Pemberdayaan Masyarakat Desa Sidoharjo Kecamatan Gedeg Mojokerto Menuju Desa Berdaya

admin@radarindonesiaonline.com
15 Jun 2021 07:22
Peristiwa 0 60
2 menit membaca

MOJOKERTO – RI, Pemerintah Desa (Pemdes) Sidoharjo Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto mengadakan seminar tentang pinjaman bagi pelaku UMKM yang diadakan di balai Desa Sidoharjo pada hari Jumat (11/06/2021).

Dengan memberikan kabar gembira kepada masyarakat khususnya warga Desa Sidoharjo sebagai para pelaku UMKM mikro, maka Desa Sidoharjo akan memberikan pendanaan apabila ada kesulitan bisa mengajukan pinjaman sampai 10 juta dengan bunga yang ringan.

Adapun syarat yang harus di ikuti jika mengajukan pinjaman adalah

1. Wajib berdomisili dan ber KTP Desa Sidoharjo Kecamatan Gedeg Mojokerto.

2. Wajib punya usaha atau baru mulai usaha sesuai program Desa Sidoharjo Jangka Panjang.

3. Jenis Usaha Wajib

– Budidaya maggot bsf

– Budidaya bekicot

– Budidaya cacing sutra

– Budidaya lobster air tawar

4. Lolos BI Checking artinya tidak mempunyai pinjaman di bank untuk modal usaha dan dana harus di pakai sendiri.

5. Program ini kerja sama antara Pemdes Sidoharjo dengan bank BRI

Kegiatan ini di buka oleh H. Rifan Hanum SH, MH, selaku kepala Desa Sidoharjo Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto, beliau menjelaskan bahwa kegiatan ini untuk memberdayakan warganya yang mempunyai usaha mikro dimana memiliki keterbatasan modal maka akan kami coba membantu dengan memberikan pinjaman modal.

” Apabila ada yang ingin mengajukan pinjaman modal usaha bisa menghubungi pemdes Sidoharjo dan Bumdes Sidoharjo maka akan kami arahkan karena Desa Sidoharjo ingin menuju Desa yang Berdaya dan Desa yang Mandiri untuk kesejahteraan masyarakat , ” jelas H. Rifan Hanum.

Dalam kegiatan ini di hadiri pula Bu Lita perwakilan dari bank BRI beliau di tugaskan khusus dari bank BRI sebagai pembicara untuk Desa Sidoharjo dan Gempol kerep memberikan solusi kepada para pelaku usaha mikro.

Dan tidak lupa dalam kegiatan ini selalu mematuhi protokol kesehatan mencuci tangan, menjaga jarak aman, dan membatasi tamu undangan yang hadir hanya 25 orang. (Hlina)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x