Pengguna Barang Haram Di Tangkap Satresnarkoba Polres Sumenep

admin@radarindonesiaonline.com
24 Jan 2022 11:12
Hukrim 0 44
2 menit membaca

SUMENEP- RI, Pada hari Jum’at tanggal 21 Januari 2022, sekira pukul 21.00 WIB, Satresnarkoba Polres Sumenep telah mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika. Di Teras Rumah warga alamat Desa Batuan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur. Dasar Laporan Polisi : Lp-A/07/1/2022.SPKT Satresnarkoba /Polres Sumenep/ Polda Jawa Timur. Tanggal 21 Januari 2022.

Terlapor LH bin Muslihen, (umur 32 tahun), Alamat KTP Jalan Pahlawan No.22 Desa Pamolokan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, Alamat tempat tinggal Dusun Bates Timur Desa Ellak Daya Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep.

Barang bukti yang diisita dari Tersangka LH Bin Muslihen antara lain 2 (dua) Poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu masing-masing berat kotor ± 1,10 gram, ± 0,61 gram (berat keseluruhan ± 1,71 gram), Sobekan tisu warna putih, Sobekan plastik susu merk Dancom, Sebuah bungkus rokok merk Gudang Garam Surya 12. 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR warna hitam No.Pol: M-2553-WA.

Kasubag Humas Polres AKP Widiarti S, SH., menjelaskan kronologis awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa Terlapor sering menggunakan dan transaksi Narkotika jenis Sabu, sehingga Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan Lidik secara intensif kegiatan Terlapor.

Kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa Terlapor akan melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu di Teras Rumah salah satu warga alamat Desa Batuan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep, kemudian Petugas langsung ke Rumah tersebut dan melakukan penangkapan terhadap Terlapor posisi sedang duduk di lencak (tempat duduk yang terbuat dari bambu).

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di atas lencak yang sebelumnya dipegang oleh Terlapor berupa sebuah bungkus rokok merk Gudang Garam Surya yang didalamnya terdapat 2 (dua) Poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu masing-masing berat kotor ± 1,10 gram, ± 0,61 gram (berat keseluruhan ± 1,71 gram) yang dibungkus dengan sobekan tisu warna putih dan sobekan plastik susu merk Dancom.

Setelah ditunjukkan Terlapor mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya, selanjutnya Terlapor berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Tindak pidana pengguna atau pemakai di ganjar  Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Guna kepentingan penyidikan, Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumenep. (M. One – SPD / Red Humas)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x