SUMENEP – RI, Polsek Arjasa amankan Gembong pencurian motor di Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep wilayah Polres Sumenep Madura Jawa Timur, Sabtu 18 Juni 2022.
Tersangka KD, ralamat Dusun Laok Songai RT/RW 02/03 Desa Angkatan Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep dan MD, alamat Dusun Rabe RT/RW 02/03 Desa Angkatan Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep.
Ke dua Tersangka KD dsn MD ditangkap dirumah masing – masing. Adapun Barang Bukti (BB) yang disita dari Tersangka KD berupa, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Street warna Silver, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CRF, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Street warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna merah dan barang bukti dari Tersangka MD 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna Putih.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, SH., menjelaskan kronologis kejadian berawal hari Selasa tanggal 14 Juni 2022, sekira pukul 15.00 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna Silver milik Korban AR yang diduga dilakukan oleh KD diteras rumah milik Korban AR termasuk Dusun Somber RT/RW 03/03 Desa Kalisangka Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep.
Kejadian tersebut bermula pada saat itu Korban AR baru datang dan menaruh sepeda motor miliknya diteras rumahnya dalam keadaan dikunci setir dan ditinggal masuk kedalam rumahnya.
Kemudian tidak seberapa lama terdengar suara mesin sepeda motor didepan rumahnya dan Korban AR langsung mengecek kedepan rumahnya dan melihat sepeda motor miliknya sudah dikendarai oleh seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama KD.
Kemudian Korban AR berlari berusaha mengejar sambil berteriak-teriak, akan tetapi tidak berhasil selanjutnya pada keesokan harinya Korban AR melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Kangean.
Setelah itu Petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan KD dirumahnya serta dilanjutkan penggeledahan dan Petugas menemukan/ mendapatkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Street dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CRF.
Setelah ditunjukkan kemudian KD mengaku bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Street tersebut merupakan hasil melakukan pencurian milik orang Desa Kalisangka Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep yang kemudian diketahui bernama Korban AR yang dilakukan bersama-sama dengan YT dengan cara berboncengan sepeda motor Honda Beat warna merah milik YT serta terkadang menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam miliknya.
Adapun KD mengaku beberapa kali pernah melakukan pencurian sepeda motor bersama YT yang hasil pencurian sepeda motor tersebut disembunyikan dirumah MD dengan memberikan imbalan uang yang bervariasi antara sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Kemudian Petugas mendatangi rumah YT alamat Dusun Apal Desa Angkatan Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep akan tetapi yang bersangkutan tidak ada dirumahnya dan Petugas berhasil mengamankan sepeda motor Honda Beat warna merah milik YT yang digunakan melakukan pencurian bersama KD.
Selanjutnya Petugas mengamankan MD dirumah temannya di Desa Angon-Angon Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, setelah dilakukan interograsi kemudian MD mengaku bahwa benar dirinya telah menerima/ menyembunyikan sepeda motor sebanyak 4 (empat) kali dari KD dan mendapatkan imbalan uang yang bervariasi antara sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Adapun MD sewaktu dilakukan penangkapan sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna Putih yang tanpa dilengkapi dengan surat-surat STNK dan BPKB.
Selanjutnya KD dan MD beserta barang bukti berupa sepeda motor diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Para tersangka diganjar Tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau pertolongan jahat (penadahan).
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH Pidana Subs. 480 KUH Pidana. (M. One – SPD / Red Humas)
Tidak ada komentar