Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dugaan Korupsi Kapal Penumpang Angkutan Fery Dinas Pemerintah Kapuas Hulu Tahun 2019 Ditahan Kejari Kalbar

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Senin, 22 Jul 2024
  • visibility 334
  • print Cetak

Pontianak, RI – Penahanan Tersangka Atas Nama ‘TK’, ‘AN’ dan ‘AH’ dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Kapal Penumpang Angkutan Sungai (Kapal Fery) pada Dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2019

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam upaya penegakan hukum, setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-06/0.1/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024. Tim Penyidik setelah yakin dengan telah memperoleh 2 (dua) alat bukti yang cukup kuat.

Sehingga melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi atas nama ‘AH’ yang sebelumnya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-06/0.1/Fd.1/10/2023 tanggal 20 Oktober 2023 telah menetapkan 6 Tersangka dalam perkara yang sama.

Penahanan Tersangka Atas Nama ‘TK’, ‘AN’ dan ‘AH’ dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada Pengadaan Kapal Penumpang Angkutan Sungai (Kapal Fery) pada Dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2019,Pada hari Senin, 22 Juli 2024.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-06/0.1/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli Tahun 2024 atas nama Tersangka ‘TK’ selaku Direktur CV.Rindi (Penyedia Barang & Jasa), Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-07/0.1/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli Tahun 2024 atas nama Tersangka ‘AN’ selaku Pelaksana Pekerjaan Pengadaan dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-06/0.1/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli Tahun 2024 atas nama Tersangka ‘AH’ selaku Kadis Perhubungan Kab. Kapuas Hulu Tahun 2019 ditahan di Rumah Tahanan Kelas II A Pontianak selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai tanggal 22 Juli 2024 sampai dengan 10 Agustus 2024, kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Siju, S.H.,M.H.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan Kegiatan Pengadaan Kapal Penumpang Angkutan Sungai (Kapal Fery) APBN DAK Afirmasi Bidang Transportasi dari Kemendes DT, masuk APBD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2019 di DPA Disas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu No. 1.02.1.02.09.01.18.003 Januari 2019, pagu sejumlah Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).

Tidak ada perencanaan dari Konsultan Perencanaan dan pengadaan dilakukan setelah ada anggarannya masuk dalam APBD, kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK, tersangka S) melihat di internet (google) jenis-jenis kapal fery untuk penyeberangan Sungai, gambar-gambarnya dicetak (print) dan PPK buat membuat dokumen perencanaannya dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) 16 Mei 2019. Rincian HPS dibuat tanpa melakukan survey harga, hanya melihat di internet (google). Perencanaan dan HPS selanjutnya diserahkan PPK ke Pokja Pengadaan untuk dilelang.

Dibuat dan ditandatangani Kontrak yaitu Surat Perjanjian No. 550/97/SPK/PPK-DHUB/VII/2019 tanggal 11 Juli 2019 senilai Rp. 2.487.650.000,- oleh PPK (saksi SUDIYONO, S.PKP) dan Penyedia tersangka ‘TK’ selaku Direktur CV. RINDI, akan tetapi nyatanya pengadaan dilakukan oleh tersangka ‘AN’ selaku Pelaksana Pekerjaan Pengadaan.

Tersangka ‘AN’ selaku Pelaksana Pekerjaan Pengadaan yang membeli kapal yang dibuat Tahun 2014 kepada saksi EVI, kapal diperbaharui saksi EVI dengan bantuan saksi RIDWAN yang biayanya Rp. 355.000.000,- Setelah kapal diperbaharui dibawa ke lokasinya akan digunakan yaitu di sungai Desa Perigi Kec. Silat Kab. Kapuas Hulu.

Setelah sampai di lokasi kapal diperiksa oleh Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) tersangka ‘BP, selaku Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), tersangka ‘AJ’ selaku Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) dan tersangka ‘MA’ selaku Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) dilakukan penyerahan dari tersangka ‘AN’ ke PPK tersangka ‘S’ selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

Setelah itu dilakukan pembayaran pada 19 November 2019 total sejumlah Rp. 2.227.577.500,- (setelah potong pajak) ke rek. CV. RINDI di Bank Kalbar Cabang Putussibau.

Kegiatan pengadaan kapal tahun 2019 tersebut kemudian diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dan hasil pemeriksaannya dikemukakan dalam LHP No.24.C/LHP/XIX.PNK/06/2020 tanggal 24 Juni 2020 dengan temuan / kesimpulan bahwa pengadaan kapal tersebut fiktif, mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp. 2.227.577.500,- atau total loose, karena kapal fery yang diadakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Bahwa Penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp. 355.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dari saksi RIDWAN yang membantu saksi EVI memperbaharui kapal.Bahwa Penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sejumlah
Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari tersangka ‘AH’.

Akibat perbuatan tersangka tersebut menimbulkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Rp. 1.787.577.500,- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) (temuan / kesimpulan BPK RI Perwakilan Prov. Kalbar Rp. 2.227.577.500,- dikurangi uang yang sudah disetor ke Kas Daerah Pemkab Kapuas Hulu sebelum Penyidikan Rp. 440.000.000).

Penyidikan ini masih terus berlangsung dan ada kemungkinan masih akan berkembang. Selanjutnya, Perkara tersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, apabila jika penyidikan telah selesai dan dinyatakan lengkap (P-21) dalam waktu dekat.

Tim

  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Press Release 17 Juni 2022. Hingga Agustus, Pemkab Targetkan Capaian Vaksinasi 40% Untuk Lansia dan Difabel

    Press Release 17 Juni 2022. Hingga Agustus, Pemkab Targetkan Capaian Vaksinasi 40% Untuk Lansia dan Difabel

    • calendar_month Jumat, 17 Jun 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 231
    • 0Komentar

    KABUPATEN PEKALONGAN – RI, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan menargetkan capaian Vaksinasi Booster untuk Lansia dan Difabel di Kabupaten sebesar 40% hingga Agustus 2022 nanti. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan M. Yulian Akbar, S.Sos., M.Si., dalam kegiatan Program Percepatan Vaksinasi Covid-19 Palang Merah Indonesia Dukungan Australia Indonesia Health Security Partnership (AIHSP) di Pendopo […]

  • Ratusan Personil Gabungan TNI Polri Kawal Aksi Damai Santri dan Kyai di DPRD Kota Probolinggo

    Ratusan Personil Gabungan TNI Polri Kawal Aksi Damai Santri dan Kyai di DPRD Kota Probolinggo

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 59
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI-Ratusan personil gabungan TNI Polri diterjunkan untuk mengamankan aksi damai di DPRD Kota Probolinggo, senin (21/10/25). Puluhan santri, alumni pondok pesantren, dan anggota Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Probolinggo yang menjadi peserta aksi, menuntut pertanggungjawaban pihak Trans7 atas tayangan “Xpose Uncensored” yang dinilai melecehkan kiai dan pesantren. Sejumlah tokoh hadir dalam aksi tersebut antara lain […]

  • Babinsa Koramil 0819/21 Purwosari Menghadiri Pelatihan Tracer Secara Virtual

    Babinsa Koramil 0819/21 Purwosari Menghadiri Pelatihan Tracer Secara Virtual

    • calendar_month Jumat, 28 Mei 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 243
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Babinsa Koramil 21 Purwosari menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan bagi Petugas Tracer Covid-19 dalam rangka pelaksanaan penanganan Operasi Disiplin Protokol Kesehatan berskala Mikro di Ruang Meeting Puskesmas Purwosari, Jum’at (28/05/2021). Kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan Petugas Tracer Covid-19 ini bertujuan untuk mendukung penelusuran Kontak erat kasus Covid-19 yang berada di Wilayah Binaan, dalam […]

  • 20 Hari Setelah Insiden, Jasad Zwagery Ditemukan di Tepi Pantai Desa Sungai Jawi

    20 Hari Setelah Insiden, Jasad Zwagery Ditemukan di Tepi Pantai Desa Sungai Jawi

    • calendar_month Jumat, 9 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 176
    • 0Komentar

    KUBU RAYA ,RI– Salah satu korban tenggelam speedboat di Perairan Padang Tikar sekitar 20 hari yang lalu ditemukan di tepi pantai Desa Sungai Jawi Kecamatan Batu Ampar, Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 14.20 WIB. Penemuan tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang warga bernama Kamarulloh (32), seorang petani asal Dusun Sepakat. Saat itu, ia hendak mencari madu […]

  • DPRD Kota Probolinggo Gelar Rapat Pripurna, Tekan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2026 Sebagai Langkah Strategis Perencanaan Daerah

    DPRD Kota Probolinggo Gelar Rapat Pripurna, Tekan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2026 Sebagai Langkah Strategis Perencanaan Daerah

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 116
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI-DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2026 di ruang sidang utama, Senin (15/9). Rapat paripurna dimulai setelah kuorum terpenuhi dengan kehadiran 18 anggota dewan. Sebelum memasuki agenda utama, pimpinan dan segenap anggota DPRD […]

  • Wali Kota Mojokerto, Ning Ita Dorong KKMP Jadi Penggerak Ekonomi Kerakyatan

    Wali Kota Mojokerto, Ning Ita Dorong KKMP Jadi Penggerak Ekonomi Kerakyatan

    • calendar_month Senin, 8 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 112
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO, – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari berkomitmen terus mendorong penguatan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) sebagai pilar ekonomi kerakyatan. Hal itu diwujudkan melalui berbagai pelatihan, salah satunya pemahaman dasar perkoperasian dan penyusunan proses bisnis koperasi yang digelar di Sentra IKM Batik Maja Bharama Wastra, Kelurahan Gununggedangan, Kecamatan Magersari, Senin (8/9). Pelatihan ini diikuti […]

expand_less