Pengedar Narkoba Berjenis Sabu Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres

Radar Indonesia
28 Agu 2020 10:53
Hukrim 0 62
3 menit membaca

WAY KANAN – RI, Satresnarkoba Polres Way Kanan bersama Polsek Baradatu berhasil ungkap kasus Pelaku Peredaran Gelap Narkotika bukan tanaman diduga jenis Sabu dengan meringkus satu Tersangka di Kampung Tiuh Balak / Banjarmasin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Kamis (27/8/2020).

Tersangka berinisial AHM (40) alamat Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan / Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, SH.,S.Ik.,M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah, SH.,MH menerangkan penangkapan Tersangka, pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2020 sektar pukul 15.20 WIB Gabungan Anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan dan Polsek Baradatu dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Akp. Firmansyah,SH.,MH setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya Peredaran Gelap Narkotika jenis Sabu di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan dan Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Petugas yang menerima informasi melakukan penyelidikan dan hasilnya berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial AHM dibelakang Rumahnya dan disertai penggeledahan badan/pakaian diketemukan adanya barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika jenis Sabu didalam kantong celana bagian samping sebelah kiri TSK.

Dalam penindakan, Petugas menyita barang bukti itu berupa 1 (satu) bungkus plastik merk “klip plastik” yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang bertuliskan “100” yang didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastic klip ukuran kecil berisikan Kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,72 gram  lalu 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang bertuliskan “150” yang didalamnya terdapat 6 (lima) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan Kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,90 gram, 1 (satu) lembar plastik klip bening ukuran kecil dan 1 (satu) potongan pipet plastik berbentuk sekop.

Selain itu, didalam kantong celana bagian depan sebelah kanan diketemukan juga berupa 1 (satu) bungkus rokok warna hijau yang didalam selipan plastiknya terdapat 1 (satu) bungkus plasti klip ukuran kecil berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu berat bruto 0,12 gram.

Tersangka AHM mengaku bahwa barang bukti Kristal bening yang diduga Sabu-sabu tersebut didapat dari “MS” (DPO) yang notabene adalah Adik Kandung Tersangka AHM, dan AHM  mengaku diperintahkan oleh “MS” untuk menjualkannya sedangkan harga jualnya sudah ditulis pada setiap plastiknya dengan tarif 100 ribu dan 150 ribu perbungkusnya.

Kemudian langsung dilakukan penggerbekan ke Rumah “MS” (DPO) namun “MS” telah melarikan diri, Petugas berhasil mengamankan beberapa plastik bekas bungkus Sabu-sabu yang bertuliskan 100 dan 150 di Rumah “MS” dan Bong serta peralatan untuk menggunakan Sabu disaksikan oleh Pamong setempat.

Selanjutnya TSK dan barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Hingga saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap “MS” (DPO) untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar kasat Narkoba.

Atas perbuatannya Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun. (Yopi Z)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x