Al Barra.
Penyebaran dilakukan di sepanjang jalan yang berada di Desa Gembongan Kecamatan Gedeg sekitar jam 23. 35 WIB (11.35 malam) 04/12/2020.
Terkait penyebaran brosur Provokatif AKP. Edi Santoso Kapolsek Gedeg membenarkan adanya penangkapan dua orang perempuan yang menyebarkan selebaran yang merugikan salah satu Paslon. Sehingga kita amankan di Kantor Polsek, dengan tujuan agar tidak terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan. Setelah itu kita berkoordinasi dengan Bawaslu.
Kedua Pelaku diketahui menyebarkan brosur tersebut di Desa Gembongan dan sekitaran Kecamatan Gedeg, Pelaku berinisial SM (49 Tahun) alamat Desa Beratwetan RT. 1 RW. 6, dan NN (39 Tahun) asal Berat Wetan RT. 04 RW. 04 saat di konfirmasi Tim Relawan IKBAR mereka disuruh salah seorang dengan bayaran 100 ribu, dan dijanjikan kembali setelah selesai akan di kasih lagi 100 ribu rupiah.
“Kami sangat menyayangkan dengan kejadian ini karena menjatuhkan Pasangan IKBAR dengan cara yang tidak elok dan kampungan,” kata Relawan IKBAR Rudi. Sabtu, (05/12/2020).
Menurut Rudi, penyebaran brosur berisi Kampanye Hitam tersebut bertentangan dengan hukum. Seharusnya, bila ada pihak yang tidak senang dengan Ifkina dan Barra, menggunakan cara-cara yang elegan dan tidak melanggar hukum.
Rudi, berharap badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto dan Jajaran di bawahnya beserta Aparat Kepolisian dapat mengusut kasus tersebut hingga tuntas. Jangan berhenti di Pelaku yang menyebarkan. Selidiki siapa otak di balik kasus ini juga harus terungkap,” tuturnya. (Bams)
Tidak ada komentar