Hukrim

Pelapor Terindikasi Main Mata dengan Penyidik, Lansia Buta di Pamekasan Dijadikan Tersangka

Pamekasan,RI – Kasus dugaan pemalsuan tanah di Polres Pamekasan yang viral mengguncang jagad sosial dengan mentersangkakan Lansia buta bernama Bahriyah (61) warga Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan terus menjadi kemelut dan menyita perhatian publik. Senin, 25/03/2024.

Bagaimana tidak, kasus tersebut dinilai sangat janggal dan terindikasi kuat ada ketidakberesan dalam proses hukum yang sedang ditangani Polres Pamekasan.

Sebab, Bahriyah merupakan pemilik sah tanah sesuai Leter C Nomor 2208, Blok IIa, Kelas V Luas 0,223 da dan bukti sertifikat  serta bukti pendukung lainnya bahkan terus menerus membayar pajak bangunan sejak mendapat hibah dari orang tuanya.

Namun celakanya, nenek tua yang kesehariannya hanya meraba-raba dan tak berdaya tersebut kini jadi korban dugaan  kriminalisasi oknum penyidik  Polres Pamekasan lantaran dijadikan sebagai tersangka. Minggu, 24/03/2024.

Lantas, setelah kasus lansia buta jadi tersangka viral, dengan penuh bangga Suhartatik (Titik) membuat status WhatsApp.

“Adoww banyak yang komen kok sekarang viral di tiktok gitu. Gak apa-apa saya viral di tiktok, ku dijelek jelekkan monggo dengan senang hati, tapi Allah maha adil kan, suatu saat kebenaran bakalan terungkap. Jangan tanya kenapa kok saya viral di tiktok ya, saya gak bakalan menjawab, la ngok congok dibik, apakah watakku seperti itu, orang yang dekat dan tahu karakter aku itulah jawabnya, titik itu Seperti apa,” demikian status istri polisi tersebut.

Berkenan dengan kasus nenek tua buta tersebut, Praktisi Hukum A. Effendi, S.H turut memberikan sentilan kritik.

A. Effendi menyebut oknum penyidik terlalu buru-buru dalam menetapkan tersangka bahkan terkesan tidak punya otak dan tidak punya hati nurani.

“Oknum penyidik yang mentersangkakan nenek buta pemilik tanah tersebut terkesan tidak punya otak karena saya menduga lebih mementingkan teman se-Profesinya dari pada asas keadilan,” sebut A. Effendi, S.H

Menurut pria berambut gondrong ini, penetapan tersangka tehadap nenek buta justru akan berbuntut panjang dan akan jadi bumerang untuk penyidiknya sendiri.

“Penyidik tidak boleh semena-mena dalam menentukan pasal apalagi menetapkan orang sebagai tersangka. Penyidik juga harus mempelajari berkas berkas dari terlapor dan data data lainnya.

“Juga harus di pahami, Penyidik itu tidak boleh bodoh. Penyidik harus pandai dan banyak belajar lagi tentang UU. Jangan serta- merta karena pelapor  memiliki sertifikat kemudian nenek buta tersebut dijadikan sebagai tersangka. Penyidik harus  jeli dan hati-hati. Pahami itu,” tambahnya.

Lantas, A. Effendi mempertanyakan  apakah penyidik sudah meneliti asal muasal sertifikat itu seperti apa dan bagaimana.

“Sementara Leter C jelas-jelas atas orang tuanya si nenek. Bagaimana bisa kemudian muncul sertifikat yang disiapkan oleh Ibu Bhayangkari tersebut. Nah sertifikat tersebut apakah didapat sesuai prosedural atau tidak,” katanya.

“Sekarang itu banyak oknum penyidik yang tidak memiliki sertifikat kepenyidikan. Makanya tidak banyak penyidik yang paham akan UU.apa lagi pelapornya seorang Bayangkari Pasti sedikit banyak dugaan saya  penyidik akan berpihak karena saya pikir temannya seorang polisi dan pelapornya adalah istri dari si temannya,” tukasnya.

Pendiri Lidik Hukum dan HAM ini menduga ada keberpihakan dan kelengahan penyidik dalam menetapkan tersangka terhadap nenek tua tak berdosa tersebut.

“Saya rasa, penyidik Polres Pamekasan terlalu gegabah dan  terburu buru dalam penetapan tersangka nenek buta. Dan Itu akan menjadi bumerang terhadap penyidik sendiri karena masyarakat luas pastinya tidak akan tinggal diam terhadap persoalan seperti ini. Apalagi ini sudah viral,” tandasnya.

Diwartakan sebelumnya,  Perempuan buta Lanjut usia (61) bernama Bahriyah asal Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan, diduga jadi korban kriminalisasi oknum penyidik Polres Pamekasan terkait kasus dugaan pemalsuam tanah yang dilaporkan atas nama titik yang bersuamikan anggota Polisi. Minggu, 24/03/2024.

Nenek tak berdosa pemilik tanah sah sesuai Leter C Nomor 2208, Blok IIa, Kelas V Luas 0,223 da tersebut kini dijadikan tersangka tanpa dasar hukum yang kuat.

Padahal, sejak memperoleh hibah dari orang tuanya pada tahun 1975 hingga sekarang, tanah tersebut tidak pernah ada perubahan data kepada orang lain, termasuk kepada Haji Fathollah Anwar maupun kepada ahli warisnya yang saat ini menjadi pelapor.

Bahkan Bahriyah selalu membayar pajak bangunan sejak mendapatkan hibah dari orang tuanya.

Kendati begitu, pada tahun 2016 -2019, SPPT PBB-Nya tanah milik nenek Lansia tersebut tiba tiba berganti ke atas nama Titik (pelapor) yang diduga secara illegal tanpa izin maupun tanpa adanya peralihan, baik jual beli atau peralihan lainnya.

Kemudian, pada tahun 2020 diganti nama lagi kepada Bahriyah selaku pemilik sah tanah.

Namun celakanya, penyertifikatan SHM No. 1817 a.n. Haji Fathollah Anwar justru menggunakan Letter C Desa No. 2208 atas nama Bahriyah (tersangka).

Berkenan dengan kasus tersebut, Bahriyah, perempuan buta lanjut usia sangat sedih saat ditemui dikediamannya.

Bahriyah mengaku tidak pernah menjual kepada siapapun tanah yang didapat dari orang tuanya.

“Kaule tak pernah ajuwel tanah pak. Napapole pas nyarobot tanana oreng (saya tidak pernah menjual tanah pak. Apalagi melakukan penyerobotan tanahnya orang,” kata Bahriyah saat ditemui wartawan. Minggu, 24/03/2024.

Perempuan buta tak berdosa itu lantas merasa didholimi oleh oknum yang mengkriminalisasi dirinya.

“Kaule ampon epanggil pak polisi, samangken kaule panika eyokoma. (Saya sudah dipanggil Polisi dan sekarang saya mau dihukum) ,” ucapnya sedih.

“Kaule panika salah napah pas eyokomah (saya ini salah apa kok mau dihukum) ,” tambah Bahriyah.

Sementara itu, media Radar Indonesia kesulitan mengonformasi ahli waris Haji Fatollah Anwar yakni titik sebagai pelapor perempuan buta lanjut usia.

Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugianto saat dikonformasi Radar Indonesia mengenai adanya dugaan kriminalisasi terhadap perempuan buta atas persoalan tanah mengaku baru dengar kasus tersebut.

“Maaf mas, saya baru dengar masalah ini, coba saya klarifikasi ke Sat Reskrim dulu ya,” jawabnya.
(M/Red)

Radar Indonesia

Recent Posts

Pemusnahan Surat Suara Rusak di Pasuruan Berjalan Lancar, Dan Kondusif.

Pasuruan , RI – Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si bersama Ketua Komisi Pemilihan…

3 jam ago

Sinergi Untuk Pilkada Kondusif, Polres Ketapang Gelar Patroli Gabungan Skala Besar

KETAPANG, Polda Kalbar ,RI- Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif pada masa tenang pemilu…

3 jam ago

Kementerian BUMN Laporkan Pendapatan Negara dari Dividen BUMN Tercapai 100 Perse ujann senilai 85,5 T di tahun 2024 dan akan meningkat ke 90 T di tahun 2025

Pangkalan Bun. RI- Jakarta, 25 November 2024 - Kinerja positif ditunjukkan BUMN dengan mencatat kenaikan…

4 jam ago

Pemkab Tulungagung Selenggarakan Tax Award 2024 untuk Apresiasi Wajib Pajak

Tulungagung, RI - Pada Hari Sabtu, (9/11/2024) bertempat di Alba Garden Ballroom Tulungagung, mulai pukul…

9 jam ago

Komunitas Nada Memory ( Konamy) Mewujudkan Kecintaanya Kepada Seni Dan Budaya Dalam Acara Family Gathering To Wonokitri Dan G. Bromo

Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…

14 jam ago

Sebanyak 1.298 Personel Polri Siap Amankan TPS Pilkada 2024 Di Kabupaten Sidoarjo

SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…

14 jam ago