Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dugaan Korupsi Kapal Penumpang Angkutan Fery Dinas Pemerintah Kapuas Hulu Tahun 2019 Ditahan Kejari Kalbar

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Senin, 22 Jul 2024
  • visibility 362
  • print Cetak

Pontianak, RI – Penahanan Tersangka Atas Nama ‘TK’, ‘AN’ dan ‘AH’ dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Kapal Penumpang Angkutan Sungai (Kapal Fery) pada Dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2019

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam upaya penegakan hukum, setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-06/0.1/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024. Tim Penyidik setelah yakin dengan telah memperoleh 2 (dua) alat bukti yang cukup kuat.

Sehingga melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi atas nama ‘AH’ yang sebelumnya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-06/0.1/Fd.1/10/2023 tanggal 20 Oktober 2023 telah menetapkan 6 Tersangka dalam perkara yang sama.

Penahanan Tersangka Atas Nama ‘TK’, ‘AN’ dan ‘AH’ dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada Pengadaan Kapal Penumpang Angkutan Sungai (Kapal Fery) pada Dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2019,Pada hari Senin, 22 Juli 2024.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-06/0.1/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli Tahun 2024 atas nama Tersangka ‘TK’ selaku Direktur CV.Rindi (Penyedia Barang & Jasa), Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-07/0.1/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli Tahun 2024 atas nama Tersangka ‘AN’ selaku Pelaksana Pekerjaan Pengadaan dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-06/0.1/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli Tahun 2024 atas nama Tersangka ‘AH’ selaku Kadis Perhubungan Kab. Kapuas Hulu Tahun 2019 ditahan di Rumah Tahanan Kelas II A Pontianak selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai tanggal 22 Juli 2024 sampai dengan 10 Agustus 2024, kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Siju, S.H.,M.H.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan Kegiatan Pengadaan Kapal Penumpang Angkutan Sungai (Kapal Fery) APBN DAK Afirmasi Bidang Transportasi dari Kemendes DT, masuk APBD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2019 di DPA Disas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu No. 1.02.1.02.09.01.18.003 Januari 2019, pagu sejumlah Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).

Tidak ada perencanaan dari Konsultan Perencanaan dan pengadaan dilakukan setelah ada anggarannya masuk dalam APBD, kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK, tersangka S) melihat di internet (google) jenis-jenis kapal fery untuk penyeberangan Sungai, gambar-gambarnya dicetak (print) dan PPK buat membuat dokumen perencanaannya dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) 16 Mei 2019. Rincian HPS dibuat tanpa melakukan survey harga, hanya melihat di internet (google). Perencanaan dan HPS selanjutnya diserahkan PPK ke Pokja Pengadaan untuk dilelang.

Dibuat dan ditandatangani Kontrak yaitu Surat Perjanjian No. 550/97/SPK/PPK-DHUB/VII/2019 tanggal 11 Juli 2019 senilai Rp. 2.487.650.000,- oleh PPK (saksi SUDIYONO, S.PKP) dan Penyedia tersangka ‘TK’ selaku Direktur CV. RINDI, akan tetapi nyatanya pengadaan dilakukan oleh tersangka ‘AN’ selaku Pelaksana Pekerjaan Pengadaan.

Tersangka ‘AN’ selaku Pelaksana Pekerjaan Pengadaan yang membeli kapal yang dibuat Tahun 2014 kepada saksi EVI, kapal diperbaharui saksi EVI dengan bantuan saksi RIDWAN yang biayanya Rp. 355.000.000,- Setelah kapal diperbaharui dibawa ke lokasinya akan digunakan yaitu di sungai Desa Perigi Kec. Silat Kab. Kapuas Hulu.

Setelah sampai di lokasi kapal diperiksa oleh Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) tersangka ‘BP, selaku Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), tersangka ‘AJ’ selaku Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) dan tersangka ‘MA’ selaku Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) dilakukan penyerahan dari tersangka ‘AN’ ke PPK tersangka ‘S’ selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

Setelah itu dilakukan pembayaran pada 19 November 2019 total sejumlah Rp. 2.227.577.500,- (setelah potong pajak) ke rek. CV. RINDI di Bank Kalbar Cabang Putussibau.

Kegiatan pengadaan kapal tahun 2019 tersebut kemudian diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dan hasil pemeriksaannya dikemukakan dalam LHP No.24.C/LHP/XIX.PNK/06/2020 tanggal 24 Juni 2020 dengan temuan / kesimpulan bahwa pengadaan kapal tersebut fiktif, mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp. 2.227.577.500,- atau total loose, karena kapal fery yang diadakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Bahwa Penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp. 355.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dari saksi RIDWAN yang membantu saksi EVI memperbaharui kapal.Bahwa Penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sejumlah
Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari tersangka ‘AH’.

Akibat perbuatan tersangka tersebut menimbulkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Rp. 1.787.577.500,- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) (temuan / kesimpulan BPK RI Perwakilan Prov. Kalbar Rp. 2.227.577.500,- dikurangi uang yang sudah disetor ke Kas Daerah Pemkab Kapuas Hulu sebelum Penyidikan Rp. 440.000.000).

Penyidikan ini masih terus berlangsung dan ada kemungkinan masih akan berkembang. Selanjutnya, Perkara tersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, apabila jika penyidikan telah selesai dan dinyatakan lengkap (P-21) dalam waktu dekat.

Tim

  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Amankan Natal Dan Tahun Baru, Kapolres Jombang Siapkan 500 Personil

    Amankan Natal Dan Tahun Baru, Kapolres Jombang Siapkan 500 Personil

    • calendar_month Kamis, 23 Des 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 286
    • 0Komentar

    JOMBANG – RI, Menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Kapolres Jombang, AKBP Moh Nurhidayat bersama unsur Forkopimda meninjau Stasiun Kereta Api (KA) dan Gereja di Wilayah Kabupaten Jombang untuk mengetahui secara langsung situasi Kamtibmas dan penerapan Protokol Kesehatan di masa pandemi. “Menjelang Nataru, kami melaksanakan peninjauan di Stasiun Kereta Api dan Gereja di […]

  • Diskominfo Gandeng Generasi Muda Jadi Duta KIP, Bergerak Bersama Wujudkan Kota Mojokerto Informatif

    Diskominfo Gandeng Generasi Muda Jadi Duta KIP, Bergerak Bersama Wujudkan Kota Mojokerto Informatif

    • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Foto Diskominfo Mojokerto menjalin sinergi dengan Gus dan Yuk Kota Mojokerto serta Forum Anak Kota Mojokerto. (Kom) Kota Mojokerto, RI – Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan hak semua orang, termasuk generasi muda. Sebagai salah satu pilar utama mewujudkan pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mojokerto menjalin sinergi dengan Gus […]

  • Selamat Hari Pahlawan

    Selamat Hari Pahlawan

    • calendar_month Minggu, 10 Nov 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 276
    • 0Komentar

    Post Views: 315

  • Kobarkan semangat Nasionalisme, Polres Bintan laksanakan upacara memperingati hari sumpah pemuda ke 97

    Kobarkan semangat Nasionalisme, Polres Bintan laksanakan upacara memperingati hari sumpah pemuda ke 97

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 120
    • 0Komentar

    BINTAN, RI– Kepolisian Resor Bintan melaksanakan Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda (HSP) ke-97 Tahun 2025 dengan penuh khidmat di Lapangan Polres Bintan pada Selasa (28/10/2025). Upacara ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Bintan, Kompol Eri Sujati, S. H., M. H., selaku Inspektur Upacara (Irup), dan dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU), seluruh Kapolsek jajaran, serta personel […]

  • Bantuan BLT Untuk Dampak Covid-19

    Bantuan BLT Untuk Dampak Covid-19

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 298
    • 0Komentar

    SIDOARJO – RI, Melalui Dana Desa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) senilai 600.000. “Tentunya masyarakat bisa terbantu secara ekonomi untuk memenuhi kebutuhan keluraga ditengah wabah Covid-19 di Wilayah Desa Bungur Asih Waru Sidoarjo,” ucap Kades Ibu Hj. Eni Rosada Hartiwi dan Jajaran Staf Kelurahan menyampaikan kepada Awak Media Radar indonesia, Selasa (19/05/2020). Beliau […]

  • Kapolsek Jelai Hulu Pimpin Apel Gabungan dalam Rangka Cipta Kondisi Pilkades Serentak 2025

    Kapolsek Jelai Hulu Pimpin Apel Gabungan dalam Rangka Cipta Kondisi Pilkades Serentak 2025

    • calendar_month Kamis, 26 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 147
    • 0Komentar

    KETAPANG,RI- Dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2025 di wilayah Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, Kapolsek Jelai Hulu, Iptu Jumadi Hutabarat, S.H., memimpin apel gabungan pengamanan pada Rabu (25/6/ 2025 Apel gabungan ini diikuti oleh Pamatwil Kecamatan Jelai Hulu Ipda Selamet, 10 personel Polsek Jelai […]

expand_less