Pembiaran Warga Kecewa!! Jalan Pasar Baru Kabupaten Merangin Macet, PKL Berjualan di Bahu Jalan

admin@radarindonesiaonline.com
6 Jun 2022 09:39
Peristiwa 0 54
2 menit membaca

JAMBI – RI, Keberadaan Pedagang Kreatif Lapangan (PKL) di Jalan Pasar Baru Bangko Kabupaten Merangin Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko, khususnya di depan Pasar harus ditertibkan. Itu karena berada di bahu jalan dan kerap membuat kemacetan.

Posisi lapak pedagang, khususnya pedagang buah itu tidak di dalam Pasar, tapi berada di luar dan tepatnya dibahu jalan. Sehingga, apabila ada pembeli, maka parkir kendaraannya memakan jalan. Hal tersebutlah yang membuat macet.

Kondisi tersebut dikeluhkan warga sekitar atau pengguna jalan yang melintas di jalan itu. Salah satunya warga Merangin (Kodriapriadi ), Ia menjelaskan kepada Media ini Radar Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi. Warga yang selalu melintasi jalan Pasar Baru merasa sangat kecewa sekali, hal ini dikarenakan setiap kali melewati jalan itu macet sungguh mengecewakan,” pungkas Bang Kodri, Minggu 5 Juni 2022.

Diduga Pemda Kabupaten Merangin semata-mata telah pembiaran terhadap para PKL yang berada di Jalan Pasar Baru. Menurutnya, selama ini, warga dan pengguna jalan sering kecewa saat melintas di kawasan tersebut.

“Sering menimbulkan kemacetan, ada juga bau busuk menyengat yang bersumber dari tumpukan sampah buah busuk,” ucapnya,

Tak hanya Apriadi, seluruh  masyarakat  yang selalu melintas jalan Pasar Baru Kabupaten Merangin mengaku kecewa. Sebab, pada saat diberi tahu atau diingatkan tidak digubris.

Padahal  warga sangat senang dan mengapresiasi kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin yang berani melakukan penertiban terhadap PKL. Namun hal itu hanya berlangsung sesaat saja, saat di Razia Satpol PP karena  dianggap tidak begitu serius dalam melaksanakan penertiban. Apabila Pemda memberi sangsi kepada Pedagang Kaki Lima memang betul-betul di terapkan sesuai peraturan yang ada, tidak ada yang kebal hukum akan tetapi benar-benar menjalankan tugas sesuai aturan yang telah di tentukan dan tidak mencari keuntungan dan golongan.

“Seharusnya Pemda Kabupaten Merangin bisa dalam melakukan penertiban terhadap keberadaan seluruh Pelaku Usaha dan PKL yang berjualan di badan jalan dan Trotoar karena itu sudah melanggar ketertiban umum. Kita minta para PKL agar berjualan sesuai aturan,” tandas Kodri.

Di harapkan setelah penerbitan berita ini, Kasatpol PP Kabupaten Merangin dapat mengambil tindakan berserta Dinas Perhubungan untuk melakukan penertipan terhadap para PKL yang berada di Jalan Pasar Baru, demiuntuk ketertiban dan kenyamanan kita bersama.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari Pemda terkait keluhan masyarakat akibat kurang tertibnya PKL di Jalan Pasar Baru, Awak Media masih tetap menunggu tanggapan dari pihak Pemda dan akan terus memantau perkembahangnya di lapangan. (mady)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x