Pengguna Dana Kelurahan Tahun 2021 Di Kelurahan Sambong Diduga terjadi Maladministrasi. Ada apa di Kelurahan Sambong????

Radar Indonesia
12 Feb 2022 10:33
3 menit membaca

KABUPATEN BATANG – RI, Dana Kelurahan Sambong Kecamatan Batang yang bersumber pada APBD Kabupaten Batang Tahun 2021, diduga terjadi Maladministrasi.

Adapun contoh bentuk-bentuk Maladministrasi seperti penyimpangan prosedur, tindakan diskriminatif, penyalagunaan wewenang, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dan permintaan imbalan.

Serta perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang , pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintahan.

Pekerjaan fisik bernilai ratusan juta yang terdiri 11 paket pekerjaan diduga diawasi oleh Konsultan Pengawas yang tidak memiliki kompetensi atau SKT di bidangnya. Dan diduga Oknum Kepala Kelurahan Sambong menerima imbalan.

Kepala Kelurahan Sambong Teguh Setiyanto,SE., ketika dikonfirmasi pada hari senin, tanggal 7 Februari 2022, mengatakan saya dilantik oleh Pak Bupati tanggal 30 Desember 2020, dan mulai ngantor tanggal 4 Januari 2021. Sementara untuk dana Fisik di Kelurahan Sambong sekitar 600 juta, saya tidak hafal persisnya berapa. Untuk pekerjaan di swakelola dan di laksanakan oleh Pokmas, ada 11 paket pekerjaan.

“Kalau Konsultan baik perencanaan atau Konsultan Pengawas itu mereka mempunyai keahlian teknik, tukang gambar ya pasti punya keahlian,” katanya.

“Untuk Konsultan perencanaan dan pengawasan sudah ditunjuk oleh Lurah sebelumnya. Saya hanya meng SK kembali. Sebenarnya untuk pekerjaan yang diawasi oleh Konsultan Pengawas itu harus mempunyai SKT di bidangnya. Tapi Konsultan Pengawas hanya mempunyai SKT perminyakan. Saya mengetahui bahwa Pak Bambang sebagai Konsultan Pengawas tidak mempunyai SKT di bidangnya, tahunya setelah pekerjaan selesai. Dan saya melihat pekerjaan fisik bagus sehingga atas Pertimbangan itu honor untuk Konsultan Pengawas itu, saya cairkan,” tambahnya.

Nurhadi selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa menyampaikan bahwa untuk menjadi Konsultan Pengawas itu harus mempunyai Ijazah Tehnik atau SKT, lunas pajak dan domisili jelas. Atau memiliki kompetensi di bidangnya.

“Awal-awal saya tidak tahu kalau Pak Bambang sebagai Konsultan Pengawas tidak mempunyai SKT, saya tahu setelah akhir-akhir atau pekerjaan selesai,” katanya.

Bambang selaku Konsultan Pengawas mengatakan bahwa saya mengawasi 11 paket pekerjaan, kalau kontraknya yang ngasih kebijakan dari Kelurahan, saya gak tau, saya hanya menerima saja.

”Sekitar Rp 12 juta saya terima di akhir tahun 2021, untuk kontrak dari 11 paket pekerjaan yang saya awasi. Saya lulusan Sarjana Perminyakan,” ujarnya.

Di tempat terpisah Ketua Pokmas pekerjaan fisik di Kelurahan Sambong Slamet saat dikonfirmasi pada tanggal 08 Februari 2022 mengatakan bahwa Pokmas adalah perwakilan masyarakat, SK nya dari Pak Lurah, yang terdiri dari 7 orang, kebetulan ketuanya saya sendiri.

“Kita itu sebagai perwakilan masyarakat berdasarkan Musrengbangkel, tahun yg ini sudah ditunjuk oleh Pak Lurah, kami dengan perencana turun ke lapangan berdasarkan SK,” katanya.

“Selama pengukuran ini kita tidak ada anggaran untuk honor bagi Pokmas, tapi awal kerja ujung tombaknya di Pokmas, tahap 1 gambarnya baru jadi September 2021, pekerjaan ini di bagi dua tahap antara lain tahap 1 ada 6 titik dan tahap 2 ada 5 titik (pengaspalan 3, drainase 1 dan rabat beton 1),” tuturnya.

“Pada bulan September 2021 anggaran belum turun karena baru diusulkan, ini kalau gak dicuri start pekerjaan tidak akan selesai, dua bulan mengerjakan 11 titik, jelas tidak akan selesai, akhirnya saya ngundang pelaksana saya kumpulkan. Ini lur ada pembangunan di Kelurahan isinya swakelola, karena dana belum keluar, siapa yang mau mengerjakan silakan. Nanti utang dulu, kalau dikerjakan nunggu anggaran cair maka tidak akan selesai, semua itu diketahui Pak Lurah dan harus ada dana talangan, dan itu keputusan rapat,” ujarnya.

Pertimbangan Saya kalau Pak Bambang sebagai Konsultan Pengawas karena mau, mampu dan bisa, walau tidak punya SKT dibidangnya.

“Uang untuk Konsultan perencanaan sekitar 28 juta dan Konsultan Pengawasan sekitar 24 juta cair di rekening masing-masing Konsultan, Dan masing-masing Konsultan diduga setor ke Bendahara Kelurahan sebesar 50 %, sesuai dengan kesepakatan,” ujar Slamet.

“Untuk pembagian uang tersebut (dari 50%), diduga Pokmas mendapatkan60 % sedangkan diduga Kelurahan Sambong mendapatkan 40%,” pungkasnya. (Ifan & tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x