Pemasangan Plang Papan Informasi di Lakukan Masyarakat Bersama Kuasa Hukumnya terkait Tanah Sengketa Pembangunan Pasar Desa Badur

Radar Indonesia
1 Jan 2024 17:59
Daerah Hukrim 0 137
4 menit membaca

Sumenep, RI – Didampingi Kuasa Hukum, puluhan Warga Desa Badur Kecamatan Batuputih, kabupaten Sumenep memasang Plang baleho Bertuliskan Pengumuman di tanah hak milik mereka, Pinggir jalan raya Badur batu putih sergang Sumenep.

Pemasangan Baleho tersebut Akibat Buntut dari Klaim sepihak yang diduga dilakukan oleh Kepala desa Badur, Kecamatan Batuputih, kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur Minggu 31 Desember 2023.

Informasi yang dihimpun di lapangan, Bahwa Tanah yang dikuasai dan digarap oleh Warga tersebut Sudah mereka Kuasai sejak Turun Temurun serta aktif Membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) dan penguasaan fisik sudah di kuasai lebih kurang 76 tahun oleh bapak Ruksam juga sebagai mantan kades desa Badur diera tahun 1986 yang lalu tentunya dia tahu persis peta desanya hal ini tidak bisa dibantah dan masyarakat desa Badur semua tahu dan banyak yang mendukung terkait persoalan pembangunan pasar tersebut yang dibangun diatas tanah hak milik bapak Ruksam berdasarkan leter c dan SPPT yang dimilikinya sehingga tanah tersebut diklaim dan langsung diberi papan pengumuman yang dipasang di lokasi tanah tersebut sekira pukul 10.41 wib yang disaksikan langsung oleh masyarakat dan didampingi kuasa hukumnya Achmad Azizih SH.

Sedangkan papan informasi yang dipasang oleh masyarakat bersama kuasa hukum memberi pengumuman.

“Tanah ini berdasarkan:
1.Buku Salinan Liter C Desa Badur Persil 3 luas 6.800.
2.Peta rincikan Desa Badur.
3.Peta Desa Badur.
4.SPPT Desa Badur (H.Abd Sokoer).
5.Daftar Himpunan Ketetapan pajak(DHKP) adalah milik Alm. Singo Samudra Aksan (H.Abd Sokoer)

Saat ini berada dalam pengawasan Kantor Hukum Ahmad Azizi,SH. Dan Partners jl. Letnan Ramli No.342 Kepanjin kota Sumenep.

Perhatian.
Dilarang keras melakukan kegiatan berupa apapun di atas tanah tanpa ijin pemilik.Pasal,385,pasal 167, pasal 389 KUHP, serta PRP, UU.No.51 Tahun 1960. Dapat digolongkan suatu tindakan pidana/perbuatan melawan hukum)

Menurut keterangan pemilik lahan atas nama Ruksam bahwa tanah tersebut merupakan warisan dari kakeknya yang masyarakat Desa Badur tahu semua,”tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan kakek atau Mbah saya jadi kades pada tahun 1937 sampai dengan 1980 kan sudah cukup lama kan dan perubahan di tahun 1963 masa pemilihan ulang yang jadi kades adalah saya Ruksam dari tahun 1980 masa jabatan pada waktu itu yang pertama 14 tahun yang ke dua 8 tahun dan kemudian istri saya menggantikan saya sebagai kades Desa Badur selama 5 tahun masa jabatannya lalu pemilihan ulang diganti Jamik sebagai kades Desa Badur begitu kronologi tanah saya yang sekarang di bangun pasar oleh kades yang baru pengganti kades Jamik yang sekarang kades Atmawi sedangkan saya punya surat-surat seperti salinan liter C yang masih tetap bernama Singo Samudro Aksan alias H. Abd Sokoer dan SPPT juga atas namanya.

Ditanya dimana sebenarnya tanah pecaton desa Badur selama sampean menjabat jadi kades,Ruksam memberikan keterangan bahwa tanah pecaton desa Badur ada di Desa Manding berupa lahan sawah intinya keberadaan tanah pecaton desa Badur ini ada diluar kecamatan Batu putih dan disini di desa Badur tidak ada tanah pecaton banyak saksinya terutama perangkat desa desa Badur,ujuk-ujuk tanah saya diakui oleh kades yang baru menjabat dasarnya dari mana sebagai tanah pecaton, “tuturnya.

Sementara ditempat yang sama Ahmad Azizi SH sebagai kuasa hukumnya memberikan penjelasan kepada awak media bahwa klaimnya memberikan kepercayaan pada saya sebagai lawyer untuk mendampingi kasus ini karena clayen saya sudah memberikan semua berkas-berkas dan dokumen yang saya butuhkan semua masih asli dari salinan yang dituangkan dari liter C masih Singo Samudro (H.Abd Sokoer) kakek/Mbah dari clayen saya sehingga kami berani memasang papan informasi pertama karena Buku liter C disitu tertulis Singo Samudra Aksa kemudian ada klasiran pada tahun 1953 dalam Persil 3 dan 8 juga tertulis Singo Samudra Aksan kemudian kita untuk menguatkan Persil 3 dan 4 saya berupaya peta Desa dan Alhamdulillah peta Desa kita dapatkan dan disitu jelas Persil 3 dan Persil 8 dalam penyesuainya kemudian Spptnya masih tercantum atas nama H. Sokoer yang dikeluarkan oleh BPKAD kabupaten Sumenep sedangkan H.Abd Sokoer itu pemberian diwaktu Singo Samudra Aksan naik Haji yang tertera di SPPT sampai tahun 2021, kemudian ngecek juga di DKHP nya di sistem DPPKAD ternyata cocok belum berubah namanya masih H.Abd Sokoer sesuai di liter C dan persilnya juga luasnya sama tidak ada perubahan jadi saya tetap akan terus berjuang mendampingi kasus ini sampai tuntas supaya mafia tanah tidak terus meraja rela apa lagi yang dilakukan para kades tentunya tidak bisa kita biarkan tetap kita kawal sampai tuntas,”tutupnya. (M)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x